DPR RI Tegaskan Guru Honorer Butuh Perlindungan dan Kepastian Status, Banyak Guru Digaji di Bawah Rp 500 Ribu
![]() |
| (Ilustrasi Anggota DPR RI rapat dengar pendapat bahas perlindungan dan kepastian status guru honorer) |
Menurut legislator Fraksi PKB tersebut, peran guru yang sangat besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa belum diimbangi dengan jaminan kesejahteraan yang memadai dari negara
“Kita harus jujur mengakui bahwa kesejahteraan guru kita hari ini masih jauh dari harapan. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan tidak sebanding dengan peran besar guru,” ujar Lalu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Baca Berita Lainnya: Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Banyak Guru Digaji di Bawah Rp 500 Ribu
Lalu mengungkapkan, masih banyak guru honorer yang hanya menerima gaji tidak lebih dari Rp 500 ribu per bulan. Bahkan, terdapat guru yang menerima bayaran tidak rutin, yakni setiap tiga hingga enam bulan sekali. Dalam beberapa kasus, upah yang diterima juga mengalami pemotongan.
Kondisi tersebut dinilai sangat tidak layak, mengingat guru memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik generasi penerus bangsa, di tengah tantangan ekonomi yang semakin tidak pasti.
Anggaran Pendidikan Besar, Tapi Belum Tepat Sasaran
Pemerintah diketahui telah mengalokasikan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan. Dari total APBN sekitar Rp 3.500 triliun, anggaran pendidikan mencapai Rp 750 triliun.
Namun, menurut Komisi X DPR, besarnya anggaran itu belum sepenuhnya dirasakan langsung oleh para pendidik.
“Jika 20 persen anggaran pendidikan benar-benar digunakan secara utuh untuk kepentingan pendidikan, kami di Komisi X DPR menghitung bahwa gaji ideal guru honorer seharusnya minimal Rp 5 juta per bulan,” kata Lalu.
Ia menegaskan, angka tersebut merupakan bentuk kelayakan yang wajar, mengingat beban kerja dan tanggung jawab guru yang tidak ringan.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 28 Miliar Investasi Fiktif , Kasus Naik ke Tahap Penyidikan.
DPR: Anggaran Harus Berpihak pada Guru
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan tepat sasaran
“Tugas kami di Komisi X DPR adalah memastikan penggunaan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi, untuk kesejahteraan guru, sarana prasarana, peningkatan mutu pendidik, dan kualitas peserta didik,” jelasnya.
Lalu berharap ke depan kebijakan anggaran pendidikan lebih berpihak kepada guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
DPR Sebut Honor Rendah Guru Bisa Dikategorikan Pelanggaran HAM
Sorotan terhadap nasib guru honorer juga datang dari Anggota DPR RI, Mafirion. Ia menilai fenomena ratusan ribu guru honorer yang digaji Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui pembiaran kebijakan.
Mengacu pada data survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, jumlah guru honorer di Indonesia diperkirakan mencapai 700 ribu orang. Sekitar 20,5 persen di antaranya atau lebih dari 140 ribu guru disebut hidup dengan penghasilan di bawah standar kemanusiaan.
“Negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor tidak manusiawi, yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi masa depan pendidikan nasional,” tegas Mafirion, Sabtu (24/1/2026).
Baca Juga: Wabup Jember Gugat Bupatinya Rp 25,5 Miliar, Sengketa Kesepakatan Politik Berujung Meja Hijau
Desakan Penyelesaian Status Guru Honorer
Mafirion menegaskan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ia menilai ketergantungan negara pada tenaga honorer murah di sektor pendidikan mencerminkan ketimpangan struktural yang mencederai prinsip keadilan sosial.
Ia pun mendesak pemerintah segera menyusun peta jalan penyelesaian status guru honorer yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berbasis perspektif HAM.
“Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Kesejahteraan guru harus menjadi prioritas anggaran, bukan kebijakan sisa,” pungkasnya.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
