LP3HI dan ARUKKI Gugat Praperadilan KPK: Dugaan Penghentian Penyidikan Kasus Kuota Haji dan Desakan Tetapkan Tersangka
![]() |
| (Ilustrasi kartun 3D realistis Jubir KPK di Wawancarai Media Dengan backround tokoh di depan Ka'bah Masjidil Haram) |
Baca Berita Lainnya: KPK Dalami Dugaan Jual Tanah Negara ke Negara dan Mark Up Pengadaan Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh
Latar Belakang Gugatan Praperadilan
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya adalah “sah atau tidaknya penghentian penyidikan”.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin, 17 November 2025, dengan pimpinan KPK sebagai termohon.
Permohonan diajukan pada Jumat, 7 November 2025, dan hingga kini masih menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi penegakan hukum di lembaga antirasuah.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan bahwa permohonan ini diajukan karena pihaknya menilai KPK telah menghentikan penyidikan secara tidak sah.
“Para pemohon bermaksud mengajukan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penghentian penyidikan perkara kuota haji. Kami menduga KPK telah menghentikan perkara karena tidak kunjung menetapkan tersangka,” ujar Kurniawan melalui keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Desakan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam permohonannya, LP3HI dan ARUKKI mendesak KPK untuk menyelesaikan penyidikan dan segera menetapkan tersangka, termasuk dugaan keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama,” demikian kutipan dari salinan permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Kurniawan juga menegaskan bahwa pihaknya berharap hakim tunggal dapat bersikap adil dan objektif dalam menangani perkara ini.
“Kami berharap majelis hakim memutus perkara praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional: Komnas HAM, GP Ansor, dan Aktivis Gusdurian Serentak Menolak Berlandaskan Sejarah
Respons KPK: Penyelidikan Masih Berjalan
Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa tidak ada penghentian penyidikan dalam kasus kuota haji.
Menurutnya, proses penyelidikan dan penghitungan kerugian negara masih terus berjalan.
“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan bahwa KPK tetap menghormati hak konstitusi pihak pemohon untuk mengajukan praperadilan sebagai bentuk uji formil penyidikan perkara.
“Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai hak konstitusi warga negara dalam uji formal penyidikan perkara ini,” jelasnya.
Perkembangan Terbaru: Pemeriksaan Saksi dan Penghitungan Kerugian Negara
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Subhan Cholid (SC), pada Rabu, 12 November 2025. Pemeriksaan dilakukan terkait kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag.
“Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC,” terang Budi.
Subhan Cholid tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.39 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Pemeriksaan ini menandai kelanjutan dari upaya KPK dalam mengurai dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023–2024.
Selain itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan data sementara pada Agustus 2025, nilai kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: PBNU dan Kemenag Mengecam Tindakan Tidak Pantas Gus Elham: Dakwah Harus Menjaga Martabat Kemanusiaan
Konteks Kasus Kuota Haji 2023-2024
Kasus ini bermula ketika KPK memulai penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan dua hari sebelumnya.
KPK menduga terdapat penyimpangan dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji, melibatkan sekitar 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji.
Pada 18 September 2025, KPK mengeluarkan kebijakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama, untuk mempermudah proses penyidikan.
Publik Harapkan Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan dana besar dan kepentingan umat.
Pengamat hukum dan antikorupsi menilai, langkah LP3HI dan ARUKKI merupakan bentuk tekanan masyarakat sipil agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Publik berharap sidang praperadilan ini dapat membuka kejelasan apakah KPK benar-benar masih bekerja secara aktif, atau justru terdapat hambatan politik dan birokrasi dalam proses penyidikan.
Kesimpulan
Sidang praperadilan antara LP3HI dan ARUKKI melawan KPK terkait kasus kuota haji 2023–2024 akan menjadi momentum penting dalam menguji komitmen lembaga antirasuah terhadap transparansi dan akuntabilitas hukum.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan, sementara pemohon menuntut agar KPK segera menetapkan tersangka dan tidak menunda proses hukum yang dinilai menyangkut kepentingan publik luas.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
