Panduan Lengkap Akad Murabahah dan Mudharabah untuk Mahasiswa FEB 2025
![]() |
(Ilustrasi mahasiswa fakultas ekonomi belajar akad murabahah dan mudharabah) |
Menurut Antonio Syafi’i, pakar ekonomi syariah, pemahaman terhadap akad bukan hanya penting untuk kegiatan bisnis, tetapi juga membentuk etika transaksi yang berlandaskan prinsip keadilan dan transparansi. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai akad murabahah dan mudharabah, disertai struktur, contoh, serta tips implementasi yang relevan untuk mahasiswa FEB 2025.
Baca Juga: 10 Cara Menulis Makalah Sosiolinguistik Beserta Contoh untuk Mahasiswa Bahasa dan Sastra
Apa Itu Akad Murabahah?
Akad murabahah adalah jenis akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok barang dan keuntungan yang diambil. Dalam konteks perbankan syariah, murabahah sering digunakan untuk pembiayaan barang konsumtif maupun produktif.
Ciri-Ciri Akad Murabahah:
-Harga pokok dan margin keuntungan disepakati di awal.
-Tidak boleh ada tambahan bunga.
-Barang harus halal dan jelas spesifikasinya.
-Pembayaran bisa dilakukan secara angsuran.
Contoh Penerapan Murabahah:
Seorang mahasiswa membeli laptop seharga Rp5.000.000 melalui koperasi syariah kampus dengan margin keuntungan 10%. Maka total harga menjadi Rp5.500.000 yang bisa dicicil dalam 5 bulan.
Apa Itu Akad Mudharabah?
Akad mudharabah adalah bentuk kerja sama bisnis antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung pemilik modal kecuali akibat kelalaian.
Ciri-Ciri Akad Mudharabah:
-Modal berasal sepenuhnya dari shahibul maal.
-Keuntungan dibagi sesuai rasio yang disepakati.
-Pengelola tidak menanggung kerugian kecuali karena kelalaian.
-Penggunaan modal harus untuk usaha halal.
Contoh Penerapan Mudharabah:
Seorang mahasiswa memberikan modal Rp2.000.000 kepada temannya untuk usaha makanan. Mereka sepakat pembagian keuntungan 60:40. Setelah sebulan, keuntungan Rp1.000.000 dibagi Rp600.000 untuk pemilik modal dan Rp400.000 untuk pengelola.
Perbedaan Akad Murabahah dan Mudharabah
Aspek |
Murabahah |
Mudharabah |
Jenis |
Jual beli |
Kerja sama bisnis |
Modal |
Dari
pembeli/pembiayaan |
Dari
pemilik modal |
Keuntungan |
Margin tetap disepakati di awal |
Proporsional sesuai hasil usaha |
Risiko |
Ditanggung
pembeli |
Ditanggung
pemilik modal |
Aplikasi di kampus |
Koperasi mahasiswa, pembelian aset |
Usaha mahasiswa bersama |
Tips Menerapkan Akad Murabahah dan Mudharabah di Kampus
✔Pelajari Dasar Akad Syariah
Pahami prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, transparansi, dan saling ridha. Ini akan membantu mahasiswa menerapkan akad dengan benar dan tidak merugikan pihak mana pun.
✔Mulai dari Simulasi Transaksi Sederhana
Mahasiswa bisa mencoba membuat simulasi pembelian barang menggunakan akad murabahah bersama dosen atau organisasi kampus. Misalnya, pembelian alat seminar atau merchandise UKM kampus.
✔Bangun Usaha Mikro dengan Mudharabah
Gunakan modal kolektif untuk membangun usaha kecil seperti warung kopi atau jasa cetak. Akad mudharabah cocok untuk kerja sama antar-mahasiswa.
✔Catat Semua Transaksi dan Kesepakatan
Dalam praktik akad, pencatatan sangat penting. Gunakan dokumen atau aplikasi digital untuk mencatat perjanjian, nominal, durasi, dan hak masing-masing pihak.
✔Konsultasi dengan Dosen atau Lembaga Syariah Kampus
Libatkan dosen FEB atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) kampus untuk mendapatkan pendampingan hukum dan syariah.
FAQ Mahasiswa tentang Akad Murabahah dan Mudharabah
Q: Apakah mahasiswa bisa melakukan akad murabahah tanpa lembaga resmi?
A: Bisa, asalkan ada kejelasan harga, margin, dan persetujuan kedua belah pihak secara tertulis.
Q: Apakah akad mudharabah hanya bisa dilakukan dengan uang?
A: Tidak. Modal bisa berupa barang selama bisa dinilai secara finansial dan disepakati bersama.
Q: Jika usaha rugi, apakah mudharib harus mengganti kerugian?
A: Tidak, kecuali kerugian disebabkan karena kelalaian atau pelanggaran kesepakatan.
Q: Apakah bisa menggabungkan akad murabahah dan mudharabah dalam satu usaha?
A: Bisa, tapi harus dipisahkan secara jelas dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah.
Menurut Ahli
Prof. Dr. M. Syafii Antonio, pakar ekonomi Islam dari Tazkia University, menyatakan bahwa akad-akad seperti murabahah dan mudharabah adalah solusi ekonomi berbasis keadilan yang sangat relevan dengan dunia bisnis modern. Menurut beliau, mahasiswa sebagai calon pelaku ekonomi harus memahami filosofi dan praktik akad tersebut untuk membangun sistem ekonomi yang sehat.
Menurut Dr. Adiwarman Karim, penerapan akad syariah secara tepat di lingkungan kampus bisa menjadi laboratorium praktik bisnis Islami yang bermanfaat bagi mahasiswa dan komunitas.
Kesimpulan
Memahami panduan lengkap akad murabahah dan mudharabah untuk mahasiswa FEB 2025 sangat penting dalam membekali diri dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Murabahah fokus pada jual beli dengan margin keuntungan, sedangkan mudharabah fokus pada kerja sama usaha dengan pembagian hasil. Keduanya memiliki keunikan dan aplikasi yang relevan bagi mahasiswa yang ingin belajar atau memulai bisnis sesuai prinsip Islam.
Baca Juga: 4 Macam Gaya Bahasa Lengkap dengan Contoh untuk Mahasiswa Bahasa dan Sastra
Publisher/Penulis:[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
Referensi
Antonio, M. Syafi’i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani.
Karim, Adiwarman A. (2010). Ekonomi Mikro Islami. Rajawali Pers.
DSN-MUI. (2000). Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang Akad.
KNEKS. (2020). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.
Zainul, M. (2015). Prinsip dan Aplikasi Ekonomi Islam. Salemba Empat.