Ormas Besar Islam Serentak Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional untuk Sumatera dan Sekitarnya

Ormas besar Islam desak pemerintah tetapkan Bencana Nasional di Sumatera akibat banjir dan longsor yang melumpuhkan Aceh, Sumut, dan Sumbar.

(Ilustrasi kartun 3D realistis bentuk landscape)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Desakan agar pemerintah pusat segera menetapkan status Bencana Nasional atas banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menguat. Tiga ormas Islam terbesar di Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah secara serentak meminta Presiden mengambil langkah luar biasa untuk mencegah kelumpuhan total di sejumlah wilayah Sumatera.

Selain ormas, sejumlah anggota DPR serta koalisi masyarakat sipil di Aceh juga menuntut agar Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status Bencana Nasional, mengingat skala kerusakan yang dinilai telah melampaui kapasitas pemerintah daerah.

Baca Berita Lainnya: PBNU Bantah Tuduhan TPPU, KPK Akan Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp100 Miliar dari Mardani H. Maming.

MUI: Pemerintah Daerah Sudah Overwhelmed, Situasi Benar-Benar Darurat

Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa kerusakan infrastruktur dan dampak kemanusiaan di Sumatera kini sudah melewati batas kemampuan pemerintah daerah. Menurutnya, penetapan status Bencana Nasional bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan kewajiban moral negara untuk melindungi nyawa rakyat (hifdzun nafs).

Ia menyebut banyak korban yang belum ditemukan, listrik padam berhari-hari, jaringan komunikasi terputus, dan beberapa wilayah sama sekali belum tersentuh bantuan.

“Tidak sedikit korban yang belum ketemu, bahkan belum tersentuh bantuan. Kemampuan pemerintah daerah sangat terbatas. Situasi di lapangan benar-benar darurat,” tegasnya.

Kelangkaan BBM, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta hambatan logistik memperburuk kondisi warga di daerah terdampak.

NU: Akses Terputus, Logistik Menipis, Relawan Kewalahan

Dari laporan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim NU (LPBINU), situasi di Aceh Tenggara dan sejumlah kabupaten lainnya kini masuk fase kritis. Ketua LPBINU Aceh, Muhadzdzier M. Salda, menyatakan bahwa:

-Listrik padam total selama 3×24 jam

-Jaringan telekomunikasi terputus

-Relawan kehabisan logistik

-Lansia dan anak-anak terjebak banjir

-Ia menilai bahwa penanganan parsial tidak lagi cukup.

Wakil Ketua LPBI PBNU, Affan Asirozi, menegaskan bahwa penetapan bencana nasional membutuhkan laporan resmi dari gubernur kepada presiden. Menurutnya, Aceh dan sejumlah provinsi lain telah menyatakan ketidakmampuannya untuk menangani kondisi ini secara mandiri.

Baca Juga: Pemprov Jatim Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatra & Aceh, Polda Jatim Perkuat Distribusi Logistik 

Muhammadiyah Aktifkan OMOR: Seruan Aksi Nasional Terpadu

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengaktifkan protokol One Muhammadiyah One Response (OMOR) melalui MDMC. Ketua PP Muhammadiyah, Agus Taufiqurrahman, menyatakan bahwa bencana ini merupakan konsekuensi dari kerusakan ekologis yang tidak cukup diatasi hanya dengan bantuan darurat.

“Ini membutuhkan respons terpadu dan gerakan besar secara nasional. Kita bergerak bersama untuk membantu mereka bangkit kembali,” ujarnya.

Melalui edaran resmi, Muhammadiyah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menghimpun bantuan secara masif melalui LAZISMU dan LRB/MDMC.

Kerusakan Infrastruktur Meluas, Puluhan Wilayah Terisolasi

Laporan gabungan relawan mencatat kerusakan infrastruktur yang masif di tiga provinsi terdampak:

-Jalan dan jembatan utama putus

-Akses darat tertutup material longsor

-Jaringan listrik dan telekomunikasi lumpuh

-Pelayanan publik berhenti total

-Banyak desa terisolasi lebih dari 72 jam

-Ribuan warga mengungsi tanpa suplai logistik memadai

Anggota DPR asal Sumbar, Mulyadi, menilai bahwa seluruh indikator saat ini sudah memenuhi kriteria bencana nasional.

BNPB: Kewenangan Penetapan Ada di Tangan Presiden

Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa penetapan status Bencana Nasional merupakan kewenangan Presiden berdasarkan kajian komprehensif.

Status ini membuka akses:

-Pendanaan besar secara terpusat

-Mobilisasi nasional lintas lembaga

-Pengiriman logistik dan tenaga profesional

-Koordinasi terpadu untuk pemulihan jangka panjang

BNPB mengingatkan bahwa tanpa status tersebut, banyak wilayah akan terus terhambat dalam evakuasi dan distribusi bantuan.

Baca Juga: Rais Aam PBNU Ungkap Alasan Pemberhentian Gus Yahya, Rencana Pleno/Muktamar hingga Pembentukan Tim Pencari Fakta

Sikap Pemerintah: Belum Tetapkan Bencana Nasional

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah pusat melalui Kemendagri belum menaikkan status menjadi Bencana Nasional. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah pusat sebenarnya sudah bekerja dengan pola penanganan berskala nasional.

“Untuk penetapan bencana nasional sementara belum. Tetapi perlakuannya sudah nasional dan pemerintah sudah all out sejak hari pertama,” katanya di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Keputusan Kunci Ada pada Presiden

Dengan ribuan pengungsi, korban yang terus bertambah, serta kerusakan infrastruktur yang meluas, desakan dari berbagai ormas besar, anggota parlemen, dan masyarakat sipil menunjukkan bahwa Sumatera berada dalam kondisi kritis.

Penetapan status Bencana Nasional dinilai sebagai langkah strategis yang dapat mempercepat evakuasi, memperluas mobilisasi sumber daya, dan memastikan seluruh wilayah terdampak mendapatkan bantuan secara layak, cepat, dan merata.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]