Kemensos Gus Ipul Ambil Sikap Tegas, Staf Ahli Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Bansos Resmi Dibebas Tugaskan.

Mensos copot Edi Suharto dari jabatan Staf Ahli Kemensos usai ditetapkan tersangka korupsi bansos 2020. Kemensos tegaskan komitmen antikorupsi.

(Ilustrasi 3D realistis Gus Ipul di Kemensos bahas kasus korupsi bansos)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi membebastugaskan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Edi Suharto (ES), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Langkah tegas itu diumumkan Gus Ipul dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

“Hari ini juga saya tandatangani surat pembebasan tugas Saudara Edi Suharto yang memiliki masalah hukum, sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” ujar Gus Ipul kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil agar Edi dapat fokus menghadapi proses hukum tanpa membawa nama institusi. “Biar yang bersangkutan bisa menghadapi proses hukum dengan sungguh-sungguh dan dengan keyakinannya. Kami mendukung seluruh langkah hukum yang dilakukan KPK,” tambahnya.

Baca Berita Lainnya: KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Kusnadi Diduga Terima Rp32,2 Miliar

Langkah Tegas untuk Jaga Integritas Kemensos

Mensos Gus Ipul menegaskan bahwa Kemensos tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Ia juga memerintahkan agar Edi Suharto tidak lagi masuk kantor maupun mengikuti kegiatan kedinasan selama proses hukum berjalan.

“Mulai hari ini, Saudara ES kami bebastugaskan dari semua tugas dan tanggung jawabnya. Tidak perlu datang ke kantor atau mengikuti kegiatan Kemensos,” tegasnya.

Menurut Gus Ipul, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Kemensos dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan bansos agar tetap berpihak pada masyarakat miskin.

“Bansos adalah hak rakyat. Tidak boleh dipermainkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Kasus Korupsi Bansos Tahun 2020 Seret Lima Tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan distribusi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari lima tersangka tersebut, tiga merupakan individu dan dua adalah korporasi. Salah satunya adalah Edi Suharto, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Selain Edi, tersangka lain yang telah diungkap publik adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, yang juga Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR). Perusahaan ini merupakan pihak swasta yang menangani distribusi bansos beras Kemensos pada 2020.

Tersangka lainnya yakni Kanisius Jerry Tengker (KJT) dan Herry Tho (HER) yang masing-masing berperan sebagai direktur dan direktur operasional perusahaan logistik tersebut.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN

Kronologi dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Juni 2024, terkait penyaluran bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya penyelewengan dalam kontrak pengangkutan dan penyaluran bansos beras senilai ratusan miliar rupiah.

Pada 19 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan para tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Berdasarkan temuan awal, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp200 miliar akibat manipulasi biaya distribusi dan pengadaan jasa transportasi bansos.

Menurut KPK, sebagian besar dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak melalui mekanisme mark-up kontrak dan penggunaan perusahaan rekanan yang tidak memenuhi standar pelayanan.

Gus Ipul Tegaskan Reformasi Bansos Akan Diperkuat

Menanggapi kasus ini, Gus Ipul berjanji akan memperkuat sistem pengawasan bansos agar tidak lagi terjadi kebocoran dan penyimpangan. Ia menekankan pentingnya transformasi tata kelola bantuan sosial berbasis transparansi dan digitalisasi.

“Kami sedang menyiapkan mekanisme audit digital berbasis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar tidak ada lagi ruang untuk manipulasi atau penyimpangan dana bansos,” ujarnya.

Selain itu, Kemensos juga akan memperketat proses penunjukan rekanan logistik agar sesuai prinsip Good Governance dan Clean Government.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi Tanah Polinema Rp22,6 Miliar Resmi Dilimpahkan ke JPU

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Intensif

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Beberapa saksi dari kalangan pejabat Kemensos dan perusahaan logistik telah diperiksa untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

“KPK akan segera mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, termasuk pasal yang disangkakan, setelah seluruh proses pemeriksaan rampung,” kata Budi Prasetyo.

Kesimpulan: Komitmen Antikorupsi di Lingkungan Kemensos

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Kementerian Sosial untuk menegakkan disiplin dan etika jabatan. Dengan pembebastugasan Edi Suharto, Gus Ipul menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial.

Langkah cepat dan transparan diharapkan menjadi contoh nyata upaya reformasi birokrasi di sektor sosial yang selama ini rentan terhadap praktik penyimpangan.

 Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]