Rais Aam PBNU Kecam Tindakan Gus Elham: Desak Aparat Tegas Tangani Dugaan Pelanggaran Etika Dakwah

Rais Aam PBNU kecam keras tindakan Gus Elham yang mencium anak perempuan. Kiai Miftach minta aparat bertindak tegas dan pastikan Satgas PBNU siap.

(Ilustrasi 3D realistis KH Miftachul Akhyar sedang menyampaikan ceramah di podium)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, memberikan pernyataan tegas terkait viralnya video pendakwah muda Elham Yahya Luqman (Gus Elham) yang terekam mencium sejumlah anak perempuan. Dalam keterangannya di Surabaya pada Kamis (13/11/2025), Kiai Miftach mengecam keras tindakan tersebut dan menilai perbuatan itu telah melampaui batas etika dakwah.

“Dakwah macam apa kalau seperti itu kelakuannya? Masa anak kecil dicium-cium begitu, merusak itu,” ujar Kiai Miftach dengan nada tegas.

Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak pantas, tidak etis, dan tidak dapat ditoleransi. Bahkan, menurutnya, pendakwah dengan perilaku demikian tidak boleh diberi ruang lagi dalam aktivitas publik.

Baca Berita Lainnya: PBNU dan Kemenag Mengecam Tindakan Tidak Pantas Gus Elham: Dakwah Harus Menjaga Martabat Kemanusiaan

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum untuk Bertindak Tegas

Dalam pernyataannya, Kiai Miftach menegaskan bahwa kewenangan memberikan sanksi bukan berada di PBNU, melainkan di tangan aparat negara. Karena itu, ia mendorong agar kepolisian menjemput bola dan segera menangani kasus tersebut secara profesional.

“Yang berwajib yang memberikan sanksi. Kalau NU paling sanksinya administrasi. Pihak berwajib harus menjemput bola,” tegasnya.

Menurutnya, langkah cepat aparat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah tindakan serupa terjadi kembali di kemudian hari.

PBNU Bentuk Satgas untuk Mencegah Pelanggaran Etika Dakwah

Sebagai bentuk keseriusan, Kiai Miftach mengungkapkan bahwa PBNU telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas melakukan pengawasan serta pencegahan terhadap aktivitas dakwah di lapangan, terutama yang berpotensi melanggar norma agama, etika, dan perlindungan anak.

“PBNU sudah membentuk tim satgas, sudah dibentuk,” ujarnya.

Satgas ini diharapkan dapat menjadi filter awal terhadap munculnya tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan standar dakwah yang beradab dan berakhlak.

Baca Juga: Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional: Komnas HAM, GP Ansor, dan Aktivis Gusdurian Serentak Menolak Berlandaskan Sejarah

Respons Gus Elham: Akui Kekhilafan dan Sampaikan Permohonan Maaf

Setelah videonya viral dan menuai kritik luas, Elham Yahya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui bahwa tindakan mencium anak-anak perempuan tersebut adalah bentuk kekhilafan dan tidak seharusnya terjadi.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video tersebut. Saya mengakui bahwa hal itu merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi,” kata Elham dalam pernyataan resminya (12/11).

Ia juga berkomitmen untuk memperbaiki perilaku dakwahnya dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting agar lebih berhati-hati di ruang publik.

“Saya bertekad menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak, sesuai norma agama, etika, budaya bangsa, dan menjunjung tinggi akhlakul karimah,” lanjutnya.

Baca Juga: LP3HI dan ARUKKI Gugat Praperadilan KPK: Dugaan Penghentian Penyidikan Kasus Kuota Haji dan Desakan Tetapkan Tersangka

Komitmen Bersama Menjaga Etika Dakwah dan Perlindungan Anak

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi lebih luas mengenai pentingnya menjaga etika dakwah, perlindungan terhadap anak, serta peran organisasi keagamaan dan aparat hukum dalam menegakkan standar moral di ruang publik.

PBNU, melalui pernyataan Kiai Miftachul Akhyar, menegaskan kembali sikapnya: mengecam tindakan tersebut dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat berwajib. Sementara itu, langkah pembentukan satgas menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]