Sidang Kode Etik Brimob Lindas Ojol: Anggota Brimob Dijatuhi Hukuman Minta Maaf dalam Kasus Affan Kurniawan
![]() |
(Ilustrasi 3d realistis sidang kode etik polri kasus brimob lindas ojol) |
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa Briptu Danang dinyatakan bersalah karena lalai tidak mengingatkan Komandan Kompi saat itu, Kompol Kosmas K. Gae, dan Bripka Rohmat selaku sopir rantis. Kelalaian tersebut berakibat fatal dengan tewasnya Affan Kurniawan.
Baca Berita Lainnya: Kasus Keracunan MBG 2025: Pemerintah Tutup Dapur Bermasalah, Presiden Prabowo Instruksikan Rekrut Chef Terlatih
Susunan Majelis dan Saksi
Sidang KKEP dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto dengan wakil ketua Kombes Pol Heri Setyawan. Tiga anggota majelis lainnya adalah AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto
Sebanyak empat saksi dihadirkan, yakni sesama anggota Brimob yang juga duduk di kursi penumpang rantis:
-Aipda M. Rohyani
-Bripda Mardin
-Bharaka Jana Edi
-Bharaka Yohanes David
Putusan untuk Briptu Danang
Majelis KKEP menyatakan Briptu Danang terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang adalah sebagai berikut:
Sanksi Etika: pernyataan bahwa perbuatan pelanggar merupakan perbuatan tercela dan kewajiban menyampaikan permintaan maaf, baik lisan di hadapan sidang KKEP maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi Administratif: penempatan di tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Briptu Danang menerima putusan tersebut dan menyatakan siap memperbaiki sikap dalam menjalankan tugas ke depan.
Sanksi untuk Anggota Brimob Lain
Selain Briptu Danang, sejumlah anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis juga menjalani sidang etik dengan hasil putusan berbeda sesuai kategori pelanggaran:
Pelanggaran Etik Berat:
Kompol Kosmas K. Gae (Komandan Kompi): dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Bripka Rohmat (sopir rantis): dikenakan sanksi demosi selama 7 tahun.
Pelanggaran Etik Sedang (penumpang belakang):
Aipda M. Rohyani: sanksi pernyataan tercela dan kewajiban meminta maaf.
Briptu Danang: sanksi pernyataan tercela, permintaan maaf, dan patsus 20 hari.
Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David: proses etik dengan kategori pelanggaran sedang.
Sidang Etik Aipda Rohyani
Sebelumnya, Divpropam Polri juga telah menggelar sidang etik terhadap Aipda M. Rohyani, penumpang rantis Barracuda. Rohyani dinyatakan lalai karena tidak mengingatkan Komandan Kompi maupun sopir saat kejadian.
Hasil sidang menjatuhkan dua sanksi:
Etika: dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf lisan dan tertulis.
Administratif: penempatan di patsus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Komitmen Polri Tegakkan Etika dan Transparansi
Kombes Erdi menegaskan bahwa seluruh proses sidang etik ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar, baik aktif maupun lalai, tetap akan diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan,” ujar Erdi.
Ia juga menekankan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam menjalankan tugas, terlebih dalam situasi yang melibatkan masyarakat langsung.
“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan berhati-hati. Kasus ini menjadi pelajaran penting agar ke depan Polri lebih disiplin dalam bertugas,” pungkasnya.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]