Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, GP Ansor Minta Hukum Ditegakkan Tanpa Keistimewaan
![]() |
| (Ilustrasi Bahar bin Smith dikawal polisi saat pemeriksaan di dalam gedung) |
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat istri korban, Fitri Yulita, dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya pada 22 September 2025.
Baca Berita Lainnya: Terancam Drop Out, 10 Ribu Mahasiswa PTS Di Surabaya Akan Dibantu Lewat Skema Baru Beasiswa Pemuda Tangguh
Kronologi Dugaan Penganiayaan di Cipondoh
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, sebagai penceramah.
Korban yang merupakan anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah. Namun, ketika mendekat dan hendak bersalaman dengan Bahar, korban justru dihadang oleh sekelompok pengawal kegiatan.
“Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan di lokasi tersebut terjadi kekerasan fisik hingga korban mengalami luka cukup parah,” ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Versi GP Ansor: Korban Dianiaya Berjam-jam
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang Midyani mengungkapkan kronologi yang lebih detail. Menurutnya, korban dipiting dan dipukul di depan panggung sebelum dibawa ke rumah salah satu tersangka.
“Posisi jarak dua meter, langsung dipiting oleh pengawal dan dipukul di depan panggung, lalu dibawa ke rumah salah satu tersangka,” jelas Midyani.
Ia menyebut, penganiayaan tidak berhenti di satu lokasi. Korban kembali mengalami kekerasan di dalam kamar rumah tersebut.
“Penganiayaan berlangsung dari sekitar pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB. Bahar dan pengikutnya diduga ikut melakukan pemukulan,” katanya.
Selain kekerasan fisik, korban juga kehilangan telepon genggam yang diduga diambil oleh salah satu pelaku.
Baca Juga: PBNU Akhiri Gejolak Internal, Pulihkan Jabatan Gus Yahya dan Tegaskan Soliditas, Siap Gelar Harlah ke-100 NU
Bahar Disangkakan Sejumlah Pasal KUHP
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
Menurut kepolisian, terdapat tiga tersangka lain dalam kasus ini selain Bahar, yang diduga memiliki peran aktif dalam peristiwa kekerasan tersebut.
GP Ansor Soroti Penangguhan Penahanan Tersangka Lain
Meski mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Bahar, GP Ansor Kota Tangerang menyoroti kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya.
Midyani menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan kekhawatiran bagi korban.
“Penangguhan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait perlindungan korban dan potensi intimidasi. Perannya sama, tapi perlakuannya berbeda,” tegasnya.
GP Ansor meminta aparat penegak hukum bersikap tegas dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
Baca Juga: MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Soroti Peran Israel dan Dianggap Tak Berpihak pada Palestina
Polisi Tegaskan Proses Hukum Profesional dan Transparan
AKBP Awaludin Kanur menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin.
Ia menegaskan, penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi dan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
GP Ansor Kawal Kasus Hingga Tuntas
GP Ansor Kota Tangerang menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Organisasi kepemudaan itu berharap penanganan perkara berjalan adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Tidak boleh ada keistimewaan. Negara harus hadir dan tegas terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, dan kekerasan yang merendahkan martabat kemanusiaan,” ujar Midyani.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bahar bin Smith maupun pihak kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
