MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Pemerintah Siapkan Langkah Transisi dan Reformasi Polri
![]() |
| (Ilustrasi 3D realistis pemerintah menyampaikan pernyataan terkait putusan MK larangan polisi aktif menjabat posisi sipil) |
Putusan ini menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, karena dianggap menimbulkan ketidakjelasan norma, membuka celah rangkap jabatan, serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi Polri dan aparatur sipil negara (ASN).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa ketentuan “mengundurkan diri atau pensiun” adalah norma tegas yang bersifat expressis verbis, sehingga tidak membutuhkan penafsiran tambahan. Dengan demikian, seluruh anggota Polri yang saat ini masih menjabat di posisi sipil harus menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.
Baca Berita Lainnya: LP3HI dan ARUKKI Gugat Praperadilan KPK: Dugaan Penghentian Penyidikan Kasus Kuota Haji dan Desakan Tetapkan Tersangka
Latar Belakang Gugatan Konstitusional
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri mengandung anomali hukum. Mereka berpendapat bahwa celah aturan memungkinkan anggota Polri aktif merangkap jabatan di ranah sipil, sehingga mengaburkan prinsip netralitas kepolisian dan mengganggu sistem birokrasi negara.
MK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut untuk seluruhnya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mempelajari isi putusan seusai menerima petikan resmi.
“Keputusan MK itu final and binding. Tentu akan dijalankan,” tegasnya.
Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra: Momentum Reformasi Polri
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan ini adalah langkah monumental untuk memperjelas batas kewenangan antara ranah kepolisian dan birokrasi sipil.
Ia memastikan putusan ini akan dibahas dalam forum Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Menurut Yusril, pemerintah akan menyiapkan:
-Regulasi turunan agar selaras dengan semangat putusan MK
-Masa transisi yang adil bagi perwira aktif yang telanjur menjabat di instansi sipil
-Arah kebijakan baru untuk menutup celah hukum yang selama ini terjadi
Yusril juga menegaskan bahwa putusan MK ini selaras dengan praktik yang telah lama diterapkan di tubuh TNI, di mana prajurit aktif wajib mundur bila ingin menduduki jabatan sipil.
Baca Juga: Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional: Komnas HAM, GP Ansor, dan Aktivis Gusdurian Serentak Menolak Berlandaskan Sejarah
Mahfud MD: Putusan MK Berlaku Seketika
Anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK berlaku otomatis sejak palu diketuk.
“Putusan MK tidak perlu menunggu perubahan undang-undang. Begitu dibacakan, langsung mengikat,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan bahwa negara yang mengakui prinsip hukum dan demokrasi konstitusional wajib menjalankan putusan tersebut tanpa penundaan.
Respons KPK: Masih Mempelajari Putusan
KPK memastikan sedang mengkaji implikasi putusan MK tersebut, mengingat beberapa pejabatnya berlatar belakang Polri.
Salah satu pos yang menjadi sorotan publik adalah posisi Ketua KPK Setyo Budiyanto, meski ia telah pensiun dari Polri pada Juni 2025.
Selain itu, sejumlah pejabat struktural di KPK juga berasal dari Polri aktif, sehingga putusan ini akan berdampak langsung terhadap tata kelola internal lembaga antirasuah tersebut.
Dampak Putusan: Puluhan Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil
Data terbaru per 14 November 2025 menunjukkan lebih dari 50 anggota Polri aktif masih menjabat di kementerian, lembaga, hingga badan pemerintah, di antaranya:
Ringkasan Jabatan Polisi Aktif di Institusi Sipil
(Beberapa contoh antara Lain)
Komjen Setyo Budiyanto: Ketua KPK (2024-2029)
Komjen Rudy Heriyanto: Sekjen KKP (2023-sekarang)
Komjen Panca Putra: Sekretaris Utama Lemhannas
Komjen Nico Afinta: Sekjen Kementerian Hukum
Komjen Marthinus Hukom: Kepala BNN
Komjen Albertus Rachmad Wibowo: Wakil Kepala BSSN
Komjen Eddy Harton: Kepala BNPT
Irjen Mohammad Iqbal: Irjen DPD RI
Irjen Ratna Pristiana: Staf Ahli Pelayanan Publik Kementerian Imigrasi
Brigjen Hermanta: Kepala Badan Kebijakan Transportasi
Dan puluhan jabatan lainnya di:
-Kementerian ESDM
-Kemenhub
-Kementerian Pertanian
-Kemenko PMK
-PPATK
-BP Batam
-Badan Gizi Nasional
-Kementerian Lingkungan Hidup
-BKKBN
-Kementerian Perindustrian
-Bank Tanah
Seluruhnya kini diwajibkan melepas status keanggotaannya dari Polri atau memasuki masa pensiun bila ingin melanjutkan jabatan tersebut.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Kecam Tindakan Gus Elham: Desak Aparat Tegas Tangani Dugaan Pelanggaran Etika Dakwah
Implikasi Hukum dan Administratif
1. Semua Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil
-Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga:
-Tidak ada lagi penugasan khusus Kapolri
-Tidak ada alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal sebelumnya
2. Perlu Masa Transisi
Yusril menilai masa transisi diperlukan untuk menjaga:
-Kepastian hukum
-Stabilitas internal Polri
-Kelancaran administrasi instansi sipil yang dipimpin polisi
3. Revisi Struktur dan Tata Kelola ASN
Ketidakpastian mengenai posisi ASN selama ini menjadi kritik, karena perwira aktif kerap mengisi jabatan yang secara aturan adalah jabatan ASN karier.
Putusan MK Menjadi Tonggak Bersihnya Birokrasi Sipil dari Rangkap Jabatan
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif duduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri. Pemerintah, lewat Komisi Reformasi Polri, akan menyiapkan langkah-langkah implementasi agar transisi berjalan rapi dan tidak menimbulkan gejolak.
Putusan ini sekaligus menjadi momentum memperkuat profesionalisme Polri agar kembali fokus pada fungsi utama: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan mengisi struktur birokrasi sipil.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
