PW GP Ansor Jatim Nonaktifkan Ketua Ansor Bondowoso Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar
![]() |
| (Ilustrasi 3D Pimpinan PW GP Ansor Jawa Timur) |
Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril atau akrab disapa Gus Safril, menyatakan keprihatinannya atas kasus hukum yang menjerat kadernya tersebut. Ia memastikan Luluk telah dinonaktifkan dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua PC GP Ansor Bondowoso.
“Saya prihatin. Yang bersangkutan sudah saya nonaktifkan dan kami segera melakukan langkah organisasi untuk menggantinya. Untuk pemberhentian, itu sudah kami lakukan,” ujar Gus Safril, Selasa (27/1/2026).
Baca Berita Lainnya: Pemda Malang Raya Dukung Penuh Mujahadah Kubro Puncak Harlah 1 Abad NU 2026, Momentum Sinergi Ulama dan Umara.
Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Gus Safril menegaskan bahwa langkah penonaktifan dilakukan setelah adanya penetapan status hukum dari aparat penegak hukum. Menurutnya, PW GP Ansor Jatim sejak awal menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, meskipun persoalan tersebut telah lama diketahui secara internal.
Ia mengungkapkan bahwa surat resmi penonaktifan baru diterbitkan setelah Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan Luluk sebagai tersangka.
“Ini sebetulnya sudah lama. Tapi saya tidak ingin melakukan tindakan yang bisa menjadi penghakiman. Setelah ada penetapan resmi dari kejaksaan, barulah kami keluarkan surat penonaktifan,” jelasnya.
Dugaan Tidak Berdiri Sendiri, PW Ansor Minta Penyidikan Diperluas
Dalam pernyataannya, Gus Safril juga menilai perkara dugaan korupsi dana hibah ini tidak berdiri sendiri. Ia meminta Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengingat mekanisme penyaluran dana hibah biasanya melibatkan banyak unsur.
“Kasus ini sudah lama dan tidak berdiri sendiri. Sangat mungkin ada pihak-pihak lain yang terlibat. Itu saya minta benar-benar didalami,” tegasnya.
Klarifikasi Internal dan Bantahan Nilai Kerugian
Gus Safril mengungkapkan bahwa sebelumnya PW GP Ansor Jatim telah memanggil Luluk Hariadi untuk klarifikasi internal. Dalam pertemuan tersebut, Luluk mengklaim penggunaan dana hibah telah disesuaikan dengan laporan pertanggungjawaban, meski diakui terdapat kendala teknis dalam pelaksanaan di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dana tidak serta-merta berarti seluruh nilai Rp1,2 miliar dikorupsi.
“Menurut penjelasan yang bersangkutan, ada persoalan teknis dalam pembelanjaan. Jadi jangan langsung disimpulkan seolah-olah Rp1,2 miliar itu semuanya dikorupsi,” kata Gus Safril.
Baca Juga: Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Bantah Terima Ribuan Kuota Haji Tambahan 2024
Pendampingan Kader Tetap Dilakukan
Terkait bantuan hukum, Gus Safril menyebut bahwa Luluk telah memiliki kuasa hukum pribadi sejak awal. Meski demikian, PW GP Ansor Jatim meminta kader di Bondowoso tetap memberikan pendampingan moral dan organisasi secara wajar, sebagai bentuk solidaritas, tanpa mengintervensi proses hukum.
“Kami minta tetap ada pendampingan sewajarnya. Bukan berarti membenarkan, tapi menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Peringatan Keras: Dana Hibah Harus Dikelola Hati-Hati
Gus Safril juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran GP Ansor di Jawa Timur agar tidak mempermainkan dana hibah, terlebih yang bersumber dari APBD.
Ia menegaskan bahwa kegiatan organisasi tidak boleh sepenuhnya bergantung pada dana pemerintah, karena setiap dana hibah memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Saya selalu tegas soal hibah. Hati-hati dengan dana hibah. Tidak ada makan siang gratis,” tandasnya.
Kejari Bondowoso Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso resmi menetapkan Luluk Hariadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengatakan dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam GP Ansor tingkat satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting di Kabupaten Bondowoso.
Namun, dari hasil penyidikan awal, ditemukan indikasi kuat dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.
“Dana hibah tersebut diduga disalahgunakan dan tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya,” kata Dian.
Baca Juga: DPR RI Tegaskan Guru Honorer Butuh Perlindungan dan Kepastian Status, Banyak Guru Digaji di Bawah Rp 500 Ribu
Dijerat Pasal Berlapis UU Tipikor
Atas perbuatannya, Luluk Hariadi dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP baru.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan menitipkannya di Lapas Kelas II B Bondowoso untuk kepentingan penyidikan yang lebih intensif.
Kasus Masih Dikembangkan
Kejari Bondowoso menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan,” tutup Dian Purnama.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
