MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Pemerintah Siapkan Langkah Transisi dan Reformasi Polri

Putusan MK melarang polisi aktif menjabat posisi sipil. Pemerintah siapkan regulasi turunan, masa transisi, dan langkah reformasi Polri.

(Ilustrasi 3D realistis pemerintah menyampaikan pernyataan terkait putusan MK larangan polisi aktif menjabat posisi sipil)
PortalJatim24.com  - Berita Terkini - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menjatuhkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara. Mereka hanya dapat menjabat setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Putusan ini menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, karena dianggap menimbulkan ketidakjelasan norma, membuka celah rangkap jabatan, serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi Polri dan aparatur sipil negara (ASN).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa ketentuan “mengundurkan diri atau pensiun” adalah norma tegas yang bersifat expressis verbis, sehingga tidak membutuhkan penafsiran tambahan. Dengan demikian, seluruh anggota Polri yang saat ini masih menjabat di posisi sipil harus menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

Baca Berita Lainnya: LP3HI dan ARUKKI Gugat Praperadilan KPK: Dugaan Penghentian Penyidikan Kasus Kuota Haji dan Desakan Tetapkan Tersangka

Latar Belakang Gugatan Konstitusional

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri mengandung anomali hukum. Mereka berpendapat bahwa celah aturan memungkinkan anggota Polri aktif merangkap jabatan di ranah sipil, sehingga mengaburkan prinsip netralitas kepolisian dan mengganggu sistem birokrasi negara.

MK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut untuk seluruhnya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mempelajari isi putusan seusai menerima petikan resmi.

“Keputusan MK itu final and binding. Tentu akan dijalankan,” tegasnya.

Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra: Momentum Reformasi Polri

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan ini adalah langkah monumental untuk memperjelas batas kewenangan antara ranah kepolisian dan birokrasi sipil.

Ia memastikan putusan ini akan dibahas dalam forum Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Menurut Yusril, pemerintah akan menyiapkan:

-Regulasi turunan agar selaras dengan semangat putusan MK

-Masa transisi yang adil bagi perwira aktif yang telanjur menjabat di instansi sipil

-Arah kebijakan baru untuk menutup celah hukum yang selama ini terjadi

Yusril juga menegaskan bahwa putusan MK ini selaras dengan praktik yang telah lama diterapkan di tubuh TNI, di mana prajurit aktif wajib mundur bila ingin menduduki jabatan sipil.

Baca Juga: Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional: Komnas HAM, GP Ansor, dan Aktivis Gusdurian Serentak Menolak Berlandaskan Sejarah

Mahfud MD: Putusan MK Berlaku Seketika

Anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK berlaku otomatis sejak palu diketuk.

“Putusan MK tidak perlu menunggu perubahan undang-undang. Begitu dibacakan, langsung mengikat,” ujar Mahfud.

Ia menegaskan bahwa negara yang mengakui prinsip hukum dan demokrasi konstitusional wajib menjalankan putusan tersebut tanpa penundaan.

Respons KPK: Masih Mempelajari Putusan

KPK memastikan sedang mengkaji implikasi putusan MK tersebut, mengingat beberapa pejabatnya berlatar belakang Polri.

Salah satu pos yang menjadi sorotan publik adalah posisi Ketua KPK Setyo Budiyanto, meski ia telah pensiun dari Polri pada Juni 2025.

Selain itu, sejumlah pejabat struktural di KPK juga berasal dari Polri aktif, sehingga putusan ini akan berdampak langsung terhadap tata kelola internal lembaga antirasuah tersebut.

Dampak Putusan: Puluhan Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil

Data terbaru per 14 November 2025 menunjukkan lebih dari 50 anggota Polri aktif masih menjabat di kementerian, lembaga, hingga badan pemerintah, di antaranya:

Ringkasan Jabatan Polisi Aktif di Institusi Sipil

(Beberapa contoh antara Lain)

Komjen Setyo Budiyanto: Ketua KPK (2024-2029)

Komjen Rudy Heriyanto: Sekjen KKP (2023-sekarang)

Komjen Panca Putra: Sekretaris Utama Lemhannas

Komjen Nico Afinta: Sekjen Kementerian Hukum

Komjen Marthinus Hukom: Kepala BNN

Komjen Albertus Rachmad Wibowo: Wakil Kepala BSSN

Komjen Eddy Harton: Kepala BNPT

Irjen Mohammad Iqbal: Irjen DPD RI

Irjen Ratna Pristiana: Staf Ahli Pelayanan Publik Kementerian Imigrasi

Brigjen Hermanta: Kepala Badan Kebijakan Transportasi

Dan puluhan jabatan lainnya di:

-Kementerian ESDM

-Kemenhub

-Kementerian Pertanian

-Kemenko PMK

-PPATK

-BP Batam

-Badan Gizi Nasional

-Kementerian Lingkungan Hidup

-BKKBN

-Kementerian Perindustrian

-Bank Tanah

Seluruhnya kini diwajibkan melepas status keanggotaannya dari Polri atau memasuki masa pensiun bila ingin melanjutkan jabatan tersebut.

Baca Juga: Rais Aam PBNU Kecam Tindakan Gus Elham: Desak Aparat Tegas Tangani Dugaan Pelanggaran Etika Dakwah

Implikasi Hukum dan Administratif

1. Semua Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

-Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga:

-Tidak ada lagi penugasan khusus Kapolri

-Tidak ada alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal sebelumnya

2. Perlu Masa Transisi

Yusril menilai masa transisi diperlukan untuk menjaga:

-Kepastian hukum

-Stabilitas internal Polri

-Kelancaran administrasi instansi sipil yang dipimpin polisi

3. Revisi Struktur dan Tata Kelola ASN

Ketidakpastian mengenai posisi ASN selama ini menjadi kritik, karena perwira aktif kerap mengisi jabatan yang secara aturan adalah jabatan ASN karier.

Putusan MK Menjadi Tonggak Bersihnya Birokrasi Sipil dari Rangkap Jabatan

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif duduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri. Pemerintah, lewat Komisi Reformasi Polri, akan menyiapkan langkah-langkah implementasi agar transisi berjalan rapi dan tidak menimbulkan gejolak.

Putusan ini sekaligus menjadi momentum memperkuat profesionalisme Polri agar kembali fokus pada fungsi utama: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan mengisi struktur birokrasi sipil.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]