Terbaru Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Usut Skandal Korupsi Ekspor Limbah Sawit POME
![]() |
| (Ilustrasi 3D realistis pejabat kejaksaan dengan latar simbol korupsi dan perkebunan sawit) |
“Benar, tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan beberapa langkah hukum, termasuk penggeledahan dalam rangka mencari informasi dan data terkait dugaan korupsi ekspor POME,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Anang menjelaskan, proses penyidikan masih berjalan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Menurutnya, keterbukaan informasi masih dibatasi demi menjaga integritas proses hukum dan pengumpulan alat bukti yang sah.
Baca Berita Lainnya: DKPP Jatuhkan Sanksi Keras kepada Ketua dan Anggota KPU, DPR Siap Panggil untuk Klarifikasi Kasus Sewa Jet Pribadi
Rangkaian Penggeledahan di Sejumlah Wilayah
Berdasarkan hasil investigasi awal, penggeledahan dilakukan secara serentak di beberapa lokasi strategis.
Beberapa tempat yang menjadi sasaran antara lain:
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat, tempat penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya, di mana penyidik menyita ponsel, laptop, flashdisk, akun CEISA, serta delapan bundel dokumen Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) tahun 2022–2023.
BLBC Medan, tempat penyidik mengambil dokumen SHPIB tahun 2022–2024 dan ponsel milik pejabat eselon IV.
Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara, termasuk kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi, di mana ditemukan ponsel dan buku tabungan yang disita.
Selain itu, penyidik juga mendatangi Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk mengambil data terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan POME periode 2021-2025.
Menkeu Dukung Penindakan, Bea Cukai Tak Akan Lindungi Pegawai Nakal
Menanggapi langkah Kejagung, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa tidak ada perlindungan bagi pegawai Bea Cukai yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau ada yang salah di Bea Cukai, tidak akan kami lindungi. Kalau salah, ya salah saja,” tegas Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, turut membenarkan adanya penggeledahan oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan data dan memperjelas dugaan penyimpangan dalam ekspor limbah sawit.
Apa Itu POME dan Mengapa Jadi Sorotan?
Limbah Bernilai Tinggi dari Industri Sawit
Palm Oil Mill Effluent (POME) adalah limbah cair hasil pengolahan tandan buah segar kelapa sawit menjadi minyak mentah (CPO). Meskipun tergolong limbah, POME memiliki potensi ekonomi tinggi karena dapat diolah menjadi energi terbarukan, terutama biomethane atau Bio-CNG (Compressed Natural Gas berbasis hayati).
Menurut data Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), POME di Indonesia berpotensi menghasilkan lebih dari 1,5 miliar meter kubik biomethane per tahun, setara dengan 1,1 miliar liter solar. Jumlah tersebut cukup untuk menyokong sebagian kebutuhan bahan bakar sektor transportasi nasional.
Kontribusi POME dalam Energi Terbarukan
Dari data Kementerian ESDM, pengolahan POME melalui proses fermentasi tanpa oksigen dalam biodigester akan menghasilkan gas metana yang dapat dimurnikan menjadi Bio-CNG. Gas ini dapat digunakan sebagai bahan bakar ramah lingkungan sekaligus membantu mengurangi emisi gas rumah kaca.
Potensi energi listrik dari pabrik kelapa sawit di Indonesia bahkan diperkirakan mencapai 15 GW, di mana 1,5 GW berasal dari POME. Pemanfaatan ini menjadi bagian penting dalam program Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang tengah digalakkan pemerintah untuk mencapai target Net Zero Emission 2060.
Konteks Ekspor POME Tahun 2022
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari aktivitas ekspor POME pada tahun 2022. Saat itu, pemerintah sempat memberlakukan larangan ekspor sementara terhadap sejumlah produk turunan sawit seperti CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah (Used Cooking Oil).
Kebijakan yang diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 27 April 2022 ini bertujuan menstabilkan harga minyak goreng curah di dalam negeri menjadi Rp14.000 per liter. Larangan ekspor dicabut pada 23 Mei 2022 setelah stok nasional dinilai mencukupi dan harga mulai stabil.
Namun, dugaan pelanggaran terhadap kebijakan ekspor inilah yang kini diselidiki Kejagung. Ada indikasi bahwa beberapa pihak diduga tetap melakukan ekspor meski aturan pelarangan masih berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dan pelanggaran hukum.
Kejagung: Kasus Masih Dalam Tahap Penyidikan
Hingga saat ini, status perkara masih dalam tahap penyidikan. Kapuspenkum Kejagung menegaskan, pihaknya masih mendalami bukti dan memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Bea Cukai dan pihak swasta.
“Kami mohon pengertian publik. Proses masih berjalan dan belum ada tersangka. Semua langkah ini demi memastikan penegakan hukum yang objektif,” ujar Anang Supriatna.
Ujian Transparansi di Sektor Energi dan Ekspor
Kasus dugaan korupsi ekspor POME bukan hanya menyangkut sektor perdagangan dan industri sawit, tetapi juga menyentuh isu transparansi, tata kelola ekspor, dan keberlanjutan energi nasional. Jika terbukti adanya pelanggaran, kasus ini berpotensi menjadi momentum besar untuk memperbaiki integritas sistem ekspor energi terbarukan Indonesia.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
