KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: Pemeriksaan Mantan Sekjen Kemenag, hingga Jejak ke Ormas Besar
![]() |
| (Ilustrasi KPK telusuri aliran dana korupsi kuota haji 2024 hingga ormas besa) |
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda tersebut.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 -2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama NA, mantan Sekjen Kemenag tahun 2023,” jelas Budi.
Profil Singkat Nizar Ali
Nizar Ali merupakan Sekjen Kemenag era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Saat ini, ia menjabat sebagai Rektor UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah periode 2024-2026 setelah dilantik pada 29 Februari 2024.
Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024. Namun, Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Menurut aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional, sementara sisanya 92 persen untuk haji reguler. Diduga, pembagian yang tidak sesuai aturan ini terjadi akibat adanya komunikasi antara asosiasi travel haji dan pejabat Kemenag.
Skema Aliran Dana dan Dugaan Korupsi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa asosiasi travel haji lebih dulu menghubungi pihak Kemenag untuk membahas pembagian kuota tambahan. Bahkan, terbit Surat Keputusan Menteri Agama yang melegitimasi mekanisme pembagian tersebut.
“Dengan adanya tambahan kuota, kuota khusus itu dibagikan ke asosiasi dan kemudian ke travel agen. Pegawai hingga pimpinan Kemenag menerima aliran dana secara bertahap, antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota,” ujar Asep.
Dana hasil korupsi ini kemudian dialirkan melalui staf ahli, kerabat, maupun asisten pejabat, hingga ke level tertinggi Kemenag. Sebagian dana bahkan diubah menjadi aset seperti rumah dan kendaraan. KPK telah menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari fee kuota haji.
Penelusuran Dana hingga Organisasi Keagamaan
KPK menyatakan sedang melakukan penelusuran aliran dana (follow the money) untuk mengetahui ke mana saja uang hasil korupsi kuota haji mengalir. Asep mengakui, penyelidikan ini juga mengarah ke organisasi masyarakat keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Permasalahan kuota haji ini menyangkut ibadah umat, sehingga tentu melibatkan organisasi keagamaan. Namun, penelusuran ini tidak berarti mendiskreditkan ormas tertentu,” jelas Asep.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah pada 2024.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun Lebih
Berdasarkan perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK menegaskan fokus utama penyidikan selain menjerat pelaku adalah asset recovery atau pengembalian kerugian negara.
“Kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery. Uang negara yang diambil paksa oleh oknum harus dikembalikan kepada negara,” tegas Asep.
Baca Juga: Mahfud MD: Reshuffle Budi Arie Setiadi Momentum Penegakan Hukum Kasus Judi Online di Kominfo
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023 - 2024 menjadi sorotan besar publik karena menyangkut ibadah umat Muslim dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah sangat besar. KPK terus menelusuri aliran dana, memeriksa saksi-saksi termasuk pejabat tinggi Kemenag, dan menyita aset yang diduga berasal dari praktik korupsi ini.
Perkembangan penyidikan diharapkan segera dibuka ke publik melalui konferensi pers resmi KPK dalam waktu dekat.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
