UMK dan UMSK Jawa Timur 2026 Resmi Ditetapkan, Rata-rata Naik 6,09 Persen, Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta

UMK Jawa Timur 2026 resmi ditetapkan. Rata-rata naik 6,09 persen, Surabaya tertinggi Rp5,28 juta, Situbondo terendah. Berlaku 1 Januari 2026.

(Ilustrasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat penetapan UMK Jawa Timur 2026)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026 untuk 38 kabupaten/kota. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Selain UMK, Pemprov Jatim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di 11 daerah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025.

Baca Berita Lainnya: Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan dan Libur Sekolah, Ini Mekanismenya

UMK Jawa Timur 2026 Naik Rata-rata 6,09 Persen

Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa UMK Jawa Timur Tahun 2026 mengalami kenaikan rata-rata 6,09 persen atau sekitar Rp177.581 dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, rata-rata UMK Jatim 2026 mencapai Rp3.154.365.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, UMK Jawa Timur Tahun 2026 rata-rata naik sebesar 6,09 persen. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Penetapan UMK

Penetapan UMK 2026 dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan:

- Kondisi ekonomi daerah

- Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi

- Rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Timur

- Hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Provinsi

Menurut Khofifah, kebijakan pengupahan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

UMK 2026 Berlaku untuk Pekerja di Bawah Satu Tahun

Dalam diktum keputusan gubernur ditegaskan bahwa UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan diatur berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Selain itu, pengusaha yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan upah atau membayar lebih rendah dari ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Nenek Elina Diusir Paksa Oknum Ormas Madas di Surabaya, Rumah Diratakan Tanpa Putusan Pengadilan

Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Melanggar

Pemprov Jawa Timur menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK dan UMSK 2026. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

“Pemerintah hadir untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan pekerja, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Khofifah.

Daftar UMK Jawa Timur 2026 Lengkap 38 Kabupaten/Kota

Berdasarkan keputusan gubernur, UMK tertinggi Jawa Timur 2026 ditetapkan di Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2026:

1. Kota Surabaya - Rp5.288.796

2. Kabupaten Gresik - Rp5.195.401

3. Kabupaten Sidoarjo - Rp5.191.541

4. Kabupaten Pasuruan - Rp5.187.681

5. Kabupaten Mojokerto - Rp5.176.101

6. Kabupaten Malang - Rp3.802.862

7. Kota Malang - Rp3.736.101

8. Kota Batu - Rp3.562.484

9. Kota Pasuruan - Rp3.555.301

10. Kabupaten Jombang - Rp3.320.770

11. Kabupaten Tuban - Rp3.229.092

12. Kota Mojokerto - Rp3.208.556

13. Kabupaten Lamongan - Rp3.196.328

14. Kabupaten Probolinggo - Rp3.164.526

15. Kota Probolinggo - Rp3.045.172

16. Kabupaten Jember - Rp3.012.197

17. Kabupaten Banyuwangi - Rp2.989.145

18. Kota Kediri - Rp2.742.806

19. Kabupaten Bojonegoro - Rp2.685.983

20. Kabupaten Kediri - Rp2.651.603

21. Kota Blitar - Rp2.639.518

22. Kabupaten Tulungagung - Rp2.628.190

23. Kota Madiun - Rp2.588.794

24. Kabupaten Lumajang - Rp2.578.320

25. Kabupaten Blitar - Rp2.567.744

26. Kabupaten Nganjuk - Rp2.564.627

27. Kabupaten Ngawi - Rp2.556.815

28. Kabupaten Magetan - Rp2.553.866

29. Kabupaten Sumenep - Rp2.553.688

30. Kabupaten Madiun - Rp2.553.221

31. Kabupaten Bangkalan - Rp2.550.274

32. Kabupaten Ponorogo - Rp2.549.876

33. Kabupaten Trenggalek - Rp2.530.313

34. Kabupaten Pamekasan - Rp2.528.004

35. Kabupaten Pacitan - Rp2.514.892

36. Kabupaten Bondowoso - Rp2.496.886

37. Kabupaten Sampang - Rp2.484.443

38. Kabupaten Situbondo - Rp2.483.962

Baca Juga: Jadi Aktor Kunci Korupsi Kredit Fiktif BRI Unit Kepanjen Rp 4 Miliar, Perangkat Desa Jenggolo Ditahan

UMSK Jawa Timur 2026 Berlaku di 11 Daerah

Selain UMK, Gubernur Khofifah juga menetapkan UMSK Jawa Timur 2026 di 11 kabupaten/kota, yang disesuaikan dengan karakteristik sektor usaha, klasifikasi KBLI, serta tingkat risiko industri.

Daftar UMSK Jawa Timur 2026 di antaranya:

1. Kota Surabaya - Rp5.444.909

2. Kabupaten Gresik - Rp5.348.757

3. Kabupaten Sidoarjo - Rp5.344.782

4. Kabupaten Pasuruan - Rp5.340.808

5. Kabupaten Mojokerto - Rp5.328.887

6. Kabupaten Malang - Rp3.938.160

7. Kabupaten Tuban - Rp3.380.572

8. Kabupaten Probolinggo - Rp3.317.559

9. Kabupaten Banyuwangi - Rp3.145.131

10. Kabupaten Madiun - Rp2.686.460

11. Kabupaten Bangkalan - Rp2.670.819

Pemerintah Dorong Prinsip Win-Win Solution

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa kebijakan UMK dan UMSK 2026 mengedepankan prinsip win-win solution, yakni melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha dan ekosistem industri di Jawa Timur.

“Dengan kebijakan pengupahan yang realistis dan berkeadilan, kami berharap perekonomian daerah terus tumbuh, iklim usaha tetap kondusif, dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur semakin meningkat,” pungkasnya.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]