Polemik dan Kritik Kebebasan Pers: ID Wartawan CNN Indonesia Dicabut Oleh Istana Setelah Tanya soal MBG
![]() |
(Ilustrasi kartun 3D realistis jurnalis media dan kamera pers) |
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menilai pencabutan kartu tersebut dapat menghambat kemerdekaan pers. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh konstitusi, yakni Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
“Pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak bisa dibenarkan, sebab hal itu justru menghalangi tugas jurnalistik,” kata Munir, Minggu (28/9).
Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Baca Berita Lainnya: DPR Setuju Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN Resmi Diganti Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN)
Dewan Pers: Tindakan Bisa Hambat Kebebasan Pers
Senada dengan PWI, Dewan Pers turut menyampaikan keprihatinan. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan resmi agar tindakan pencabutan ID wartawan CNN Indonesia tidak menimbulkan kesan menghalangi kerja jurnalistik.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan empat poin penting:
-Biro Pers Istana diminta memberikan klarifikasi mengenai pencabutan kartu pers CNN Indonesia.
-Semua pihak harus menghormati tugas dan fungsi pers sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
-Kasus ini tidak boleh terulang agar iklim kebebasan pers tetap terjaga.
-Akses liputan jurnalis CNN Indonesia yang dicabut harus segera dipulihkan.
CNN Indonesia Ajukan Protes Resmi
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, membenarkan pencabutan kartu identitas pers milik Diana Valencia. Ia menyebut staf BPMI datang langsung ke kantor CNN Indonesia TV pada Sabtu (27/9) pukul 19.15 WIB untuk mengambil kartu tersebut.
CNN Indonesia pun melayangkan surat resmi ke BPMI dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) guna meminta klarifikasi. “Pertanyaan Diana kepada Presiden Prabowo Subianto soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat kontekstual dan penting bagi publik. Tidak ada alasan untuk mencabut ID Pers,” tegas Titin.
Dewan Pers: Pertanyaan Wartawan Bagian dari Hak Jurnalistik
Anggota Dewan Pers Abdul Manan menilai tindakan Biro Pers Istana berlebihan. Menurutnya, bertanya kepada pejabat negara, termasuk presiden, adalah hak wartawan yang dijamin oleh UU Pers.
“Bertanya soal MBG, isu yang hangat di masyarakat, jelas bagian dari pelaksanaan hak pers,” ujarnya.
Ia menambahkan, sikap Istana ini justru menimbulkan kesan bahwa presiden tidak menghormati kebebasan pers, meski Presiden Prabowo sendiri tetap menjawab pertanyaan Diana.
“Menarik kartu liputan sama saja melarang wartawan meliput di Istana. Hak tersebut harus segera dipulihkan,” tegas Manan.
Respons Pemerintah: Fokus pada Program MBG
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan singkat saat ditanya soal pencabutan kartu pers CNN Indonesia. Ia menegaskan pemerintah kini lebih fokus pada evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembenahan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Yang penting BGN dulu, MBG dulu ya. Jangan sampai ada kejadian lagi,” kata Prasetyo seusai konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Minggu (28/9).
Meski demikian, ia tidak menjelaskan detail alasan pencabutan kartu tersebut.
Kesimpulan: Polemik yang Harus Segera Diselesaikan
Kasus pencabutan kartu liputan CNN Indonesia ini memicu kritik luas dari PWI hingga Dewan Pers. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin UUD 1945 dan UU Pers.
Kini publik menanti penjelasan resmi dari Istana serta langkah korektif agar kejadian serupa tidak terulang. Bagi insan pers, insiden ini menjadi pengingat pentingnya terus memperjuangkan ruang kebebasan jurnalistik demi hak masyarakat memperoleh informasi.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]