Bongkar Modus Baru Pencucian Uang Jaringan Narkoba di Jawa Timur, Polda Jatim Sita Aset Rp30,1 Miliar
![]() |
(Ilustrasi Nyata Versi Kartun 3D konferensi pers Polda Jatim ungkap kasus TPPU jaringan narkoba) |
Dalam operasi tersebut, polisi menyita aset pelaku dengan total nilai mencapai Rp30,1 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah nyata menutup aliran dana hasil kejahatan narkotika.
“Enam kasus TPPU ini berkaitan langsung dengan aktivitas jaringan narkoba. Nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp30,1 miliar,” ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025).
Baca Berita Lainnya: Kasus Korupsi PLTU Kalbar: Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ribuan Kasus Narkoba Terungkap, 2.248 Tersangka Diamankan
Selama periode yang sama, Ditresnarkoba Polda Jatim bersama jajaran polres mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan total 2.248 tersangka berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita pun tidak sedikit di antaranya:
199,5 kilogram sabu,
46,8 kilogram ganja,
306 gram tembakau gorila,
48.402 butir ekstasi, dan
2,9 juta butir obat keras berbahaya (Okerbaya).
Menurut Jules, jumlah ini menggambarkan bahwa peredaran narkoba di Jawa Timur masih berlangsung secara masif, terorganisir, dan lintas daerah.
“Kami menelusuri aliran uang hasil kejahatan ini agar jaringan tidak bisa memutar uang haram menjadi bisnis legal,” tegasnya.
Aset Mewah Jadi Alat Pencucian Uang Jaringan Narkoba
Penyelidikan mendalam menemukan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan hasil kejahatannya.
Aset yang disita meliputi kendaraan roda dua dan empat, properti, barang elektronik, tanah, hingga perhiasan bernilai tinggi.
“Langkah penyitaan ini bukan hanya untuk memblokir dana, tetapi juga menutup ruang gerak jaringan narkoba agar tidak bisa mengembangkan bisnis ilegalnya menjadi legal,” jelas Jules Abast.
Dua Wilayah Jadi Fokus Operasi Besar
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H., menyebut sebagian besar barang bukti signifikan ditemukan di dua wilayah utama:
-Polres Malang, yang menyita 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja, serta
-Polrestabes Surabaya, yang mengamankan 43,8 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi.
Robert menambahkan bahwa jaringan ini diketahui terhubung antara Kalimantan dan Jawa Timur, dan pihaknya masih terus menelusuri rantai pasokan narkoba tersebut.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk memutus mata rantai distribusi dan pendanaan jaringan lintas daerah ini,” ujarnya.
Detail Aset Sitaan Rp30,1 Miliar
Dari total nilai aset yang disita sebesar Rp30,1 miliar, rinciannya adalah:
-Rp24,6 miliar hasil pengungkapan di tingkat Polda Jatim, dan
-Rp5,9 miliar hasil sitaan dari jajaran polres di daerah.
Aset-aset tersebut diduga kuat berasal dari hasil pencucian uang jaringan narkoba, yang disamarkan melalui bisnis dan pembelian aset berharga.
Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkoba
Kombes Jules Abast menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penangkapan dan penyitaan barang bukti.
Polri kini juga fokus pada penyerangan sumber pendanaan dan penelusuran aset hasil kejahatan.
“Kami akan terus memperkuat kolaborasi lintas instansi, menindak tegas pelaku, dan memastikan efek jera benar-benar dirasakan. Tujuan utama kami adalah melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Jules.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]