Pencekalan Yaqut Dan Bos Maktour Segera Berakhir,KPK Optimistis Penyidikan Kasus Kuota Haji Segera Tuntas

KPK optimistis penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 segera rampung meski masa pencekalan Yaqut Cholil Qoumas berakhir.

(Dua pejabat memberikan keterangan pers di depan Gedung KPK terkait kasus korupsi)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak khawatir dengan segera berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Lembaga antirasuah memastikan proses penyidikan masih berjalan dan mendekati tahap akhir.

Baca Berita Lainnya: Gerindra Dukung Pilkada Dipilih DPRD, Wacana Efisiensi Anggaran Tuai Pro Kontra Dari Akademisi dan Partai lain

KPK Optimistis Penyidikan Kasus Kuota Haji Segera Tuntas

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah hampir merampungkan pemeriksaan para pihak yang diduga terlibat. Oleh karena itu, KPK tidak melihat adanya risiko meskipun masa pencegahan bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat akan berakhir.

“Tidak ada kekhawatiran soal itu. KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” ujar Budi di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Namun demikian, KPK masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian penting dalam penuntasan perkara tersebut.

Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah hukum, KPK menetapkan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pencegahan dilakukan untuk menjamin kelancaran penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Baca Juga: UMK dan UMSK Jawa Timur 2026 Resmi Ditetapkan, Rata-rata Naik 6,09 Persen, Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta

Dugaan Penghilangan Barang Bukti dan Keterlibatan Ratusan Biro Haji

Dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi awal dugaan penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour di Jakarta. Temuan tersebut memperkuat keyakinan penyidik bahwa perkara ini melibatkan jaringan yang lebih luas.

Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus pengelolaan kuota haji tambahan.

Meski demikian, KPK menegaskan seluruh alat bukti utama telah diamankan, sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Sikap Yaqut dan Fuad Usai Diperiksa KPK

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Desember 2025, Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang diperiksa pada Agustus 2025 menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan setoran dana terkait kuota haji tambahan dan membantah upaya menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Bentuk Satgas Anti Preman, Setelah Viral Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Temuan Pansus DPR Soal Kejanggalan Kuota Haji 2024

Selain ditangani KPK, perkara ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi 20.000 kuota tambahan dengan skema 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi haji khusus hanya sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.

KPK Janji Transparansi kepada Publik

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji ini secara terbuka kepada publik setelah seluruh tahapan penyidikan selesai. Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan progres penyidikan yang hampir rampung, KPK berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]