Dua Tersangka Kasus Korupsi Tanah Polinema Rp22,6 Miliar Resmi Dilimpahkan ke JPU

Kasus korupsi pengadaan tanah Polinema Rp22,6 miliar segera disidangkan. Dua tersangka, mantan Direktur Polinema dan penjual tanah, resmi dilimpahkan.

 

(Ilustrasi Sketsa kartun 3D sidang kasus korupsi polinema menuju pengadilan)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019-2020 memasuki babak baru. Pada Selasa (30/9/2025), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Langkah ini menandai dimulainya tahap penuntutan atau tahap II, di mana perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Berita Lainnya: KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Kusnadi Diduga Terima Rp32,2 Miliar

Dua Tersangka yang Dilimpahkan

Dua tersangka dalam kasus ini adalah:

-Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema periode 2017–2021.

-Hadi Santoso (59), pihak penjual tanah.

Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan seluas 7.104 meter persegi. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp22,6 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menegaskan bahwa pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan dengan pertimbangan yuridis yang matang.

“Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, bahkan mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, penahanan sementara tetap dilakukan,” jelas Agung.

Barang Bukti dan Penyitaan Aset

Dalam penyidikan, Kejati Jatim juga telah menyita uang senilai Rp5,4 miliar serta tiga bidang tanah sebagai barang bukti tambahan. Seluruhnya akan digunakan untuk memperkuat dakwaan dan proses pembuktian di persidangan.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN

Pasal yang Menjerat Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

-Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

-Pasal 3 UU Tipikor.

-juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman yang menanti berupa penjara belasan tahun serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Status Penahanan

Setelah dilimpahkan, keduanya akan tetap menjalani penahanan di Rutan Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025.

Selanjutnya, JPU Kejari Kota Malang akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang perdana diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat.

Baca Juga: Tegas Presiden Prabowo Instruksikan Bersihkan BUMN dari Korupsi, KPK dan Kejagung Siap Kawal

Pihak Tersangka Membantah

Meski demikian, pihak kuasa hukum Awan Setiawan, Sumardhan, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan menentukan harga lahan. Menurutnya, penetapan harga sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan tanah pada 2019-2020.

“Memang ada beberapa kali rapat bersama pihak penjual tanah. Namun keputusan harga bukan kewenangan Awan. Ia hanya berperan sebagai pengawas,” ujar Sumardhan.

Pihaknya memilih menunggu perkembangan di persidangan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Respons Polinema

Manajemen Polinema menegaskan tetap kooperatif dalam mendukung proses hukum. Aktivitas akademik dan kegiatan perkuliahan dipastikan tidak akan terganggu meskipun kasus ini menjadi sorotan publik.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan institusi pendidikan tinggi negeri ternama di Malang serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

 Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]