Jadi Aktor Kunci Korupsi Kredit Fiktif BRI Unit Kepanjen Rp 4 Miliar, Perangkat Desa Jenggolo Ditahan

Perangkat Desa Jenggolo ditahan Kejari Malang sebagai aktor kunci korupsi kredit fiktif BRI Unit Kepanjen yang merugikan negara Rp 4 miliar.

(Ilustrasi 3D realistis kasus kredit fiktif KUR BRI dengan pendampingan aparat)
PortalJatim24.com  - Berita Terkini - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menahan tersangka Sutomo (54), perangkat Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di bank pelat merah yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4 miliar.

Sutomo yang masih aktif menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Jenggolo itu ditahan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang pada Sabtu sore (20/12), setelah sebelumnya sempat melarikan diri hingga ke Kalimantan.

Baca Berita Lainnya: Musyawarah Kubro Lirboyo Serukan Islah Hingga Opsi MLB, Mubes Warga NU Ciganjur Cetuskan 9 Rekomendasi

Kabur hingga Kalimantan, Ditangkap di Balikpapan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primanandra, mengungkapkan bahwa Sutomo tercatat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Pada pemanggilan terakhir, 9 Desember, tersangka diketahui melarikan diri ke Kalimantan Timur dengan tujuan Kabupaten Berau. Namun, pelariannya terhenti setelah aparat berhasil mengamankannya di Kota Balikpapan pada 8 Desember malam.

“Setelah diamankan, tersangka langsung kami periksa secara intensif sejak pukul 09.00 hingga 15.45 WIB. Selanjutnya langsung kami lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Lapas Lowokwaru, Kota Malang,” jelas Yandi.

Seedbacklink untuk backlink berkualitas dan aman

Terbitkan Puluhan SKU Palsu untuk Kredit Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan, peran Sutomo dinilai sangat krusial dalam perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif di BRI Unit Kepanjen.

Sutomo diketahui menyalahgunakan kewenangannya sebagai perangkat desa dengan menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu yang digunakan sebagai syarat pengajuan kredit.

“Seluruh SKU tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan kepala desa dan tidak tercatat dalam administrasi maupun buku register desa,” tegas Yandi.

SKU palsu itu dibuat sepanjang periode 2021 hingga 2024 dan digunakan untuk meloloskan pengajuan kredit fiktif di bank pelat merah.

Baca Juga: Perpol 10/2025 Terbit: Komisi Reformasi Polri Pastikan Tak Ada Lagi Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Negara Rugi Rp 4,04 Miliar, Sutomo Raup Rp 220 Juta

Dari hasil penyidikan, Sutomo diketahui telah menerbitkan sekitar 50 hingga 52 SKU fiktif. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar Rp 4,04 miliar.

Sementara itu, tersangka Sutomo sendiri disebut menikmati keuntungan pribadi hingga Rp 220 juta.

“Untuk setiap SKU, tersangka mematok tarif antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” ungkap Yandi.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa dan Kepala Desa Jenggolo dalam pembuatan SKU tersebut.

Empat Terdakwa Sudah Divonis, Dua Mantri Masih Diselidiki

Dalam perkara ini, empat orang telah lebih dulu diproses hukum dan divonis, yakni:

- Mantan Kepala BRI Unit Kepanjen berinisial YW

- Mantri BRI Unit Kepanjen berinisial IPS

- Dua calo kredit berinisial AI dan ES

Sutomo sebelumnya sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan para terdakwa tersebut.

“Masih ada dua orang mantri bank yang saat ini masih dalam proses penyidikan,” tegas Yandi.

Baca Juga: Kejati Jatim Periksa Eks dan Kadishub: Dugaan Korupsi PT DABN Penugasan di Pelabuhan Probolinggo

Dijerat Pasal Tipikor, Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Sutomo dijerat dengan:

- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan memulihkan kerugian keuangan negara.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]