UMK dan UMSK Jawa Timur 2026 Resmi Ditetapkan, Rata-rata Naik 6,09 Persen, Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta
![]() |
| (Ilustrasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat penetapan UMK Jawa Timur 2026) |
Selain UMK, Pemprov Jatim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di 11 daerah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025.
Baca Berita Lainnya: Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan dan Libur Sekolah, Ini Mekanismenya
UMK Jawa Timur 2026 Naik Rata-rata 6,09 Persen
Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa UMK Jawa Timur Tahun 2026 mengalami kenaikan rata-rata 6,09 persen atau sekitar Rp177.581 dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, rata-rata UMK Jatim 2026 mencapai Rp3.154.365.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, UMK Jawa Timur Tahun 2026 rata-rata naik sebesar 6,09 persen. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Penetapan UMK
Penetapan UMK 2026 dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan:
- Kondisi ekonomi daerah
- Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi
- Rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Timur
- Hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Provinsi
Menurut Khofifah, kebijakan pengupahan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
UMK 2026 Berlaku untuk Pekerja di Bawah Satu Tahun
Dalam diktum keputusan gubernur ditegaskan bahwa UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan diatur berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
Selain itu, pengusaha yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan upah atau membayar lebih rendah dari ketentuan UMK yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Nenek Elina Diusir Paksa Oknum Ormas Madas di Surabaya, Rumah Diratakan Tanpa Putusan Pengadilan
Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Melanggar
Pemprov Jawa Timur menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK dan UMSK 2026. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
“Pemerintah hadir untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan pekerja, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Khofifah.
Daftar UMK Jawa Timur 2026 Lengkap 38 Kabupaten/Kota
Berdasarkan keputusan gubernur, UMK tertinggi Jawa Timur 2026 ditetapkan di Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2026:
1. Kota Surabaya - Rp5.288.796
2. Kabupaten Gresik - Rp5.195.401
3. Kabupaten Sidoarjo - Rp5.191.541
4. Kabupaten Pasuruan - Rp5.187.681
5. Kabupaten Mojokerto - Rp5.176.101
6. Kabupaten Malang - Rp3.802.862
7. Kota Malang - Rp3.736.101
8. Kota Batu - Rp3.562.484
9. Kota Pasuruan - Rp3.555.301
10. Kabupaten Jombang - Rp3.320.770
11. Kabupaten Tuban - Rp3.229.092
12. Kota Mojokerto - Rp3.208.556
13. Kabupaten Lamongan - Rp3.196.328
14. Kabupaten Probolinggo - Rp3.164.526
15. Kota Probolinggo - Rp3.045.172
16. Kabupaten Jember - Rp3.012.197
17. Kabupaten Banyuwangi - Rp2.989.145
18. Kota Kediri - Rp2.742.806
19. Kabupaten Bojonegoro - Rp2.685.983
20. Kabupaten Kediri - Rp2.651.603
21. Kota Blitar - Rp2.639.518
22. Kabupaten Tulungagung - Rp2.628.190
23. Kota Madiun - Rp2.588.794
24. Kabupaten Lumajang - Rp2.578.320
25. Kabupaten Blitar - Rp2.567.744
26. Kabupaten Nganjuk - Rp2.564.627
27. Kabupaten Ngawi - Rp2.556.815
28. Kabupaten Magetan - Rp2.553.866
29. Kabupaten Sumenep - Rp2.553.688
30. Kabupaten Madiun - Rp2.553.221
31. Kabupaten Bangkalan - Rp2.550.274
32. Kabupaten Ponorogo - Rp2.549.876
33. Kabupaten Trenggalek - Rp2.530.313
34. Kabupaten Pamekasan - Rp2.528.004
35. Kabupaten Pacitan - Rp2.514.892
36. Kabupaten Bondowoso - Rp2.496.886
37. Kabupaten Sampang - Rp2.484.443
38. Kabupaten Situbondo - Rp2.483.962
Baca Juga: Jadi Aktor Kunci Korupsi Kredit Fiktif BRI Unit Kepanjen Rp 4 Miliar, Perangkat Desa Jenggolo Ditahan
UMSK Jawa Timur 2026 Berlaku di 11 Daerah
Selain UMK, Gubernur Khofifah juga menetapkan UMSK Jawa Timur 2026 di 11 kabupaten/kota, yang disesuaikan dengan karakteristik sektor usaha, klasifikasi KBLI, serta tingkat risiko industri.
Daftar UMSK Jawa Timur 2026 di antaranya:
1. Kota Surabaya - Rp5.444.909
2. Kabupaten Gresik - Rp5.348.757
3. Kabupaten Sidoarjo - Rp5.344.782
4. Kabupaten Pasuruan - Rp5.340.808
5. Kabupaten Mojokerto - Rp5.328.887
6. Kabupaten Malang - Rp3.938.160
7. Kabupaten Tuban - Rp3.380.572
8. Kabupaten Probolinggo - Rp3.317.559
9. Kabupaten Banyuwangi - Rp3.145.131
10. Kabupaten Madiun - Rp2.686.460
11. Kabupaten Bangkalan - Rp2.670.819
Pemerintah Dorong Prinsip Win-Win Solution
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa kebijakan UMK dan UMSK 2026 mengedepankan prinsip win-win solution, yakni melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha dan ekosistem industri di Jawa Timur.
“Dengan kebijakan pengupahan yang realistis dan berkeadilan, kami berharap perekonomian daerah terus tumbuh, iklim usaha tetap kondusif, dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur semakin meningkat,” pungkasnya.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
