Dominasi Artis dan Kualitas DPR Disorot: Yusril Ihza dan Politisi PKS Desak Revisi UU Pemilu Segera

Yusril kritik sistem pemilu angkat artis ke DPR. DPR RI dan Mardani Ali Sera dorong revisi UU Pemilu demi demokrasi lebih baik.

(Ilustrasi 3D realistis DPR RI dengan latar gedung DPR, artis, dan politisi berwibawa)
PortalJatim24.com -Berita Terkini - Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai sistem pemilu saat ini membuat orang-orang dengan kapasitas politik yang mumpuni kalah populer dibanding selebritas atau artis. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menegaskan revisi UU Pemilu merupakan keharusan.

Baca Berita Lainnya: DPRD Disorot Soal Tunjangan Perumahan: Dari Jakarta hingga Jawa Timur, Angka Capai 75 juta

Yusril: Sistem Pemilu Bikin Politisi Berbakat Tergeser Artis

Yusril Ihza Mahendra menyoroti kelemahan sistem pemilu Indonesia yang cenderung mengutamakan popularitas.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ungkap Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk merevisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Kepartaian. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

“Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga: DPR RI Satu Suara: Delapan Fraksi Sepakat Hapus Tunjangan Perumahan Rp50 Juta dan Setop Kunker Luar Negeri ?

DPR: Revisi UU Pemilu Wajib untuk Perbaiki Demokrasi

Menanggapi hal tersebut, Mardani Ali Sera menyebut revisi UU Pemilu adalah langkah wajib demi memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

“Revisi Pemilu wajib dilakukan. Alasannya untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita. Keputusan MK juga banyak memberi poin bagi revisi UU Pemilu. Mulai perubahan parlementary threshold hingga pilkada dan presidential threshold,” kata Mardani, Sabtu (6/9/2025).

Menurutnya, Komisi II DPR telah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, DKPP, hingga Kemendagri. Selain itu, ada juga rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil.

“Kami di Komisi 2 terus melakukan RDP dengan para stakeholder. Semoga 2025 ini bisa dimulai prosesnya dan 2026 selesai revisinya,” tandasnya.

Sorotan Terhadap Anggota DPR dari Kalangan Artis

Isu mengenai dominasi selebritas di parlemen kembali mencuat seiring penonaktifan tiga anggota DPR dari kalangan artis, yakni Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Mereka dinonaktifkan oleh partainya karena dianggap tidak peka terhadap persoalan rakyat.

Hal ini menambah tekanan bagi DPR dan pemerintah untuk segera melakukan revisi UU Pemilu agar kualitas wakil rakyat benar-benar terjaga.

Reformasi Politik: Janji Presiden Prabowo

Lebih jauh, Yusril juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong reformasi politik yang lebih inklusif.

“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya. Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebritas, artis yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” tegas Yusril.

Dengan rencana revisi UU Pemilu ini, pemerintah dan DPR RI diharapkan mampu menciptakan sistem politik yang lebih adil, terbuka, dan menghadirkan wakil rakyat berkualitas di Senayan.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]