MAKI Jatim Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Hibah Masjid dan Pesantren di Madura, Siap Lapor KPK
![]() |
(ilustrasi kartun 3D MAKI Jatim ungkap korupsi dana hibah masjid pesantren) |
Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti hukum yang kuat untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan laporkan ke KPK dua orang oknum yang memotong dana hibah Pemprov Jatim di Madura. Ini sudah sangat keterlaluan,” tegas Heru, Kamis (18/9/2025).
Baca Berita Lainnya: Dikritik Publik dan DPR, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres
Modus Pemotongan Dana Hibah
Menurut hasil investigasi MAKI Jatim, praktik pemotongan dana hibah dilakukan dengan skema terstruktur. Oknum berinisial UBD di Sumenep bertindak sebagai perantara, meminta potongan dari penerima hibah, lalu menyalurkan dana tersebut ke inisial FR di Pamekasan. Selanjutnya, uang itu mengalir ke dua orang berinisial A dan R di Surabaya.
Para oknum ini tidak hanya meminta fee 30 - 50 persen, tetapi juga mengatur kontraktor pelaksana proyek pembangunan sesuai proposal hibah. Kontraktor yang digunakan diduga sudah disiapkan sebelumnya oleh pihak oknum.
Kedekatan Oknum dengan Penguasa Jatim
Heru menjelaskan, A dan R merupakan sosok yang ditengarai sangat dekat dengan penguasa Jawa Timur. Kedekatan ini diduga dimanfaatkan untuk menjalankan praktik pemotongan dana hibah secara bebas tanpa ada hambatan.
“Mereka bahkan diduga menerima cashback dari FR di Pamekasan. Jadi A dan R ini memanfaatkan kedekatannya dengan penguasa Jatim untuk keuntungan pribadi,” jelas Heru.
Hasil Penelusuran di Lapangan
Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah berkeliling ke sejumlah masjid dan pondok pesantren di Sumenep dan wilayah Madura. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), ditemukan bahwa pengurus masjid dan pesantren dipaksa menyerahkan 30 - 50 persen dana hibah.
Bila menolak, mereka diancam tidak akan lagi menerima hibah pada tahun berikutnya. Sistem pemotongan ini bahkan disebut terjadi pula di beberapa wilayah Jawa Timur lainnya dengan pola serupa.
Potensi Mega Korupsi
Heru menyebut, berdasarkan temuan tim investigasi, praktik pemotongan hibah ini berpotensi masuk dalam kategori “Mega Korupsi”, mengingat besaran dana dan sistem yang terstruktur rapi.
“Pulbaket internal masih berjalan sampai beberapa pekan ke depan. Dugaan kuat potongan dana hibah yang dinikmati segelintir orang ini masuk kategori mega korupsi,” ungkapnya.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Gerakan Nurani Bangsa, Tanggapi Usulan dan Setuju Bentuk Tim Reformasi Polri
Gubernur Jatim Tidak Terlibat
MAKI Jatim menegaskan, praktik pemotongan hibah ini dilakukan murni oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuan Gubernur Jawa Timur maupun keluarganya.
“Ini harus menjadi catatan penting. Gubernur Jawa Timur tidak mengetahui praktik dugaan korupsi ini, dan tidak ada satu sen pun dana fee proyek 30–50 persen tersebut yang masuk ke beliau,” tegas Heru.
Penegasan serupa juga disampaikan terkait isu keterlibatan keluarga Gubernur Jatim. MAKI memastikan Ibunda Gubernur Jawa Timur tidak memiliki hubungan atau menerima setoran apapun dari aliran dana hibah yang diduga dikorupsi.
MAKI Siap Lapor ke KPK
Dengan sejumlah fakta yang sudah dikantongi, MAKI Jatim tengah menyiapkan berkas laporan untuk diserahkan ke KPK. Heru menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar praktik pemotongan dana hibah yang merugikan masjid dan pondok pesantren segera dihentikan.
“MAKI News dan beberapa media online yang tergabung dalam jaringan kami akan menjadikan temuan ini sebagai liputan khusus. Kami akan kawal sampai ke KPK,” pungkas Heru.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]