Dugaan Penyalahgunaan Hibah KONI Kab. Malang Rp2,5 Miliar Naik ke Penyidikan, Kadispora Malang Diperiksa
![]() |
(Ilustrasi 3D realistis kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Malang dengan pejabat dan tikus berdasi) |
Plh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo, membenarkan bahwa kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan. "Memang benar dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI sudah naik ke tahap penyidikan. Maka dari itu kita lakukan pemeriksaan terhadap unsur yang terlibat dalam dugaan tersebut," ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Baca Berita Lainnya: KPK Periksa 9 Orang Saksi Dari Swasta, Kasus Hibah Jatim: Skema Pokmas Fiktif Terungkap
Pemeriksaan Kadispora Malang
Salah satu saksi yang diperiksa adalah M Hidayat, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang. Hidayat dipanggil penyidik pada Rabu siang dan menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam
"Saya hanya ditanya mengenai prosedur hibah seperti apa," kata Hidayat usai menjalani pemeriksaan.
Hidayat memaparkan, prosedur dana hibah diawali dari KONI Kabupaten Malang yang membuat proposal ditujukan kepada Bupati Malang melalui Dispora. Setelah diverifikasi, proposal diteruskan ke Sekretaris Daerah selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dari sana, usulan akan kembali ke Dispora untuk diajukan kepada Bupati. Jika disetujui, maka akan diterbitkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Dana hibah yang diterima sebesar Rp2 miliar untuk KONI dan Rp500 juta untuk PSSI Kabupaten Malang,” beber Hidayat.
Bukti, Audit, dan Fokus Penyidikan
Penyidik Kejari Malang menegaskan masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk dokumen dan hasil audit penggunaan dana hibah. Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pengurus KONI, pengurus cabang olahraga, hingga pejabat terkait.
"Kami sedang mendalami hasil audit penggunaan dana hibah. Nanti kalau alat buktinya sudah lengkap, termasuk bukti surat, baru bisa diketahui kerugian dari audit tersebut. Sedangkan sekarang ini, masih belum selesai proses auditnya," jelas Bima.
Selain itu, beberapa berkas dan dokumen yang terkait dengan pengelolaan dana hibah 2022–2023 juga telah disita sebagai barang bukti. Namun, Bima menegaskan belum ada indikasi keterkaitan kasus ini dengan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025, di mana Kabupaten Malang menjadi tuan rumah.
Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
Bima menyebut, indikasi awal mengarah pada dugaan penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan. "Sehingga kami sedang melakukan pemeriksaan terkait apakah terdapat indikasi pelanggaran di situ, di pengelolaannya. Jadi dugaannya memang seperti itu, tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, Kejari Malang berpotensi segera menetapkan tersangka jika alat bukti dinilai sudah lengkap.
Baca Juga: Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028: Tuai Kritik DPR, dan Tantangan APBN
Kesimpulan:
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang Rp2,5 miliar kini resmi masuk tahap penyidikan. Puluhan saksi sudah diperiksa, termasuk Kadispora M Hidayat. Kejari Malang menegaskan masih menunggu hasil audit sebelum mengumumkan nilai kerugian negara maupun menetapkan tersangka.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]