Kasus Korupsi Dana PEN Proyek Jalan Rp 12 Miliar di Sampang Seret Pejabat dan Broker, Empat Tersangka Ditahan.

Kasus korupsi Dana PEN Sampang senilai Rp12 miliar menyeret pejabat PUPR dan broker. Empat tersangka ditahan, Kejari dalami dugaan aliran dana.

(Ilustrasi 3D penahanan tersangka korupsi dana PEN Sampang)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang memasuki fase hukum baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang setelah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, membenarkan pelimpahan tersebut pada Rabu (19/11/2025). Ia menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II dan menjadi langkah penting untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan dana negara tersebut.

Baca Berita Lainnya: Mahasiswa Gugat Pasal UU MD3 ke MK: Tuntut Rakyat Dapat Hak Pemberhentian terhadap Anggota DPR

Identitas Para Tersangka dan Peran Masing-Masing

Empat tersangka yang kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sampang terdiri dari dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta dua warga sipil yang berperan sebagai broker.

Masing-masing tersangka yaitu:

1. Moh Hasan Mustofa (MHM) - Sekretaris Dinas PUPR Sampang, bertindak sebagai PPK

2. Ahmad Zahron Wiami (AZW) - Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Sampang, bertindak sebagai PPTK

3. Khoirul Umam (KU) - Direktur CV

4. Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan - Broker

Para tersangka keluar dari ruang penyidikan Kejari Sampang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dan langsung digiring menuju mobil tahanan.

Modus Korupsi: Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengadaan Langsung

Dana PEN yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II tahun anggaran 2020 sebesar Rp 12 miliar dialokasikan untuk proyek pembangunan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) di 12 titik, masing-masing bernilai Rp 1 miliar.

Namun dalam praktiknya, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan langsung tanpa proses lelang, bertentangan dengan Perpres 16 Tahun 2018.

Pemeriksaan fisik proyek dilakukan bersama ahli konstruksi ITS, sementara perhitungan kerugian negara dikuatkan oleh BPKP Jawa Timur. Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,9 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, aparat juga telah menyita uang tunai Rp 641 juta sebagai barang bukti hasil korupsi.

Baca Juga: Polemik Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Putusan MK Tegas, Pemerintah Beri Tafsir Baru, Reformasi Polri Bagaimana?

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni:

-Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001

-Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

-Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama

Penahanan para tersangka berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Pengembangan Kasus: Dugaan Aliran Dana ke Tokoh Elit Mulai Diselidiki

Perkembangan terbaru kasus ini mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejari Sampang menyatakan tengah mendalami dugaan aliran dana kepada tokoh berpengaruh, termasuk elite partai dan pejabat daerah.

Dugaan ini menguat setelah salah satu saksi memberikan keterangan di Polda Jatim yang menyebut adanya peran ketua umum partai serta kepala daerah tertentu.

Namun Kejari menegaskan bahwa pendalaman ini masih berada pada tahap verifikasi. Setiap nama yang muncul dalam laporan belum dapat dipastikan keterlibatannya sebelum dibuktikan dalam persidangan.

Fadilah Helmi menyatakan:

“Kita lihat perkembangan fakta persidangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan".

Baca Juga: DPR Sahkan RUU KUHAP: Sorotan Publik Menguat, dari Hak Sipil Terancam hingga Dominasi Aparat

Respons Publik dan Desakan Transparansi

Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama karena dana PEN diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi. Ketua Umum HMI Cabang Sampang, Nur Hasim, menegaskan bahwa Kejari harus membuka proses hukum ini secara transparan.

Ia menyatakan dukungan penuh agar penegakan hukum tidak pandang bulu, bahkan jika kasus ini menyeret elite partai maupun pejabat daerah.

“Penegakan hukum harus transparan dan akuntabel, tidak alergi menindak siapa pun yang terlibat,” ujarnya.

Kesimpulan

Kasus korupsi dana PEN Sampang menunjukkan bagaimana anggaran strategis pemulihan ekonomi dapat disalahgunakan oleh oknum pejabat dan pihak swasta. Pelimpahan empat tersangka ini menjadi langkah awal, namun proses pengembangan untuk mengusut dugaan keterlibatan aktor lain masih terus berjalan. Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]