KPK Pastikan Awasi Pelaksanaan Program MBG Nasional, Guna Melakukan Pencegahan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Nasional mencegah potensi Korupsi.

(Ilustrasi KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis bersama Badan Gizi Nasional secara realistis 3D)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa lembaganya siap turun tangan jika ditemukan indikasi penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran program tersebut.

“Program ini tidak bisa serta-merta dikategorikan bermasalah. Namun bila ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, tentu akan ditangani sesuai prosedur hukum,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Menurut Johanis, Presiden dan kementerian terkait akan lebih dulu melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan MBG sebelum ada langkah hukum. Namun, apabila indikasi korupsi terkonfirmasi, penanganannya bisa diserahkan kepada kepolisian, kejaksaan, atau langsung kepada KPK.

Baca Berita Lainnya: Kemenko PM Bentuk Satgas Audit Bangunan Keagamaan, KemenPU Kucurkan Rp25 Miliar untuk Audit 80 Pesantren Rawan Ambruk

KPK Lakukan Kajian Mendalam dan Pencegahan Korupsi MBG

Dalam waktu bersamaan, Direktorat Monitoring dan Pencegahan KPK tengah melakukan kajian komprehensif terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kajian tersebut bertujuan untuk memastikan program berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.

“Kami melakukan observasi lapangan, wawancara dengan stakeholder, serta analisis terhadap data implementasi program. Hasilnya nanti akan kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi perbaikan kepada pemerintah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Kajian ini merupakan bentuk dukungan KPK terhadap pemerintah dalam menjaga integritas dan efisiensi program nasional. Budi menegaskan, hasil rekomendasi nantinya diharapkan memperkuat sistem pengawasan dan menutup celah penyimpangan pada distribusi makanan bergizi.

“Ketika makanan itu didistribusikan kepada anak-anak kita, kami ingin memastikan kualitasnya terjaga dan anggaran digunakan secara efisien,” tambahnya.

KPK Siap Ambil Alih Jika Ada Intervensi atau Penyimpangan

KPK juga menegaskan perannya sebagai lembaga koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum di daerah, baik kepolisian maupun kejaksaan. Johanis menekankan, setiap perkara korupsi yang memiliki bukti kuat tidak boleh dihentikan tanpa alasan yang sah.

“Selama bukti cukup, perkara tidak boleh dihentikan. Jika ada intervensi pihak ketiga, KPK dapat mengambil alih penyelidikan dan melanjutkannya secara langsung,” tegas Johanis.

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen KPK dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan penggunaan dana publik.

Baca Juga: KPK Ungkap Modus Baru Korupsi Kuota Haji: Jatah Petugas Diduga Dijual ke Jamaah Lewat Travel Nakal

Badan Gizi Nasional Kembalikan Rp71 Triliun ke Presiden

Dari sisi eksekusi anggaran, Badan Gizi Nasional (BGN) mengonfirmasi bahwa sebesar Rp71 triliun dana dari total Rp171 triliun alokasi Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025 dikembalikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kepala BGN Dr. Ir. Dadan Hindayana menjelaskan, pengembalian ini dilakukan karena sebagian pembangunan infrastruktur, seperti dapur umum dan fasilitas logistik MBG, telah dibiayai oleh mitra swasta dan lembaga nonpemerintah.

“Dari total anggaran Rp171 triliun, Rp99 triliun telah terserap, sedangkan Rp70 triliun dikembalikan ke Presiden karena kemungkinan tidak terserap di tahun ini,” ujar Dadan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga efisiensi dan transparansi penggunaan APBN 2025 sekaligus menghindari tumpang tindih pendanaan.

Kasus Dugaan Korupsi SPPG, BGN Lakukan Pemecatan dan Penindakan

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menegaskan bahwa pihaknya telah memecat seorang kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terlibat praktik kolusi dalam pengadaan bahan baku makanan bergizi.

Modus yang digunakan adalah kerja sama dengan yayasan penyedia bahan pangan berkualitas rendah, dengan imbalan selisih hingga Rp20 juta per bulan dari nilai pembelian riil yang dimark-up.

“Yang terbukti korupsi akan dipecat dan diproses hukum. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan anggaran MBG,” tegas Tigor.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar seluruh lembaga pelaksana program nasional memprioritaskan integritas dan akuntabilitas publik.

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di Tulungagung: 68 Siswa Dirawat, Emil Dardak Tutup Sementara SPPG dan Sampel Diuji BPOM

Sinergi KPK dan BGN untuk Tata Kelola Program MBG

Kolaborasi antara KPK dan BGN semakin diperkuat melalui audiensi resmi yang membahas sinergi pengawasan dan tata kelola program MBG. Hasil pertemuan ini menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan  mulai dari pengadaan bahan baku, distribusi makanan, hingga evaluasi lapangan.

KPK berharap rekomendasi hasil kajian dapat diterapkan oleh pemerintah untuk menutup potensi penyimpangan serta menjaga keberlangsungan program gizi nasional.

“Kami tidak hanya hadir dalam konteks penindakan, tapi juga memastikan pencegahan dan penguatan sistem agar program berjalan sesuai visi Presiden,” tutup Budi Prasetyo.

KPK Dorong Transparansi dan Efisiensi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Dengan pengawasan ketat dari KPK, serta langkah efisiensi yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional, pemerintah berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan generasi muda Indonesia.

Kombinasi pengawasan, pencegahan, dan akuntabilitas publik diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa program prioritas ini dijalankan tanpa celah korupsi.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]