KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: Pemeriksaan Mantan Sekjen Kemenag, hingga Jejak ke Ormas Besar

KPK periksa Nizar Ali dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Penelusuran aliran dana Rp 1 triliun lebih hingga pejabat Kemenag Hingga Jejak Ke Ormas.

(Ilustrasi KPK telusuri aliran dana korupsi kuota haji 2024 hingga ormas besa)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, pada Jumat (12/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda tersebut.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 -2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama NA, mantan Sekjen Kemenag tahun 2023,” jelas Budi.

Baca Juga: KPK Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Dari Lobi Asosiasi dan Travel Wajib Setor Dana ke Pejabat Kemenag

Profil Singkat Nizar Ali

Nizar Ali merupakan Sekjen Kemenag era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Saat ini, ia menjabat sebagai Rektor UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah periode 2024-2026 setelah dilantik pada 29 Februari 2024.

Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024. Namun, Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Menurut aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional, sementara sisanya 92 persen untuk haji reguler. Diduga, pembagian yang tidak sesuai aturan ini terjadi akibat adanya komunikasi antara asosiasi travel haji dan pejabat Kemenag.

Baca Juga: Skandal Kuota Haji: KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag Rp6,5 Miliar, Diduga dari Fee Jual Beli Kuota Haji

Skema Aliran Dana dan Dugaan Korupsi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa asosiasi travel haji lebih dulu menghubungi pihak Kemenag untuk membahas pembagian kuota tambahan. Bahkan, terbit Surat Keputusan Menteri Agama yang melegitimasi mekanisme pembagian tersebut.

“Dengan adanya tambahan kuota, kuota khusus itu dibagikan ke asosiasi dan kemudian ke travel agen. Pegawai hingga pimpinan Kemenag menerima aliran dana secara bertahap, antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota,” ujar Asep.

Dana hasil korupsi ini kemudian dialirkan melalui staf ahli, kerabat, maupun asisten pejabat, hingga ke level tertinggi Kemenag. Sebagian dana bahkan diubah menjadi aset seperti rumah dan kendaraan. KPK telah menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari fee kuota haji.

Penelusuran Dana hingga Organisasi Keagamaan

KPK menyatakan sedang melakukan penelusuran aliran dana (follow the money) untuk mengetahui ke mana saja uang hasil korupsi kuota haji mengalir. Asep mengakui, penyelidikan ini juga mengarah ke organisasi masyarakat keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Permasalahan kuota haji ini menyangkut ibadah umat, sehingga tentu melibatkan organisasi keagamaan. Namun, penelusuran ini tidak berarti mendiskreditkan ormas tertentu,” jelas Asep.

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah pada 2024.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun Lebih

Berdasarkan perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK menegaskan fokus utama penyidikan selain menjerat pelaku adalah asset recovery atau pengembalian kerugian negara.

“Kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery. Uang negara yang diambil paksa oleh oknum harus dikembalikan kepada negara,” tegas Asep.

Baca Juga: Mahfud MD: Reshuffle Budi Arie Setiadi Momentum Penegakan Hukum Kasus Judi Online di Kominfo

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023 - 2024 menjadi sorotan besar publik karena menyangkut ibadah umat Muslim dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah sangat besar. KPK terus menelusuri aliran dana, memeriksa saksi-saksi termasuk pejabat tinggi Kemenag, dan menyita aset yang diduga berasal dari praktik korupsi ini.

Perkembangan penyidikan diharapkan segera dibuka ke publik melalui konferensi pers resmi KPK dalam waktu dekat.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]