Nenek Elina Diusir Paksa Oknum Ormas Madas di Surabaya, Rumah Diratakan Tanpa Putusan Pengadilan

Kasus Nenek Elina (80) di Surabaya diusir paksa oknum Ormas Madas, alami kekerasan hingga rumah diratakan tanpa putusan pengadilan.

(Ilustrasi 3D nenek Elina korban pengusiran paksa oknum ormas di Surabaya)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Surabaya. Kasus dugaan pengusiran paksa dan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Elina Widjajanti (80) di Surabaya terus menjadi sorotan publik. Peristiwa yang melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) tersebut dinilai sebagai tindakan melawan hukum karena dilakukan tanpa putusan pengadilan dan disertai kekerasan fisik, perusakan, hingga perampasan barang milik korban.

Kasus ini kini tidak hanya bergulir di ranah hukum, tetapi juga memantik kecaman luas masyarakat setelah video kejadian viral di media sosial, serta menarik perhatian langsung Wakil Wali Kota Surabaya.

Baca Berita Lainya: Jadi Aktor Kunci Korupsi Kredit Fiktif BRI Unit Kepanjen Rp 4 Miliar, Perangkat Desa Jenggolo Ditahan

Dugaan Pengusiran Paksa dan Kekerasan Terhadap Lansia

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa peristiwa pengusiran paksa dialami kliennya pada 6 Agustus 2025 di rumah yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Menurutnya, puluhan orang diperkirakan antara 20 hingga 50 orang mendatangi rumah Elina dan memaksa seluruh penghuni keluar tanpa dasar hukum yang sah.

“Ini jelas merupakan eksekusi sepihak tanpa adanya putusan pengadilan. Tidak ada izin, tidak ada dasar hukum, namun dilakukan secara brutal,” ujar Wellem.

Elina yang menolak keluar rumah justru mengalami perlakuan kasar. Ia diduga ditarik, diseret, hingga diangkat paksa oleh empat hingga lima orang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik.

“Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya memar. Saya ditarik dan diangkat paksa keluar dari rumah,” tutur Elina.

Anak-anak dan Lansia Turut Terancam Saat Kejadian

Saat insiden berlangsung, rumah tersebut tidak hanya dihuni oleh Elina. Di dalam rumah juga terdapat dua balita berusia lima tahun dan 16 bulan, ibunya Musmirah, serta cucunya Sari Murita Purwandari bersama sang suami Dedy Suhendra.

Kuasa hukum menyebut situasi sempat memanas karena kelompok tersebut mengancam akan mengangkat seluruh penghuni rumah secara paksa. Demi keselamatan anak-anak, sebagian anggota keluarga akhirnya keluar rumah sambil menggendong bayi. Namun Nenek Elina tetap bertahan dan menjadi sasaran kekerasan fisik.

Baca Juga: KH Ma’ruf Amin Mundur dari Ketua Wantim MUI dan Dewan Syuro PKB, Alasan Usia dan Regenerasi

Rumah Dipalang, Barang Diangkut, hingga Diratakan Alat Berat

Setelah seluruh penghuni dikeluarkan, rumah Elina disebut langsung dipalang dan tidak diperbolehkan dimasuki kembali. Beberapa hari kemudian, orang-orang tak dikenal datang menggunakan mobil pikap untuk mengangkut barang-barang dari dalam rumah tanpa izin penghuni.

Tak berhenti di situ, sebuah alat berat dilaporkan datang ke lokasi dan merobohkan rumah hingga rata dengan tanah.

“Sertifikat rumah, sepeda motor, dan barang pribadi kami hilang. Semuanya diangkut tanpa izin,” kata Elina.

Elina dan keluarganya kini terpaksa mengungsi di rumah kerabat karena kehilangan tempat tinggal.

Dilaporkan ke Polda Jatim, Dugaan Pasal Berlapis

Atas kejadian tersebut, pihak korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

Dalam laporan awal, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama. Kuasa hukum menyatakan laporan lanjutan akan segera diajukan, termasuk dugaan:

- Penganiayaan

- Perusakan properti

- Pencurian dokumen penting

- Masuk pekarangan tanpa izin

- Pengusiran secara melawan hukum

“Klien kami telah menempati rumah tersebut sejak 2011. Pengusiran ini sangat merugikan dan jelas melanggar hukum,” tegas Wellem.

Baca Juga: Musyawarah Kubro Lirboyo Serukan Islah Hingga Opsi MLB, Mubes Warga NU Ciganjur Cetuskan 9 Rekomendasi

Dugaan Keterlibatan Oknum Ormas Madas

Dalam kasus ini, kelompok yang diduga terlibat disebut berasal dari oknum Ormas Madura Nusantara (Madas). Salah satu nama yang mencuat adalah Samuel, yang mengaku telah membeli rumah Elina pada tahun 2014.

Namun, menurut pengakuan Elina, tidak pernah ada transaksi jual beli, pengalihan, maupun penjaminan sertifikat tanah yang dilakukannya.

“Mereka mengklaim membeli rumah saya, tapi tidak pernah menunjukkan bukti apa pun,” ujar Elina.

Berdasarkan informasi organisasi, Madas merupakan ormas yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2020 dan dipimpin oleh Berlian Ismail, S.H. sebagai Ketua Umum.

Wakil Wali Kota Surabaya Turun Tangan dan Murka

Kasus ini menarik perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang secara terbuka menunjukkan kemarahannya setelah mengetahui seorang nenek diusir paksa hingga rumahnya diratakan.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Armuji mengecam keras sikap lingkungan sekitar yang dinilai pasif.

“Ini tindakan tidak manusiawi dan brutal. Anda semua bisa dikecam satu Indonesia,” ujar Armuji dengan nada geram.

Ia juga langsung mengonfrontasi Ketua RT dan RW setempat, serta meminta agar Samuel segera dihadapkan kepadanya.

“Sampeyan datang sendiri ke sini atau saya yang samperin?” tegasnya saat menelepon Samuel.

Viral di Media Sosial, Publik Desak Penegakan Hukum

Video pengusiran dan perobohan rumah Elina telah beredar luas di TikTok dan Instagram, memicu ribuan komentar bernada kecaman. Tagar #JusticeForNenekElina kini ramai digunakan warganet, khususnya dari wilayah Surabaya dan Jawa Timur.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme dan kekerasan, terutama yang menimpa warga lanjut usia.

Korban Minta Keadilan dan Ganti Rugi

Elina berharap seluruh dokumen dan barang miliknya dapat dikembalikan, serta meminta adanya ganti rugi atas rumah yang telah diratakan.

“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang pada orang lain,” pungkas Elina.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap warga sipil, khususnya kelompok rentan seperti lansia, dari tindakan main hakim sendiri.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]