Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Bantah Terima Ribuan Kuota Haji Tambahan 2024

Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dan bantah terima kuota besar.

(Ilustrasi Fuad Hasan Masyhur diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, kembali memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun anggaran 2023 - 2024.

Fuad hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 10.05 WIB. Pemeriksaan ini menjadi kali kedua bagi Fuad, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca Berita Lainnya: Pemda Malang Raya Dukung Penuh Mujahadah Kubro Puncak Harlah 1 Abad NU 2026, Momentum Sinergi Ulama dan Umara.

Fuad Bantah Terima Ribuan Kuota Haji Khusus

Usai menjalani pemeriksaan, Fuad membantah keras narasi yang menyebut Maktour Travel memperoleh ribuan kuota haji khusus pada 2024. Ia menegaskan, kuota yang diterima perusahaannya tidak sampai 300 jemaah, bahkan menurun drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Tidak sampai 300. Terpangkas lebih dari 50 persen dibanding tahun sebelumnya yang sekitar 600. Jadi tidak benar isu ribuan kuota itu,” ujar Fuad kepada wartawan.

Menurutnya, kondisi tersebut justru menunjukkan betapa sulitnya biro travel mendapatkan kuota haji tambahan, termasuk bagi Maktour yang telah lama berkecimpung di industri penyelenggaraan ibadah haji.

Terpaksa Gunakan Skema Haji Furoda

Fuad mengungkapkan, akibat minimnya kuota haji tambahan, Maktour Travel terpaksa memberangkatkan sebagian jemaah menggunakan skema haji furoda atau haji mujamalah.

Haji furoda merupakan program haji khusus dengan visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi, di luar kuota resmi pemerintah Indonesia.

“Sangat sulit mendapatkan kuota. Bahkan saya pribadi harus menggunakan furoda agar jemaah tetap bisa berangkat,” kata Fuad.

Ia menilai, jika dirinya saja mengalami kesulitan memperoleh kuota, tudingan bahwa ia ikut mengusulkan pembagian kuota tambahan secara tidak sah dinilai tidak masuk akal.

Baca Juga: DPR RI Tegaskan Guru Honorer Butuh Perlindungan dan Kepastian Status, Banyak Guru Digaji di Bawah Rp 500 Ribu

KPK: Keterangan Fuad Penting Bikin Perkara Terang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur. Menurut Budi, keterangan Fuad sangat dibutuhkan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji.

“KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi FHM selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang digali dari Fuad. Penyidik juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad guna kepentingan penyidikan.

Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi untuk Yaqut

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Meski berstatus tersangka, Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain Fuad dan Gus Alex, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi lain dari unsur asosiasi haji, pejabat Kemenag, hingga pimpinan biro perjalanan haji.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula pada 2023, ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia usai kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi dan pertemuannya dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).

Tambahan kuota tersebut diberikan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun.

Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi penyimpangan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menetapkan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024.

Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dugaan Peran Travel dan Kerugian Negara

Dalam pengembangan perkara, KPK menduga kuota haji khusus tersebut disalurkan melalui asosiasi dan diperjualbelikan kepada biro perjalanan. Maktour disebut-sebut ikut didalami perannya dalam mekanisme pengisian kuota tambahan tanpa antrean resmi.

Hingga kini, KPK mencatat pengembalian uang sekitar Rp100 miliar dari sejumlah biro travel. Sementara total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Meski demikian, KPK baru menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Status hukum Fuad Hasan Masyhur masih dalam tahap pendalaman.

Fuad Tegaskan Tak Ada Kongkalikong

Fuad menegaskan tidak pernah mengusulkan maupun terlibat dalam pembagian kuota tambahan secara 50:50. Ia menilai tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ia alami di lapangan.

“Saya saja sulit mendapatkan kuota. Jadi bagaimana mungkin saya mengusulkan pembagian kuota itu. Sangat tidak ada,” tegas Fuad.

KPK menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, seiring dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.

 Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]