Polda Jatim Tangani Laporan Warga Ngajum Malang Terkait Dugaan Mafia Tanah, Lahan Muncul Sertifikat Baru/Ganda

Polda Jatim resmi menangani laporan 20 warga Ngajum, Kabupaten Malang, yang mengaku jadi korban mafia tanah.

 

(Ilustrasi 3D warga Ngajum Malang lapor dugaan mafia tanah ke Polda Jatim)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Puluhan warga Desa Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Rabu (24/9/2025). Mereka mengaku menjadi korban praktik mafia tanah setelah lahan perkebunan tebu yang telah dikuasai puluhan tahun tiba-tiba diterbitkan sertifikat baru atas nama pihak lain.

Warga Ngajum Datangi Polda Jatim

Berdasarkan pantauan, sekitar 20 warga yang sebagian besar berprofesi sebagai petani tebu mendatangi SPKT Polda Jatim untuk melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Laporan tersebut resmi teregister dengan nomor LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Pengacara warga, Masbuhin, SH., MH., menegaskan kasus ini tidak bisa dianggap remeh.

“Dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik ini terlihat sekali adanya permainan mafia tanah yang dilakukan oknum-oknum mafia tanah yang terorganisir,” jelas Masbuhin.

Baca Berita Lainnya: Dugaan Penyalahgunaan Hibah KONI Kab. Malang Rp2,5 Miliar Naik ke Penyidikan, Kadispora Malang Diperiksa

Kesaksian Warga Korban Mafia Tanah

Salah satu warga, Ponidi, mengaku terkejut ketika menerima surat somasi dari seseorang yang mengklaim sebagai pemilik sah lahannya. Padahal, ia telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2000.

“Awal mula saya tahunya ada dugaan pemalsuan itu karena dapat surat ancaman dari saudara SE yang mengaku memiliki SHM. Setelah saya cek di BPN, sertifikat yang dia sebut itu lokasinya persis di atas tanah saya,” kata Ponidi.

Ia menjelaskan tanah yang digarapnya berasal dari lahan kelebihan maksimum seluas 73 hektare yang kemudian dibagikan kepada 65 kepala keluarga.

“Saya merasa lega sudah membeli karena mereka bisa menunjukkan ke saya ada faktur tagihan dari negara. Setelah itu saya langsung urus ke BPN dan memperoleh sertifikat resmi,” ujarnya.

Namun, sejak Juli 2025, muncul sertifikat baru di atas tanah tersebut.

“Di luar dugaan kami dan saya kaget saat terima surat somasi. Jadi surat tahu-tahu muncul tahun 2024 sertifikatnya, tapi suratnya saya terima 25 Juli 2025,” tambah Ponidi.

Baca Juga: KPK Periksa 9 Orang Saksi Dari Swasta, Kasus Hibah Jatim: Skema Pokmas Fiktif Terungkap

Sertifikat Ganda Jadi Bukti Dugaan Permainan

Masbuhin mengungkap, dari hasil investigasi sementara, ditemukan adanya sertifikat ganda yang diterbitkan Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.

Contohnya dialami Tarimin, pemilik lahan 4.630 m² dengan SHM No. 603 sejak 1993. Namun pada 31 Juli 2024, BPN menerbitkan SHM baru No. 01049 atas nama MSE. Kasus serupa terjadi pada lahan milik Soekari Poerwanto yang sudah dijual sah sejak 2013, tetapi kembali muncul SHM baru No. 02148 atas nama MDZ di tahun 2024.

“Padahal, warga sejak awal rutin membayar PBB. Artinya negara sudah menerima setoran pajak dari lahan itu. Tapi justru hak mereka dirampas lewat sertifikat ganda,” tegas Masbuhin.

Dugaan Modus Mafia Tanah Lewat PTSL

Menurut kuasa hukum warga, modus yang dipakai adalah memalsukan dokumen melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan berkolusi bersama oknum aparat atau pejabat terkait.

“Dengan cara itu, lahan warga dilegalkan atas nama pihak lain. Negara ikut dirugikan karena setoran pajak tidak berbanding lurus dengan pengakuan hak kepemilikan,” terang Masbuhin.

Ia memperkirakan jumlah korban bisa mencapai 50 warga dengan total lahan puluhan hektare. Namun, baru 20 warga yang berani melapor secara resmi.

Baca Juga: Konflik Internal di Pemkab Jember dan Sidoarjo: Djoko Susanto Surati KPK, Mimik Idayana Siap Lapor Mendagri

Harapan Warga dan Kuasa Hukum

Para korban berharap kepolisian serius menuntaskan kasus ini. Ponidi menegaskan dirinya merasa dilecehkan dengan tuduhan menguasai lahan orang lain.

“Saya dituduh menguasai lahan orang lain dengan kualifikasi melawan hukum. Ini kan keterlaluan, saya ya marah dan jengkel, terus terang saya terganggu dan merasa terhina,” ujarnya.

Sementara itu, Masbuhin mendesak penyidik untuk membongkar aktor intelektual di balik mafia tanah Malang.

“Harus dicari siapa dader atau pelaku utama, doen pleger atau yang menyuruh, medepleger atau turut melakukan, medeplichtige atau yang membantu termasuk sponsorship atau pendananya,” pungkasnya.

Polda Jatim Mulai Selidiki

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur sudah mulai memeriksa saksi-saksi. Warga berharap penegakan hukum dilakukan cepat dan transparan agar praktik mafia tanah tidak semakin merajalela di Kabupaten Malang maupun daerah lain di Indonesia.

Publisher:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]