Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR: Sekjen DPR Mangkir Dari Panggilan, KPK Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara
![]() |
| (Ilustrasi 3D realistis Sekjen DPR Indra Iskandar di depan gedung KPK dan DPR terkait kasus korupsi rumah jabatan) |
Indra Iskandar Absen dari Pemeriksaan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya karena memiliki kegiatan resmi lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa Saudara IIS ada jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya, sehingga tidak bisa memenuhi pemanggilan pemeriksaan hari ini,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
KPK memastikan akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Indra dalam waktu dekat.
“Tentu nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan terhadap Saudara IIS,” tambah Budi.
Baca Berita Lainnya: KPK Telusuri Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Sampling 15.000 Titik di Seluruh Indonesia
Status Hukum dan Perkembangan Penyidikan
KPK telah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka, bersama enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan senilai Rp120 miliar tersebut. Namun, hingga kini Indra belum ditahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaganya masih melengkapi dokumen terkait penghitungan kerugian negara sebelum melakukan langkah hukum lanjutan.
“Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” kata Asep di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
KPK dan BPKP Hitung Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
Beberapa saksi telah diperiksa dalam rangka audit tersebut, di antaranya Edwin Budiman (wiraswasta) dan Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production) pada Rabu, 22 Oktober 2025.
“Kedua saksi hadir dan dimintai keterangan oleh BPKP dalam rangka penghitungan kerugian negara terkait pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI TA 2020,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis (23/10).
Budi menambahkan bahwa penyidik KPK dan auditor BPKP bekerja secara paralel dan simultan agar hasil penghitungan dapat segera diselesaikan.
“Harapannya bisa segera menyelesaikan penyidikannya,” imbuhnya.
Baca Juga: Terbaru Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Usut Skandal Korupsi Ekspor Limbah Sawit POME
Tujuh Tersangka dan Dugaan Mark Up Harga
Selain Indra Iskandar, enam tersangka lain dalam kasus ini antara lain:
1. Hiphi Hidupati - Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR
2. Tanti Nugroho - Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika
3. Juanda Hasurungan Sidabutar - Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada
4. Kibun Roni - Direktur Operasional PT Avantgarde Production
5. Andrias Catur Prasetya - Project Manager PT Integra Indocabinet
6. Edwin Budiman - Swasta
Ketujuhnya sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.
KPK menduga adanya mark up harga dalam proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan tersebut, dengan kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Rincian Proyek Pengadaan Rp120 Miliar
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR RI, proyek tahun anggaran 2020 untuk Sekretariat Jenderal DPR mencakup empat paket pengadaan besar:
1. Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami - HPS Rp10 miliar
2. Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A & B - HPS Rp39,7 miliar
3. Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C & D - HPS Rp37,7 miliar
4. Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E & F - HPS Rp34 miliar
Seluruh tender berstatus selesai, namun kini menjadi objek penyidikan KPK.
Langkah Hukum dan Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yakni Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro.
Beberapa ruang yang digeledah termasuk ruang biro, staf, hingga ruang kerja Sekjen DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan bukti transaksi keuangan, termasuk bukti transfer yang diduga terkait praktik mark up.
Upaya Hukum Indra Iskandar
Sebelumnya, Indra sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2024 untuk mempersoalkan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK.
Namun, tidak lama setelahnya, Indra mencabut gugatan tersebut tanpa penjelasan rinci.
KPK Tegaskan Komitmen Penuntasan Kasus
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 akan terus berlanjut hingga tuntas.
“Penyidik bekerja secara profesional dan hati-hati. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, tanpa intervensi,” ujar Budi Prasetyo menegaskan.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan DPR tahun 2020 kini memasuki tahap krusial. Meskipun Sekjen DPR Indra Iskandar belum ditahan dan absen dari pemeriksaan, KPK bersama BPKP tengah menyelesaikan penghitungan kerugian negara sebagai dasar penegakan hukum selanjutnya.
Dengan nilai proyek mencapai Rp120 miliar dan dugaan kerugian puluhan miliar rupiah, publik menanti langkah tegas KPK untuk menuntaskan perkara yang menyeret pejabat tinggi legislatif tersebut.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
