Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Dana ke Individu

PBNU menegaskan tak terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji. Gus Yahya hormati proses hukum, KPK dalami aliran dana ke individu.

(Ilustrasi Ketum berbicara di depan gedung KPK dalam konferensi pers(
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa secara kelembagaan, PBNU tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan tersebut disampaikan Gus Yahya menyusul penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Berita Lainnya: KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Diminta Buka Dokumen Pencalonan Pilpres 2014-2019

PBNU Pastikan Tak Ada Aliran Dana ke Organisasi

Gus Yahya memastikan tidak ada aliran dana dugaan korupsi kuota haji yang mengalir ke PBNU sebagai organisasi.

“Kalau individu silakan, tetapi saya jamin bahwa sama sekali tidak ada keterkaitan organisasi dalam hal ini. Dari awal sampai akhir, tidak ada, apalagi keterkaitan dalam hal aliran dana,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan bahwa PBNU tidak terlibat dalam pengurusan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, bila terdapat individu yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak bisa dikaitkan dengan organisasi.

Sikap Tegas PBNU Hormati Proses Hukum

Gus Yahya menegaskan PBNU tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang berjalan, meskipun salah satu tersangka merupakan adik kandungnya sendiri.

“NU tidak akan ikut campur secara kelembagaan. Saya sendiri sebagai Ketua Umum sama sekali tidak akan ikut campur dalam masalah hukumnya itu, walaupun ini adik saya juga tersangkut masalah tersebut,” tegasnya.

Sikap tersebut, kata Gus Yahya, merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum serta komitmen NU untuk tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Wacana Pilkada via DPRD Ditentang Publik, Survei dan Tokoh Nasional Bersuara, Arah Demokrasi Diperdebatkan.

Dampak Kasus terhadap Citra NU

Gus Yahya mengakui bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah kader NU berdampak pada persepsi publik terhadap organisasi.

“Pasti ada pengaruhnya terhadap persepsi dan citra NU. Itu realitas yang tidak bisa kita tolak,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan seluruh program kerja PBNU di berbagai sektor tetap berjalan optimal, mulai dari pemberdayaan pendidikan, pesantren, pertanian, hingga penanganan bencana.

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Di sisi lain, KPK tengah mendalami dugaan adanya aliran dana kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mendalami proses dan mekanisme dugaan aliran dana tersebut.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, dan bagaimana mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi.

Namun, Aizzudin secara tegas membantah menerima aliran uang terkait kasus tersebut. Ia juga membantah adanya aliran dana ke PBNU.

“Enggak, enggak, enggak. Tidak ada juga,” ujar Aizzudin usai menjalani pemeriksaan.

Aizzudin Sebut Kasus Jadi Momentum Muhasabah

Aizzudin menyebut kasus kuota haji ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh pengurus PBNU.

“Ini menjadi titik muhasabah untuk semuanya, khususnya pengurus NU. Kepentingan yang lebih besar adalah umat, organisasi, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Ia berharap tidak ada pengurus PBNU yang terlibat dalam perkara yang diduga terjadi pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Jokowi Muncul dalam Konstruksi Perkara Korupsi Kuota Haji ?. KPK Tegaskan Fokus di Diskresi Kemenag

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Kasus ini berkaitan dengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah lobi Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama saat itu justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 inilah yang dinilai menyalahi aturan dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

Potensi Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan kerugian negara, yang sebelumnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain penanganan KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan tersebut.

PBNU Tegaskan Tindakan Individu Tak Wakili Organisasi

Menutup pernyataannya, Gus Yahya kembali menegaskan bahwa tindakan individu tidak bisa dikaitkan dengan organisasi NU.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” ujarnya.

PBNU, kata Gus Yahya, akan terus fokus menjalankan amanah organisasi dan menjaga kepercayaan umat, sembari menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]