KPK Disebut Umbar Janji soal Tersangka Kuota Haji, MAKI Akan Gugat Praperadilan jika Jumat Tak Diumumkan
![]() |
(Ilustrasi 3D realistik KPK dan MAKI bahas kasus korupsi kuota haji) |
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Budi, menyampaikan bahwa proses penyidikan sudah berjalan cukup jauh dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti. “Perkara kuota haji, kami sampaikan bahwa KPK akan segera menyampaikan update penyidikan, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Selasa (16/9/2025).
Menurut Ali, desakan publik merupakan hal wajar sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi.
Baca Berita Lainnya: DPR Kritik Kebijakan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Begini Klarifikasi KPU
MAKI Desak KPK, Ancam Ajukan Gugatan Praperadilan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberi ultimatum keras kepada KPK. Ia meminta tersangka diumumkan paling lambat pekan ini. Jika tidak, pihaknya siap mengajukan gugatan praperadilan.
“Saya pikir Jumat ini, tapi nampaknya belum ada. Pokoknya saya beri batas waktu, minggu depan tidak ada pengumuman tersangka, saya gugat praperadilan,” tegas Boyamin.
Ia juga menyinggung janji-janji KPK sebelumnya, baik dari pimpinan maupun pejabat struktural, yang menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, hingga kini publik masih menunggu kepastian.
Nilai Bukti Sudah Cukup Kuat
Boyamin menambahkan, sejak Januari 2025 ia sudah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti terkait kasus ini ke KPK. Menurutnya, bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Dengan dokumen yang saya masukkan sejak awal Januari, saya yakin bukti itu cukup kuat. Jangan terlalu sering PHP ke media dan publik,” ucapnya.
Pencegahan Bepergian dan Dugaan Aliran Dana
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga 11 Februari 2026, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang diduga dibeli dari hasil suap jual beli kuota haji.
Modus Korupsi Kuota Haji: Jual Beli Kuota Tambahan
Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20 ribu jemaah yang diberikan Arab Saudi usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Kuota tambahan itu kemudian diatur dalam SK Menteri Agama pada Januari 2024 dengan pembagian 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Namun, pembagian tersebut melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Dugaan kuat, kuota haji khusus kemudian diperdagangkan melalui asosiasi travel dengan setoran ke oknum pejabat Kemenag berkisar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per jemaah.
Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Gerakan Nurani Bangsa, Tanggapi Usulan dan Setuju Bentuk Tim Reformasi Polri
Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun Lebih
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan tersebut masih akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan didukung analisis transaksi keuangan dari PPATK.
KPK Diminta Segera Buktikan Janji
Publik kini menanti langkah konkret KPK. Jika dalam waktu dekat tersangka tidak diumumkan, MAKI memastikan akan menempuh jalur hukum melalui praperadilan.
KPK pun berada di bawah tekanan untuk membuktikan komitmennya dalam menangani kasus besar yang menyangkut ibadah umat sekaligus integritas penyelenggaraan haji.
Kesimpulan
Kasus korupsi kuota haji 2023–2024 telah menyeret nama-nama besar dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Meski KPK berulang kali berjanji segera menetapkan tersangka, publik masih menunggu realisasi. Tekanan dari masyarakat sipil, termasuk MAKI, bisa menjadi momentum penting agar kasus ini tidak berlarut-larut.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]