DKPP Jatuhkan Sanksi Keras kepada Ketua dan Anggota KPU, DPR Siap Panggil untuk Klarifikasi Kasus Sewa Jet Pribadi
![]() |
| (Ilustrasi 3D realistis sanksi DKPP terhadap pejabat KPU terkait penggunaan jet pribadi) |
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang terbuka di Jakarta dan diunggah melalui kanal YouTube resmi DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU serta Sekjen KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito saat membacakan keputusan.
Enam pejabat yang dimaksud meliputi:
-Ketua KPU Mochammad Afifuddin,
-Anggota KPU Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz,
-Serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.\
Baca Berita Lainnya: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Terkait Proyek Command Center dan Renovasi Gedung Rp12,14 Miliar
Pelanggaran Etika: 59 Kali Penggunaan Jet Pribadi Tanpa Tujuan Distribusi Logistik
Dalam hasil pemeriksaan, DKPP menemukan bahwa penggunaan jet pribadi oleh pejabat KPU terjadi sebanyak 59 kali penerbangan. Fakta yang terungkap menunjukkan tidak ada satu pun rute penerbangan yang bertujuan untuk distribusi logistik Pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagaimana rencana awal.
Sebaliknya, jet pribadi digunakan untuk berbagai kegiatan non-esensial, seperti:
-Monitoring gudang logistik ke sejumlah daerah,
-Menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),
-Kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak,
-Penyerahan santunan bagi petugas badan adhoc,
-Monitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
DKPP menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan asas efisiensi dan kepantasan penggunaan anggaran negara. Bahkan, jet pribadi yang digunakan tergolong mewah dan eksklusif, sehingga menimbulkan kesan pemborosan dan penyalahgunaan dana publik.
Dana Rp 90 Miliar dari APBN Jadi Sorotan
Berdasarkan temuan DKPP, biaya pengadaan jet pribadi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai mencapai Rp 90 miliar. Dana ini semestinya digunakan untuk mendukung kelancaran distribusi logistik Pemilu, bukan untuk perjalanan berulang pejabat KPU.
Anggota DKPP Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
“Tindakan ini melanggar prinsip efisiensi dan bertentangan dengan tanggung jawab moral sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Ketua KPU Afifuddin: Jet Pribadi Diperlukan karena Keterbatasan Waktu
Menanggapi keputusan DKPP, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan pembelaan bahwa penggunaan jet pribadi dilakukan karena alasan teknis dan waktu yang terbatas.
Menurut Afifuddin, masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibanding 2019, yakni hanya 75 hari dari sebelumnya 263 hari. Kondisi ini membuat KPU harus memastikan distribusi logistik ke seluruh wilayah secara cepat dan efisien.
“Dalam konteks ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kebutuhan kecepatan koordinasi nasional,” jelas Afifuddin.
“Ini bukan gaya hidup mewah, tapi kebutuhan teknis agar tahapan pemilu berjalan tepat waktu,” tambahnya.
Namun, DKPP tidak menerima alasan tersebut karena bukti rute penerbangan tidak menunjukkan adanya kunjungan ke wilayah 3T sebagaimana diklaim.
DPR: KPU Akan Dipanggil untuk Klarifikasi
Menanggapi putusan DKPP, DPR RI melalui Komisi II menegaskan akan memanggil Ketua dan anggota KPU untuk memberikan klarifikasi resmi setelah masa reses berakhir.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menyebut bahwa penggunaan dana publik harus dipertanggungjawabkan dengan transparan.
“Saat masa sidang dibuka, kami akan memanggil KPU untuk meminta penjelasan terkait penggunaan jet pribadi tersebut,” ujar Dede Yusuf, Rabu (22/10/2025).
“Semua fasilitas dari negara harus digunakan untuk kepentingan tugas publik, bukan pribadi.”
Dede menambahkan bahwa DPR ingin memastikan pengawasan terhadap penggunaan anggaran APBN agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa di masa mendatang.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat BPK Padang Pamungkas Selama 8 Jam, Diduga Terkait Kasus Korupsi di Kementerian
Ahmad Doli: Kepercayaan ke KPU Disalahgunakan
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyayangkan keputusan KPU yang menggunakan jet pribadi tanpa pernah melapor ke DPR sebelumnya.
“Kami tidak tahu sama sekali soal penggunaan jet pribadi itu. Baru tahu setelah informasi beredar di luar,” kata Doli kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, jika KPU sejak awal melaporkan rencana penggunaan jet pribadi, pemerintah dan DPR pasti tidak akan menyetujuinya.
Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran KPU agar ke depan setiap program dapat diperiksa lebih detail sebelum disetujui.
“Kami dulu memberikan kepercayaan penuh kepada KPU. Sayangnya, kepercayaan itu tidak dijalankan dengan baik. Penggunaan jet pribadi jelas di luar kepantasan,” tegas Doli.
Pelajaran bagi Penyelenggara Negara
Ahmad Doli berharap, keputusan DKPP ini menjadi pelajaran moral bagi seluruh pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara
“Uang yang digunakan itu uang rakyat. Jadi gunakanlah dengan sederhana dan bertanggung jawab,” tegasnya.
“Kalau bisa naik pesawat komersial, kenapa harus private jet? Itu kan tidak pantas.”
Kesimpulan
Kasus penggunaan jet pribadi oleh pejabat KPU membuka kembali diskursus penting mengenai transparansi, etika, dan efisiensi pengelolaan anggaran negara.
Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras diharapkan dapat menjadi pembelajaran institusional, baik bagi KPU maupun lembaga negara lain, agar tidak mengulangi praktik serupa di masa depan.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
