Mahasiswa Uji Materi Pasal Demonstrasi KUHP Baru di MK, Publik Soroti Ancaman Kebebasan Berpendapat
![]() |
| (Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi uji materi undang-undang di gedung MK) |
Para pemohon menilai Pasal 256 KUHP berpotensi membatasi secara berlebihan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, khususnya melalui aksi demonstrasi, pawai, dan unjuk rasa.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II bagi pihak yang menggelar demonstrasi tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.
Sidang pendahuluan digelar Senin (12/1/2026) di Gedung MK, Jakarta, dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Baca Berita Lainnya: Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Dana ke Individu
Dalil Pemohon: Norma Multitafsir dan Langgar Prinsip Kepastian Hukum
Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo, menyatakan bahwa rumusan Pasal 256 KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Menurutnya, penggunaan frasa seperti “terganggunya kepentingan umum”, “menimbulkan keonaran”, dan “huru-hara dalam masyarakat” bersifat abstrak dan tidak memiliki parameter yang jelas. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip lex certa dan menciptakan ketidakpastian hukum.
“Rumusan norma a quo menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujar Zico dalam persidangan.
Pemohon juga menilai pasal tersebut membuka ruang tafsir yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum, sehingga berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan rasa takut masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.
Demonstrasi Dinilai Sebagai Hak Konstitusional dan Partisipasi Politik
Para mahasiswa pemohon menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin langsung oleh UUD 1945 dan tidak mensyaratkan izin terlebih dahulu.
Menurut mereka, demonstrasi merupakan bentuk partisipasi politik non-elektoral serta sarana pengawasan publik terhadap kebijakan negara. Namun, keberlakuan Pasal 256 KUHP justru dinilai mendelegitimasi partisipasi publik, karena menempatkan aksi unjuk rasa sebagai aktivitas yang berisiko dipidana.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut disebut dapat menciptakan chilling effect, yakni kondisi ketika warga negara membatasi diri untuk menggunakan hak konstitusionalnya karena takut berhadapan dengan proses hukum.
Para pemohon juga menilai norma tersebut tidak sejalan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Baca Juga: KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Diminta Buka Dokumen Pencalonan Pilpres 2014-2019
Petitum: Minta Pasal 256 Dibatalkan atau Diberi Tafsir Bersyarat
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 256 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebagai alternatif, pemohon meminta pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan pidana hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, serta menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.
Permohonan tersebut dibacakan oleh kuasa hukum pemohon, Ni Kadek Sri Yulianti, dalam persidangan MK.
Nasihat Hakim: Kerugian Konstitusional Harus Diperjelas
Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memperjelas hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami secara nyata.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan pentingnya pengalaman konkret para pemohon dalam menyampaikan pendapat di muka umum, guna memperkuat dalil kerugian konstitusional.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan agar pemohon menunjukkan secara tegas pertentangan norma Pasal 256 KUHP dengan ketentuan UUD 1945 serta kejelasan tafsir norma pidana dalam petitum.
MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonan, dengan batas akhir penyerahan perbaikan pada Senin, 26 Januari 2026, sebelum sidang lanjutan digelar.\
Baca Juga: Wacana Pilkada via DPRD Ditentang Publik, Survei dan Tokoh Nasional Bersuara, Arah Demokrasi Diperdebatkan.
Pemerintah: Pemberitahuan Bukan Izin Demonstrasi
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan sorotan publik terhadap Pasal 256 KUHP. Menurutnya, terjadi kekeliruan dalam memahami pasal tersebut.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut mengatur pemberitahuan, bukan izin, kepada aparat kepolisian sebelum menggelar demonstrasi. Tujuannya, kata dia, adalah untuk pengaturan lalu lintas dan perlindungan hak pengguna jalan lainnya.
“Kalau sudah memberitahu dan terjadi keonaran, koordinator aksi tidak bisa dipidana. Bahkan jika tidak memberitahu dan tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat pidana,” ujar Prof Eddy.
Uji Materi Lain: Alumni dan Aktivis Mahasiswa Soroti Pasal Represif
Selain Pasal 256, alumni Universitas Sunan Drajat (Unsuda) Lamongan, Gangga Listiawan, juga mengajukan uji materiil terhadap Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP. Dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum BEM PTNU se-Nusantara, Gangga menilai kedua pasal tersebut berpotensi digunakan secara represif terhadap ekspresi politik warga negara.
Menurutnya, frasa seperti “ancaman kekerasan”, “memaksa lembaga”, dan “merintangi” bersifat lentur dan multitafsir, sehingga berisiko mengkriminalisasi demonstrasi yang bertujuan memengaruhi kebijakan publik.
“Kami mulai mempertanyakan apakah menyampaikan kritik masih aman secara hukum. Ini bukan lagi soal keberanian moral, tetapi ancaman pidana,” ujarnya.
Gangga menilai kondisi ini dapat melemahkan kualitas demokrasi dan fungsi kontrol sosial masyarakat dalam jangka panjang. Sidang perdana permohonan tersebut dijadwalkan digelar Jumat, 23 Januari 2026, di Gedung MK, Jakarta.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
