Desakan Publik Menguat: KPK Dinilai Tak Berani Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Kasus Suap Proyek Jalan
![]() |
| (Ilustrasi 3D realistis dua pejabat dan jurnalis di depan area KPK) |
Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan secara tegas telah memerintahkan agar Bobby dihadirkan untuk diperiksa sejak 24 September 2025 lalu.
Baca Berita Lainnya: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Pemerintah Siapkan Langkah Transisi dan Reformasi Polri
Gelombang Kritik Terhadap KPK Kian Menguat
SDR Pertanyakan Ketegasan KPK
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai lambannya KPK menindaklanjuti perintah majelis hakim sebagai langkah yang tidak dapat dipahami. Menurutnya, sebagai lembaga penegak hukum, KPK seharusnya bertindak tegas, bukan justru terkesan ragu dan penuh pertimbangan politik.
“Pimpinan KPK harus segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Kasatgas Penyidikan memanggil dan memeriksa Bobby Nasution,” tegas Hari Purwanto.
Hari juga menyoroti potensi lemahnya kepemimpinan di tubuh KPK, terutama jika para Kasatgas enggan memanggil Bobby. Ia menyebut pimpinan KPK dapat segera mencopot Kasatgas yang tidak berani mengeksekusi perintah hukum.
ICW Gelar Aksi dan Tuduhkan Kasatgas Takut Periksa Bobby
Desakan senada datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 14 November 2025. Dalam aksinya, ICW membawa poster kritikan hingga pertunjukan wayang bergambar Presiden Jokowi dan Bobby sebagai simbol kuatnya dugaan hambatan politik dalam penanganan perkara.
Peneliti ICW Zararah Azhim Syah mengungkapkan bahwa informasi mengenai ketakutan Kasatgas KPK untuk memeriksa Bobby telah muncul dalam laporan media.
“Penyidik sudah mengusulkan kepada ketua satgas untuk memeriksa Bobby, tapi ketiga kepala satgas itu tidak ada yang berani,” ungkap Zararah.
ICW menilai bahwa perintah hakim sudah sangat jelas dan merupakan dasar hukum yang cukup untuk menghadirkan Bobby ke persidangan ataupun memeriksanya dalam proses penyidikan lanjutan.
Baca Juga: LP3HI dan ARUKKI Gugat Praperadilan KPK: Dugaan Penghentian Penyidikan Kasus Kuota Haji dan Desakan Tetapkan Tersangka
Perintah Hakim yang Belum Dijalankan KPK
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan melalui Ketua Majelis, Khamozaro Waruwu, telah memerintahkan Jaksa KPK menghadirkan Bobby dalam sidang perkara yang turut menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Dalam sidang tersebut, berbagai fakta terungkap, termasuk soal pergeseran anggaran proyek yang disebut tidak melalui mekanisme APBD murni melainkan melalui Pergub yang diubah hingga enam kali.
Hakim menegaskan bahwa Gubernur memiliki tanggung jawab atas proses tersebut.
“Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab,” ujar Hakim dalam sidang.
Namun hingga pertengahan November 2025, Bobby tidak kunjung diperiksa maupun dihadirkan dalam persidangan, meskipun perintah tersebut telah diberikan sejak September.
Kritik Terhadap Minimnya Pengembangan Perkara
ICW menilai KPK kehilangan keberanian untuk mengembangkan perkara meskipun kasus sudah masuk tahap persidangan. Dalam pandangan ICW, situasi ini bukan alasan untuk menghentikan penyelidikan lanjutan, terlebih jika ada petunjuk baru dalam persidangan, seperti praktik pergeseran anggaran yang tidak sesuai mekanisme.
Zararah melanjutkan:
“Harusnya apabila ada petunjuk baru di persidangan, KPK mengembangkan kasus. Jadi membuka kasus baru. Tapi ini jangankan mengembangkan, memeriksa Bobby saja tidak berani.”
Baca Juga: Rais Aam PBNU Kecam Tindakan Gus Elham: Desak Aparat Tegas Tangani Dugaan Pelanggaran Etika Dakwah
Respons KPK
Menanggapi kritik tersebut, Juru Bicara KPK Budi menegaskan bahwa berkas perkara telah lengkap (P21) dan saat ini tengah bergulir di persidangan. Ia menambahkan bahwa seluruh alat bukti dan saksi akan dihadirkan saat proses pembuktian.
“Tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti, termasuk saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” ujarnya.
Namun demikian, KPK tidak memberikan penjelasan terkait alasan belum dipanggilnya Bobby, meskipun perintah hakim telah jelas.
Deretan Tersangka dan Dugaan Aliran Dana
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka:
1.Topan Ginting (TOP) - Kadis PUPR Sumut
2.Rasuli Efendi Siregar (RES) - Kepala UPTD Gunung Tua
3.Heliyanto (HEL) - PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4.Muhammad Akhirun Piliang (KIR) - Direktur PT DNG
5.Muhammad Rayhan Dulasmi (RAY) - Direktur PT RN
Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang demi memperoleh keuntungan ekonomi pribadi. Ia dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar dari pihak swasta dalam proyek senilai Rp231,8 miliar.
Sementara Akhirun dan Rayhan diduga telah menarik Rp2 miliar yang disebut akan dibagikan kepada pihak-pihak yang membantu mereka memenangkan proyek tersebut.
Berkas seluruh tersangka kini telah dilimpahkan dan memasuki tahap penuntutan.
Penutup
Gelombang desakan dari masyarakat sipil, lembaga antikorupsi, hingga akademisi terus menekan KPK agar bertindak tegas dan menjunjung supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Ketidakjelasan alasan KPK belum memanggil Bobby Nasution menimbulkan pertanyaan besar tentang netralitas dan keberanian institusi tersebut dalam menindak kasus megakorupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Apakah KPK akan memenuhi perintah hakim dan desakan publik? Ataukah kasus ini justru menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia?
Jawabannya kini berada di tangan lembaga antirasuah tersebut.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
