Kronologi Asmara Berujung Tragis di Surabaya: Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya TAS hingga Puluhan Potongan
![]() |
(Ilustrasi 3D realistis tersangka saat konferensi pers di Mojokerto) |
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah kos pasangan tersebut di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Berdasarkan keterangan polisi, pertengkaran pasangan itu dipicu masalah ekonomi dan gaya hidup korban yang dinilai tinggi. Saat kejadian, korban sempat mengunci pintu kos sehingga pelaku tidak bisa masuk. Setelah dibukakan pintu, keduanya kembali cekcok hingga pelaku naik pitam.
“Pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menusukkan ke leher kanan korban, hingga korban meninggal dunia akibat kehabisan darah,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Senin (8/9/2025).
Baca Berita Lainnya: Prabowo Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Tim Investigasi Independen Logis, Penarikan TNI Masih Debatable
Proses Mutilasi Tubuh Korban
Setelah korban tewas, pelaku dengan sadis memutilasi jasad TAS di kamar mandi kos. Tubuh korban dipotong menjadi puluhan hingga ratusan bagian kecil. Beberapa potongan tubuh disimpan di dalam kos, sebagian lainnya dibuang ke kawasan Pacet, Mojokerto.
Barang bukti yang ditemukan di kos pasangan tersebut semakin memperkuat bukti keterlibatan pelaku. Polisi menemukan mata dan kulit korban yang disembunyikan di dalam lemari, serta potongan tubuh lain yang dikubur di sekitar kos.
Penemuan Potongan Tubuh di Mojokerto
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial S menemukan potongan tubuh manusia di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto pada Sabtu (6/9/2025). Temuan tersebut langsung dilaporkan ke polisi.
Polisi bersama tim forensik dan anjing pelacak dari Polda Jatim menemukan lebih dari 65 potongan tubuh yang berserakan dengan jarak bervariasi antara 50 hingga 100 meter.
Identitas korban berhasil dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan forensik dan pemindaian sidik jari. Korban diketahui bernama TAS (25), warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Dominasi Artis dan Kualitas DPR Disorot: Yusril Ihza dan Politisi PKS Desak Revisi UU Pemilu Segera
Penangkapan Pelaku oleh Polisi
Setelah identitas korban terungkap, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, aparat berhasil menangkap pelaku di kamar kosnya di Surabaya.
Ketua RT setempat, Heri, membenarkan penangkapan tersebut. “Namanya Alvi. Kos lima bulan di sini. Waktu ditangkap sedang santai. Saya melihat dari jauh, dia tampak biasa saja,” ungkap Heri.
Motif Pembunuhan dan Tekanan Ekonomi
Keterangan polisi mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan adalah tekanan ekonomi dan tuntutan gaya hidup korban. Pelaku merasa terbebani karena tidak mampu memenuhi kebutuhan materi yang diminta korban.
“Hubungan mereka sudah berjalan lebih dari empat tahun. Namun, sering terjadi pertengkaran. Puncaknya adalah cekcok di malam kejadian, hingga pelaku kehilangan kendali,” jelas Kapolres Mojokerto.
Baca Juga: DPRD Disorot Soal Tunjangan Perumahan: Dari Jakarta hingga Jawa Timur, Angka Capai 75 juta
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Saat ini, Alvi Maulana telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kesimpulan
Kasus mutilasi di Surabaya ini menjadi salah satu kejahatan paling sadis di Jawa Timur tahun 2025. Faktor ekonomi, konflik asmara, dan lemahnya pengendalian emosi menjadi pemicu tragedi ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara yang sehat, bukan dengan kekerasan.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]