Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Kode Etik, Kasus Aniaya Pelajar Tual hingga Tewas.

Bripda Mesias Siahaya resmi dipecat tidak hormat usai terbukti aniaya pelajar AT (14) hingga tewas di Tual. Sidang etik berlangsung 13 jam.

(Sidang etik Bripda MS di Polda Maluku, putusan PTDH usai kasus penganiayaan pelajar di Tual)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Viktoria Siahaya (Bripda MS), resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung maraton lebih dari 13 jam.

Sidang etik digelar di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku sejak Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.45-03.47 WIT.

Baca Berita Lainnya: Kapolri Akui Kasus Tual Nodai Marwah Brimob, Kritik BEM UGM dan Sorotan Reformasi Polri.

Sidang Kode Etik: Bripda MS Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Majelis Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bripda MS terbukti melakukan perbuatan tercela karena menghilangkan nyawa orang lain. Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan sanksi berupa:

  • Menyatakan perilaku terlanggar sebagai perbuatan tercela.
  • Penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama empat hari.
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Kombes Pol Indera Gunawan yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Propam Polda Maluku. Ia didampingi Wakil Ketua Kompol Djamaludin Malawat dan Anggota Kompol Izac Risambessy.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis saat membacakan putusan.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kronologi Penganiayaan di Sekitar Kampus Uningrat Tual

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) di sekitar kawasan Kampus Uningrat, Kota Tual. Saat itu, Bripda MS yang bertugas di Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku diduga melakukan patroli terkait balap liar.

Dalam persidangan terungkap bahwa Bripda MS berusaha mencegat dua pelajar yang tengah mengendarai sepeda motor, yakni Arianto Tawakkal (14) dan Nasir Karim (15).

Majelis menyatakan Bripda MS memukul bagian kepala korban AT menggunakan helm taktikal miliknya. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius pada bagian wajah dan kepala, disertai pendarahan dari hidung dan mulut. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, sepeda motor korban AT juga menabrak kendaraan yang dikendarai Nasir Karim sehingga korban kedua terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.

Majelis menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi pelanggaran berat yang merusak citra institusi kepolisian.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Pelajar di Tual: Bripda MS Ditetapkan Tersangka, Amnesty Sebut Pelanggaran HAM Berat.

14 Saksi Dihadirkan, Sidang Digelar Maraton

Sidang etik menghadirkan total 14 saksi. Rinciannya:

  • 9 anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor,
  • 2 anggota Polres Tual,
  • 1 saksi korban,
  • 1 kakak korban,
  • 2 anggota keluarga korban yang mengikuti secara daring.

Sidang diawali dengan pemeriksaan saksi korban, dilanjutkan saksi-saksi lainnya secara terpisah. Setelah itu, penuntut membacakan tuntutan, tim pendamping terlanggar menyampaikan pembelaan, dan sidang ditutup dengan pembacaan putusan oleh majelis.

Proses persidangan berlangsung secara intens dan tertutup di ruang sidang disiplin Propam Polda Maluku.

Dasar Hukum Pelanggaran dan Pertimbangan Majelis

Majelis menyatakan Bripda MS melanggar:

Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  • Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B dan huruf C;
  • Pasal 8 huruf C angka 1;

Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai tindakan terlanggar telah melampaui kewenangan sebagai anggota Polri dan termasuk perbuatan tercela yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Perbuatan terlanggar telah merusak reputasi dan citra institusi kepolisian di mata publik,” tegas majelis dalam sidang.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Tahan Mantan Ketua dan Bendahara KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 542 Juta

Penempatan di Tempat Khusus dan Hak Banding

Selain dijatuhi PTDH, Bripda MS juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama empat hari, terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026.

Namun, usai putusan dibacakan, tim pendamping Bripda MS menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem etik Polri.

Komitmen Penegakan Kode Etik Polri

Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sidang etik menjadi bagian dari mekanisme internal Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat terhadap warga sipil, khususnya anak di bawah umur. Putusan PTDH terhadap Bripda MS menandai langkah tegas institusi dalam menindak pelanggaran berat yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Publisher/Penulis:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]