Wali Kota Eri Cahyadi Bentuk Satgas Anti Preman, Setelah Viral Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Kasus nenek Elina di Surabaya menuai perhatian. Wali Kota Eri Cahyadi Bentuk Satgas Anti Premanisme, Agar Kejadian Serua Tidak Terjadi Kembali.

(Ilustrasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berdialog dengan nenek Elina terkait sengketa rumah)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Surabaya - Kasus yang menimpa nenek Elina Widjajanti di Surabaya, yang diduga mengalami pengusiran dari rumahnya tanpa proses hukum, menyita perhatian publik. Peristiwa ini mendapat respons langsung dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menegaskan bahwa setiap sengketa kepemilikan properti wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah.

Eri menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga segala bentuk konflik, khususnya terkait hak kepemilikan, tidak boleh diselesaikan secara sepihak apalagi disertai tindakan kekerasan.

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika terjadi sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum dan semua pihak wajib menghormatinya,” tegas Eri Cahyadi di Surabaya, Sabtu (27/12/2025).

Baca Berita Lainnya: Nenek Elina Diusir Paksa Oknum Ormas Madas di Surabaya, Rumah Diratakan Tanpa Putusan Pengadilan

Awal Mula Sengketa Kepemilikan Rumah

Menurut Eri, polemik yang menyeret nama nenek Elina bermula dari klaim kepemilikan rumah oleh salah satu pihak yang mengaku telah membeli properti tersebut. Namun di sisi lain, nenek Elina menyatakan tidak pernah menjual hak kepemilikan atas rumah yang ditempatinya.

Perbedaan klaim tersebut kemudian berkembang menjadi konflik terbuka. Situasi kian memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap nenek Elina, yang dinilai melanggar prinsip keadilan dan hukum.

Wali Kota Tegas Tolak Aksi Main Hakim Sendiri

Eri Cahyadi dengan tegas menolak segala bentuk praktik main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa sekuat apa pun bukti kepemilikan yang dimiliki seseorang, penggunaan cara-cara intimidatif dan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.

“Sekalipun salah satu pihak merasa memiliki bukti sah, penggunaan kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Semua sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai tindakan sepihak justru berpotensi memperkeruh masalah dan merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat sekitar.

Baca Juga: Jadi Aktor Kunci Korupsi Kredit Fiktif BRI Unit Kepanjen Rp 4 Miliar, Perangkat Desa Jenggolo Ditahan

Komitmen Pemkot Surabaya Kawal Kasus Hingga Tuntas

Wali Kota Surabaya memastikan Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus-kasus serupa hingga tuntas. Pemkot, kata Eri, tidak akan tinggal diam terhadap praktik intimidasi, pengusiran, atau tindakan yang merugikan warga.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya selama ini konsisten hadir dalam berbagai persoalan sosial dan hukum, termasuk dalam penanganan kasus sengketa lainnya yang melibatkan warga.

“Surabaya selalu mengedepankan prinsip: yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini adalah bentuk konsistensi kami dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Eri.

Bentuk Satgas Anti Preman untuk Cegah Intimidasi

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman. Satgas ini melibatkan unsur kepolisian, TNI, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Warga diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengalami ancaman, intimidasi, atau tindakan premanisme. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan rasa aman di Kota Surabaya.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan dan Libur Sekolah, Ini Mekanismenya

Pertemuan Ormas dan Suku Digelar Awal 2026

Selain langkah penegakan hukum, Pemkot Surabaya juga merencanakan pertemuan dengan berbagai suku dan organisasi kemasyarakatan (ormas) pada awal Januari 2026. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kondusivitas kota serta menegaskan pentingnya penyelesaian konflik secara bermartabat.

Eri menekankan bahwa Surabaya merupakan kota yang dihuni oleh masyarakat dengan latar belakang suku dan agama yang beragam, sehingga persatuan dan kerukunan harus terus dijaga.

“Surabaya adalah kota dengan keberagaman. Jangan sampai perbedaan justru dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat. Semua persoalan harus diselesaikan secara dewasa dan berlandaskan hukum,” pungkasnya.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]