Resmi Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

 

(Ilustrasi sketsa kartun 3D Nadiem Makarim tersangka korupsi laptop Chromebook Rp1,98 triliun)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025) sore.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, penyidik telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.

Baca Berita Lainnya: Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun, Ijazah SMA dan Status Wapres Dipertanyakan di PN Jakarta Pusat

Proses Panjang Pemeriksaan

Sebelum menetapkan status tersangka, Kejagung telah memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli terkait proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem sendiri sudah tiga kali menjalani pemeriksaan, termasuk hari ini saat dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan guna mendukung kelancaran penyidikan.

Didampingi Hotman Paris, Nadiem Tenang Saat Diperiksa

Saat tiba di Kejagung, Nadiem tampak tenang dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Ia tidak memberikan keterangan panjang kepada awak media.

“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ucap Nadiem singkat.

Baca Juga: Prabowo Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Buruh Siap Kawal, PKS-Demokrat Desak Percepatan

Dugaan Peran dan Instruksi Terkait Chromebook

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa Nadiem sempat beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia. Dari pertemuan itu, muncul kesepakatan penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Pada 6 Mei 2019, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus. Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut memberikan instruksi penggunaan sistem operasi Chrome OS, meski saat itu proses pengadaan TIK belum dimulai.

Kerugian Negara Ditaksir Hampir Rp2 Triliun

Kejagung menyebut dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1,98 triliun,” jelas Nurcahyo.

Namun, angka tersebut masih menunggu perhitungan final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Partai Dinilai Akal-akalan dengan Istilah Nonaktifkan Anggota DPR , Pakar: “UU MD3 Tak Mengenal Itu” Gaji Tetap Diterima.

Penahanan di Rutan Salemba

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo.

Dengan demikian, Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook setelah sebelumnya Kejagung menetapkan empat tersangka lain.

Profil Singkat Nadiem Makarim

Nadiem Makarim dikenal luas sebagai pendiri aplikasi transportasi daring Gojek. Ia kemudian dipercaya Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Mendikbudristek pada 2019.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Nadiem sempat mencatat lonjakan kekayaan hingga Rp4,87 triliun pada 2022, terutama dari surat berharga. Namun, dalam laporan terakhirnya per 31 Oktober 2024, harta kekayaan Nadiem turun signifikan menjadi Rp600,64 miliar setelah dikurangi utang.

Jeratan Hukum

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, Nadiem terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]