DPR Setuju Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN Resmi Diganti Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN)
![]() |
(Ilustrasi 3D realistis konferensi pers politik Indonesia) |
Baca Berita Lainnya: Polda Jatim Tangani Laporan Warga Ngajum Malang Terkait Dugaan Mafia Tanah, Lahan Muncul Sertifikat Baru/Ganda
BPBUMN Resmi Gantikan Kementerian BUMN
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perubahan ini menjadi langkah penting dalam modernisasi tata kelola BUMN.
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
BPBUMN nantinya akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1% mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99% dipegang Danantara sebagai operator.
“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” ujarnya.
Menyesuaikan Putusan MK dan Perkuat Tata Kelola
Supratman menjelaskan, revisi ini juga mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN.
“Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” jelasnya.
Selain itu, peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini ditegaskan secara eksplisit dalam undang-undang sebagai lembaga pemeriksa.
Baca Berita Lainnya: Dugaan Penyalahgunaan Hibah KONI Kab. Malang Rp2,5 Miliar Naik ke Penyidikan, Kadispora Malang Diperiksa
Mekanisme Transisi dan Penunjukan Kepala BPBUMN
Terkait mekanisme transisi, Supratman menyebut pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres).
“Begitu di-paripurna-kan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg melalui perpres,” katanya.
Penunjukan kepala BPBUMN sendiri sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. “Presiden dapat menunjuk pejabat yang ada saat ini atau tokoh eksternal sesuai peraturan yang sudah disetujui,” tambahnya.
Masa transisi diberikan selama dua tahun sesuai arahan MK, bagi Menteri maupun Wakil Menteri yang masih menjabat di BUMN sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh.
Perum Bulog dan Aset Negara Tetap di Bawah BPBUMN
Supratman juga menegaskan bahwa status perum-perum seperti Perum Bulog tetap berada di bawah BPBUMN dan akan diatur lebih rinci lewat Perpres. Dividen saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden juga akan memiliki aturan turunan.
“Intinya, nanti seluruh BUMN akan tetap sama ya,” ungkapnya.
Baca Juga: KPK Periksa 9 Orang Saksi Dari Swasta, Kasus Hibah Jatim: Skema Pokmas Fiktif Terungkap
DPR Kompak Setujui RUU BUMN
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini memastikan seluruh fraksi di DPR sepakat dengan hasil pembahasan.
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujar Anggia.
Dengan disahkannya 84 pasal perubahan ini di tingkat komisi, revisi UU BUMN selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Publisher:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]