Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Terkait Proyek Command Center dan Renovasi Gedung Rp12,14 Miliar
![]() |
| (Ilustrasi 3D realistis Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI saat diwawancarai media terkait dugaan korupsi proyek command center) |
Laporan diserahkan langsung oleh Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/10/2025).
“Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas KPK,” ujar Guntur dalam keterangannya kepada awak media.
“Proyek ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar,” tambahnya.
Baca Berita Lainnya: KPK Periksa Pejabat BPK Padang Pamungkas Selama 8 Jam, Diduga Terkait Kasus Korupsi di Kementerian
Rincian Dugaan Kerugian Negara Berdasarkan Investigasi BPK
Menurut hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang dikutip Gabdem, ditemukan potensi penyimpangan anggaran dalam dua proyek besar di lingkungan Bawaslu RI.
Proyek Renovasi Gedung A dan B Bawaslu
-Nilai proyek: Rp715 miliar
-Potensi kerugian negara: Rp1,14 miliar
Temuan: Ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik bangunan.
Proyek Command Center Bawaslu
-Nilai proyek: Rp339 miliar
-Potensi kerugian negara: Rp11 miliar
Temuan: Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan laporan pertanggungjawaban dianggap tidak sepadan dengan anggaran.
“Ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik yang tercapai menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara,” tegas Guntur Harahap.
Nama Pejabat yang Dituding Terlibat
Selain melaporkan Rahmat Bagja, Gabdem juga menyertakan tiga pejabat lain dalam laporan ke KPK. Mereka diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2024 tersebut.
-Rahmat Bagja: Ketua Bawaslu RI, selaku penanggung jawab anggaran
-Ferdinan Eskol Sirait: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
-Hendri: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-Arief Budiman: Pejabat Pengadaan
“Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera memanggil semua pihak yang terlibat untuk diperiksa,” ujar Guntur.
Gabdem juga melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, sambil membawa spanduk bertuliskan desakan pemanggilan Rahmat Bagja dan pejabat Bawaslu lainnya.
Baca Juga: KPK Pastikan Awasi Pelaksanaan Program MBG Nasional, Guna Melakukan Pencegahan Korupsi
KPK Apresiasi Laporan, Akan Telaah Dugaan Korupsi
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik. Ia menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.
“Kami akan mempelajari dan menelaah materi aduan tersebut, apakah termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau tidak, dan apakah menjadi kewenangan KPK,” ujar Budi, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, proses pada tahap pengaduan masyarakat (Dumas) bersifat tertutup, sehingga informasi perkembangan hanya akan disampaikan kepada pelapor.
“KPK menjamin setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan prinsip profesionalisme,” imbuhnya.
Tahapan Penanganan di KPK: Dari Aduan ke Penyelidikan
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan mekanisme penanganan laporan masyarakat sebelum naik ke tahap penyelidikan.
“Prosesnya dimulai dari laporan ke PLPM atau Dumas. Dari sana akan dilihat kelengkapan dan dilakukan telaah awal,” kata Asep.
Menurut Asep, apabila hasil telaah menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, maka laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan selanjutnya ke penyidikan jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Kita tunggu bersama prosesnya. Ini masih tahap awal, sebelum naik ke penyelidikan,” tegas Asep.
Rahmat Bagja Bantah Tuduhan, Sebut Semua Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi laporan yang menyeret namanya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, membantah tudingan keterlibatan dalam dugaan korupsi proyek Command Center dan renovasi gedung.
“Hal-hal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana itu tidak benar,” tegas Bagja saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).
Bagja menyebut bahwa seluruh permasalahan proyek telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Masalah temuan-temuan sudah diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya
Ia juga menyarankan agar pihak yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai teknis pelaksanaan proyek dapat mengonfirmasi langsung kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Untuk teknisnya, silakan ditanyakan ke Sekretariat Jenderal atau KPA, Pak Ferdinan,” pungkas Bagja.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Baru Korupsi Kuota Haji: Jatah Petugas Diduga Dijual ke Jamaah Lewat Travel Nakal
Publik Dorong Transparansi di Lembaga Pengawas Pemilu
Kasus ini menuai perhatian publik karena melibatkan lembaga pengawas pemilu yang seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sejumlah pengamat menilai, langkah KPK menelaah laporan Gabdem merupakan bentuk penguatan sistem antikorupsi di lembaga negara independen.
Pakar hukum administrasi, Dr. Deni Arifin, menilai bahwa proses pemeriksaan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
“Keterbukaan dan integritas harus dijaga. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan transparan tanpa pandang bulu,” jelasnya.
KPK Pastikan Proses Berjalan Profesional dan Transparan
Pelaporan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ke KPK oleh Gabdem menjadi sorotan nasional. KPK menegaskan bahwa setiap laporan akan melalui proses telaah menyeluruh sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Sementara itu, Rahmat Bagja menyatakan bahwa semua kegiatan proyek di Bawaslu telah dijalankan sesuai aturan dan temuan BPK sudah diselesaikan sesuai prosedur.
Proses hukum ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, integritas, dan pengawasan publik terhadap lembaga negara, terutama menjelang tahun politik di mana peran Bawaslu sangat strategis dalam menjaga demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
