DPR Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK di Kasus 2 Ton Sabu, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Modus Tukar Kapal
![]() |
| (Ilustrasi Sidang tuntutan hukuman mati ABK kasus 2 ton sabu di Pengadilan Batam) |
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pemanggilan JPU merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR, bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan.
“Enggak ada ceritanya kita mengintervensi. Kita ingin melaksanakan tugas pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).
Rencananya, pemanggilan terhadap JPU akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Baca Berita Lainnya: Viral Tentang MBG TV Disebut Dukung Program MBG, BGN Mengaku Tidak Tahu dan Publik Pertanyakan Efisiensi.
DPR Soroti Tuntutan Maksimal Meski Peran Dinilai Tidak Dominan
Dalam RDPU tersebut, Komisi III menerima paparan dari kuasa hukum Fandi yang dipimpin Hotman Paris Hutapea serta keluarga terdakwa. DPR menilai terdapat ketidaksesuaian antara peran Fandi di kapal dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU.
Menurut Habiburokhman, berdasarkan fakta yang disampaikan dalam rapat, Fandi baru bekerja selama tiga hari di kapal Sea Dragon dan disebut tidak mengetahui isi 67 kardus yang kemudian terbukti berisi sabu hampir 2 ton.
“Orang perannya bukan dominan, kok justru dituntut maksimal. Kita mau tahu dasar pertimbangannya,” tegasnya.
Kronologi Versi Kuasa Hukum: Kontrak North Star, Berlayar dengan Sea Dragon
Kuasa hukum membeberkan dugaan modus pertukaran kapal yang menjadi awal persoalan. Fandi diketahui menandatangani kontrak resmi selama enam bulan untuk bekerja di kapal kargo MV North Star dengan gaji 2.000 dolar AS per bulan.
Namun setibanya di Thailand, Fandi justru dipindahkan menggunakan speedboat ke kapal tanker Sea Dragon. Perbedaan jenis kapal ini menjadi salah satu poin yang disorot tim hukum.
“Dalam kontrak kapal kargo North Star, tapi kenyataannya dibawa ke kapal tanker Sea Dragon,” ungkap Hotman dalam RDPU.
Fandi sempat menginap sekitar 10 hari di Thailand dengan alasan kapal belum siap berlayar. Tiga hari setelah berlayar, tepatnya 18 Mei, sebuah kapal nelayan datang dan membongkar 67 kardus ke Sea Dragon.
Karena jumlah kru terbatas, seluruh ABK termasuk Fandi diperintahkan membantu memindahkan kardus tersebut. Saat menaruh curiga, Fandi mengaku bertanya kepada kapten dan wakil kapten yang disebut menjawab bahwa muatan tersebut berisi uang dan emas.
Baca Juga: Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Kode Etik, Kasus Aniaya Pelajar Tual hingga Tewas.
Penangkapan di Tanjung Karimun dan Dugaan Sindikat Terorganisir
Kapal yang seharusnya berlayar dari Thailand menuju Filipina justru melintas di perairan Indonesia dan ditangkap oleh BNN bersama Bea Cukai di wilayah Tanjung Karimun. Dari pengungkapan itu, aparat menemukan sabu hampir 2 ton dengan nilai ditaksir mencapai Rp4 triliun.
Hotman menilai tidak masuk akal jika pemilik narkoba bernilai triliunan rupiah mempercayakan barang tersebut kepada kru yang baru dikenal dan ABK pemula yang baru bekerja tiga hari.
“Logikanya, apakah mungkin barang senilai Rp4 triliun dipercayakan kepada orang yang tidak dikenal? Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menduga Fandi hanya dijadikan alat oleh sindikat dan tidak memiliki pengetahuan terkait muatan sebenarnya.
Jaksa Tolak Pledoi, Soroti Latar Pendidikan dan Prosedur Kerja
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, JPU menolak nota pembelaan (pledoi) Fandi. Jaksa menilai Fandi yang merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh tahun 2022 seharusnya memahami prosedur bekerja di kapal asing.
JPU juga menyoroti bahwa Fandi bekerja melalui perantara bernama Iwan dan membayar Rp2,5 juta sebagai biaya pengurusan melalui Kapten Hasiholan Samosir. Jaksa menyebut terdakwa seharusnya menyadari perbedaan kapal dan aturan bahwa tanker tidak boleh memuat barang selain minyak.
Namun kuasa hukum membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan Fandi bekerja melalui jalur resmi dan memiliki kontrak sah untuk kapal North Star, bukan Sea Dragon.
Baca Juga: Kapolri Akui Kasus Tual Nodai Marwah Brimob, Kritik BEM UGM dan Sorotan Reformasi Polri.
Keluarga Sebut Fandi Korban, Minta Tuntutan Ditinjau Ulang
Ibu kandung Fandi, Nirwana, mengaku terpukul atas tuntutan mati terhadap anaknya. Ia menyebut Fandi berangkat dengan niat mencari nafkah secara profesional sesuai kontrak kerja.
“Kok bisa jadi kapal tanker? Di kontraknya kapal kargo,” ujarnya.
Keluarga dan tim hukum meminta Komisi III DPR RI mendesak JPU meninjau kembali tuntutan hukuman mati terhadap Fandi, dengan mempertimbangkan dugaan modus tukar kapal serta minimnya bukti bahwa Fandi mengetahui isi muatan.
Komisi III Tegaskan Pengawasan untuk Pastikan Keadilan
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pemanggilan JPU bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan proporsional.
Kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ancaman hukuman mati terhadap ABK yang diklaim hanya bekerja selama tiga hari dan diduga tidak mengetahui isi muatan kapal.
DPR menyatakan akan mendalami dasar tuntutan maksimal tersebut guna memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta persidangan yang utuh dan objektif.
Publisher/Penulis:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
