Kejati Jatim Tahan Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep: Kerugian Negara Capai Rp26,3 Miliar

Kejati Jatim resmi menahan empat tersangka korupsi BSPS Sumenep tahun 2024. Modus pemotongan dana menyebabkan kerugian negara Rp26,3 miliar.

(Ilustrasi 3D realistis penangkapan kasus korupsi di Sumenep oleh aparat hukum)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Para tersangka masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW. RP berperan sebagai Koordinator Kabupaten (Korkab), sedangkan AAS, WM, dan HW merupakan tenaga fasilitator lapangan (TFL) serta pendamping penerima bantuan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa keempat tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap memenuhi unsur hukum yang kuat.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil audit yang menunjukkan adanya pemotongan dana bantuan. Para tersangka diduga kuat memotong dana BSPS per penerima dengan alasan pembuatan laporan dan komitmen fee,” ujar Wagiyo, Rabu (15/10/2025).

Baca Berita Lainnya: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah Secara Hukum

Modus Pemotongan Dana: Commitment Fee dan Biaya Laporan

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa setiap penerima bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep dipaksa menyetor antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai commitment fee, serta tambahan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban.

Dengan demikian, total potongan mencapai Rp4,5 juta hingga Rp5,4 juta per penerima dari total bantuan Rp20 juta yang seharusnya diterima secara utuh.

Padahal, program BSPS secara resmi mengalokasikan Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Namun praktik pemotongan tersebut menyebabkan masyarakat penerima manfaat tidak mendapatkan dana sesuai ketentuan.

“Berdasarkan hasil audit sementara, potensi kerugian negara mencapai Rp26,3 miliar. Namun angka ini masih diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tambah Wagiyo.

Skala Program BSPS dan Temuan Lapangan Kejati Jatim

Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN, dengan total anggaran nasional mencapai Rp445,81 miliar untuk 22.258 penerima di seluruh Indonesia.

Kabupaten Sumenep tercatat sebagai penerima alokasi terbesar, yaitu Rp109,80 miliar untuk pembangunan 5.490 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam pelaksanaannya, dana bantuan disalurkan melalui toko-toko bahan bangunan rekanan. Namun menurut hasil penyidikan, sebagian dana justru dimanipulasi melalui transaksi fiktif dan pemotongan dana oleh fasilitator.

“Para tersangka melakukan pemotongan dana melalui toko bahan bangunan rekanan dengan dalih laporan dan biaya pendampingan,” jelas Wagiyo.

Baca Juga: Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim:  Hasanuddin Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan, Uji Penetapan Tersangka

Pemeriksaan Saksi dan Penyitaan Aset

Selama proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa 219 saksi, termasuk penerima bantuan, aparatur desa, hingga pihak penyedia bahan bangunan.

Selain itu, kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen, surat keputusan (SK) penugasan, serta aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana.

“Kami sudah melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil atau alat tindak pidana. Bukti sudah cukup kuat, sehingga kami menetapkan empat orang tersangka sekaligus melakukan penahanan,” ujar Wagiyo.

Kerugian Negara Capai Rp26,3 Miliar

Audit yang dilakukan auditor independen menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp26.323.902.300. Jumlah ini merupakan akumulasi dari potongan dana ribuan penerima program BSPS di 143 desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Sumenep.

“Kerugian negara tidak kurang dari Rp26,3 miliar. Ini sudah berdasarkan perhitungan resmi auditor independen,” kata Wagiyo.

Pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang berasal dari instansi terkait atau pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi.

Fasilitator Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Wagiyo menjelaskan, para fasilitator BSPS seharusnya bertugas untuk mendampingi masyarakat dalam penggunaan dana bantuan, bukan memotongnya. Mereka ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas teknis terkait.

“Dalam pelaksanaannya, tanggung jawab mereka justru disalahgunakan untuk mengambil keuntungan pribadi. Ini yang menjadi dasar kami menjerat mereka dengan tindak pidana korupsi,” tegas Wagiyo.

Baca Juga: Kiai Dilecehkan, Pesantren Dihina: PBNU, Ansor, Hingga PMII Akan Laporkan Trans7, MUI Minta KPI Bertindak Tegas.

Langkah Hukum dan Penegasan Kejati Jatim

Empat tersangka kini ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejati Jatim juga berkoordinasi dengan BPK dan Kementerian PUPR selaku penyelenggara program BSPS untuk memperbaiki mekanisme pengawasan.

Wagiyo menegaskan, Kejati Jatim berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dana bantuan sosial, terutama yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

“Program pemerintah untuk rakyat kecil tidak boleh dijadikan ladang korupsi. Kami akan menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Komitmen Kejati Jatim Bersihkan Program Sosial dari Korupsi

Kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep menambah daftar panjang penyalahgunaan dana bantuan sosial di daerah. Dengan kerugian mencapai Rp26,3 miliar, Kejati Jatim menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas program pemerintah yang menyentuh langsung rakyat miskin.

Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada empat tersangka saja, tetapi juga menyentuh pihak lain yang terlibat secara sistemik.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]