KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Kusnadi Diduga Terima Rp32,2 Miliar

KPK resmi menahan empat tersangka kasus korupsi dana hibah Pokmas Jatim 2019–2022. Eks Ketua DPRD Kusnadi diduga terima Rp32,2 miliar, aset disita.

 

(Ilustrasi 3D realistis KPK tahan tersangka korupsi dana hibah Jatim)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur pada periode 2019-2022.

“Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Berita Lainnya: Tegas Presiden Prabowo Instruksikan Bersihkan BUMN dari Korupsi, KPK dan Kejagung Siap Kawal

Mereka yang ditahan adalah:

-Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim/pihak swasta dari Kabupaten Gresik.

-Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

-Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.

-Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.

Sementara itu, satu tersangka lain, A. Royan (AR) dari Tulungagung, tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang.

Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 2-21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.

Total 21 Tersangka, Kusnadi Jadi Penerima Suap Terbesar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap. Dua penerima di antaranya adalah eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS) dan eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS).

Kusnadi disebut sebagai penerima suap terbesar dengan total mencapai Rp32,2 miliar sepanjang periode 2019–2022. Dana tersebut diterima melalui transfer ke rekening istrinya, staf pribadi, maupun dalam bentuk tunai.

Baca Juga: Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Sitaan Kasus Kerusuhan, Tegaskan Komitmen Transparansi Hukum

Selain uang, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi, meliputi:

3 bidang tanah seluas total 10.566 m² di Kabupaten Tuban.

2 bidang tanah dengan bangunan seluas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo.

1 unit mobil Mitsubishi Pajero.

Modus Operandi: Pemotongan Dana Hibah Pokmas

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Dalam praktiknya, para tersangka sepakat memotong dana hibah Pokmas, sehingga masyarakat hanya menerima 55% hingga 70% dari total anggaran yang seharusnya dicairkan.

Alur pembagiannya antara lain:

-Kusnadi (aspirator): 15–20%.

-Koordinator Lapangan (Korlap): 5–10%.

-Pengurus Pokmas: 2,5%.

-Admin proposal dan LPJ: 2,5%.

Sisanya barulah digunakan untuk program masyarakat, yang nilainya jauh lebih kecil dari anggaran awal.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Brimob Lindas Ojol: Anggota Brimob Dijatuhi Hukuman Minta Maaf dalam Kasus Affan Kurniawan

Penjelasan KPK: Suap Melibatkan DPRD dan Korlap

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa sejumlah Koordinator Lapangan (Korlap) memainkan peran penting dalam mengatur proposal fiktif hingga pencairan dana hibah.

-Hasanuddin bertugas mengelola dana Pokmas di enam daerah, termasuk Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

-Jodi Pradana Putra bertugas di Blitar dan Kota Blitar.

-Sukar, Wawan, dan A. Royan mengatur dana Pokmas di Tulungagung.

Mereka menyusun proposal, RAB, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) sendiri, sehingga mudah dikondisikan untuk aliran dana ilegal.

Jerat Hukum Para Tersangka

Atas perbuatannya, keempat tersangka sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar:

-Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau

-Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

-juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG 2025: Pemerintah Tutup Dapur Bermasalah, Presiden Prabowo Instruksikan Rekrut Chef Terlatih

Harapan Transparansi Pengelolaan Dana Hibah

Kasus ini menjadi pengingat bahwa program dana hibah Pokmas seharusnya menjadi sarana pembangunan berbasis aspirasi masyarakat, bukan ladang bancakan oknum pejabat dan pihak swasta.

KPK menegaskan akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat, agar pengelolaan keuangan daerah lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jawa Timur.

 Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]