Wamendagri Soroti Lonjakan Kasus Korupsi Kepala Desa: Pemerintah Perketat Pengawasan Dana Desa

Kasus korupsi kepala desa meningkat. Pemerintah, Kejagung, dan BPK perketat pengawasan dana desa demi transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan.

 

(Ilustrasi kades berkepala tikus diperiksa di KPK gaya 3D)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa meningkatnya kasus korupsi kepala desa (kades) setiap tahun merupakan alarm serius bagi pemerintah untuk memperketat tata kelola dana desa. Temuan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung RI berdasarkan data statistik semester I tahun 2025.

“Ini catatan yang serius. Peraturan Menteri Keuangan sudah mengatur komposisinya dengan jelas,” ujar Bima saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (25/11/2025).

Menurut Bima, pemerintah telah memperkuat regulasi penggunaan dana desa, namun ia tetap mengingatkan para kepala desa untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi.

Baca Berita Lainnya: Kasus Korupsi Dana PEN Proyek Jalan Rp 12 Miliar di Sampang Seret Pejabat dan Broker, Empat Tersangka Ditahan.

Transparansi Jadi Sorotan Utama Kemendagri

Bima menyebut, Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa memiliki peran penting dalam memastikan seluruh aparatur desa menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.

“Kami selalu mengingatkan agar kepala desa memastikan transparansi penggunaan dana desa. Dirjen Pemdes tugasnya memastikan tata kelola yang benar,” tegasnya.

Ia menampik anggapan bahwa tingginya kasus terjadi akibat lemahnya pengawasan. Menurutnya, pengawasan internal pemerintah telah berjalan maksimal melalui jejaring dinas di daerah serta dukungan pengawasan publik.

Data Kejagung: Kasus Korupsi Kades Meningkat Drastis

Kejaksaan Agung RI mencatat peningkatan drastis kasus korupsi kepala desa dalam tiga tahun terakhir:

1. 2023: 184 kasu

2. 2024: 275 kasus

3. Semester I 2025: 489 kasus

Dari total kasus tahun 2025, sebanyak 477 merupakan tindak pidana korupsi.

Plt Sesjamintel Kejagung, Sarjono Turin, menyebut lonjakan ini turut dipicu keterbatasan SDM kejaksaan dalam mengawasi lebih dari 75.000 desa di Indonesia.

“Keterbatasan SDM dan letak geografis menjadi tantangan. Karena itu kami mendorong pengawasan kolaboratif,” jelasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Gugat Pasal UU MD3 ke MK: Tuntut Rakyat Dapat Hak Pemberhentian terhadap Anggota DPR

Menteri Desa: Banyak Kasus Terjadi Sebelum Periode Kepemimpinan Sekarang

Menteri Desa Yandri Susanto menegaskan bahwa sebagian besar kasus korupsi dana desa yang kini disidik Kejaksaan Agung terjadi sebelum periode kepemimpinannya.

“Periode lalu banyak penyalahgunaan. Sekarang pengawasannya lebih baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kemendes telah memperkuat kerja sama dengan Kejagung melalui program Jaksa Jaga Desa, serta sistem pelaporan digital yang melibatkan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi).

Contoh Kasus: Manipulasi APBDes dan Penyalahgunaan Miliar Rupiah

Beberapa kasus yang ditangani penegak hukum antara lain:

Desa Amolengu, Konawe Selatan:

Kades LOI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Rp1,1 miliar dari total Rp2,76 miliar dana desa 2021-2024.

Desa Cendono, Kudus:

Kades UM diduga melakukan penyimpangan APBDes 2022-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp571,24 juta.

Kasus-kasus ini memperkuat urgensi pengawasan intensif di tingkat desa.

Kejari Surabaya: Dana Kelurahan Lebih Tertib karena SDM Memadai

Kondisi berbeda terlihat di kota besar seperti Surabaya yang menggunakan dana kelurahan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tetap diterapkan untuk mengawal pengelolaan keuangan.

“Tujuan program ini memberikan pendampingan agar tidak ada penyimpangan hukum,” jelas Putu.

SDM kelurahan yang sebagian besar berlatar pendidikan S1-S2 membuat tata kelola keuangan berjalan lebih tertib. Pada 2025, Surabaya mengelola dana kelurahan sebesar Rp337 miliar dengan fokus pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Polemik Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Putusan MK Tegas, Pemerintah Beri Tafsir Baru, Reformasi Polri Bagaimana?

Pengawasan Diperketat: Bupati, BPK, dan DPR Beri Peringatan

Di Jawa Timur, Kepala BPK Perwakilan Jatim Yuan Candra Djaisin memberikan peringatan keras kepada kepala desa Bojonegoro terkait potensi penyimpangan dana desa. Ia mengutip data ICW yang menyebut terdapat 187 kasus korupsi desa pada 2023 dengan total kerugian Rp162 miliar.

“Ini lampu kuning. Jangan sampai dana untuk kesejahteraan rakyat malah diselewengkan,” tegas Yuan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah, menekankan pentingnya penguatan pengawasan agar desa dapat berkembang dan mandiri.

Mitigasi BKKD: Bojonegoro Bentuk Tim Lintas Sektor

Untuk mencegah terulangnya korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) seperti pada 2022, Kejari Bojonegoro kini terlibat aktif dalam Tim Mitigasi BKKD berdasarkan Perbup 12/2022.

Tim ini terdiri dari inspektorat, kejaksaan, kepolisian, dan perangkat daerah terkait. Mereka memastikan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai UU Desa dan regulasi pengadaan barang/jasa.

“Regulasi harus dipahami aparat desa. Pendampingan dan sosialisasi terus kami lakukan,” kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana.

Pemerintah Perkuat Pencegahan: Pendampingan, Transparansi, dan Kolaborasi

Meski pengawasan telah berjalan, pemerintah menilai pendekatan pencegahan harus diperkuat. Kolaborasi lintas sektor Kemendagri, Kemendes, Kejaksaan, APIP, hingga masyarakat diharapkan mampu menekan potensi penyimpangan di tingkat desa.

Pemerintah menargetkan tata kelola dana desa dan BKKD semakin transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut berperan penting untuk kesejahteraan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]