KPK Ungkap Modus Baru Korupsi Kuota Haji: Jatah Petugas Diduga Dijual ke Jamaah Lewat Travel Nakal

KPK mengungkap modus baru korupsi kuota haji 2023–2024. Jatah petugas haji diduga dijual ke jamaah lewat travel nakal. Kerugian negara capai Rp1 T.

 

(Ilustrasi 3D realistis kasus korupsi kuota haji dengan logo KPK RI dan simbol tikus berdasi)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Salah satu modus yang ditemukan adalah penyalahgunaan jatah petugas haji yang seharusnya digunakan untuk membantu pelayanan jamaah di Tanah Suci, namun justru diperjualbelikan oleh oknum agen travel kepada calon jamaah.

Baca Berita Lainnya: Kejati Jatim Tahan Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep: Kerugian Negara Capai Rp26,3 Miliar

Modus Baru Korupsi: Jatah Petugas Dijual ke Jamaah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kuota petugas haji ternyata ikut diselewengkan oleh sejumlah pihak yang bekerja sama dengan biro travel haji.

“Dalam perkara ini kami menemukan fakta bahwa slot untuk petugas haji khusus yang seharusnya digunakan sebagaimana mestinya justru tidak dipakai untuk petugas. Artinya, kuota itu disalahgunakan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/10/2025).

Ia mengungkap, slot petugas yang seharusnya diprioritaskan untuk tenaga pelayanan jamaah malah dijual kepada masyarakat yang ingin berangkat cepat ke Tanah Suci.

“Kuota petugas itu diperjualbelikan kepada calon jamaah haji. Itu temuan yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tegas Budi.

Agen Travel Bodong Ikut Bermain

Selain penyelewengan jatah petugas, KPK juga menemukan adanya biro travel tidak berizin (travel bodong) yang ikut mengelola kuota haji khusus.

Menurut Budi, ada biro yang resmi berizin dan mendapatkan distribusi kuota sesuai aturan, namun sebagian lainnya belum memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) namun tetap menerima atau memperjualbelikan kuota.

“Ada biro travel yang berizin hingga mendapat distribusi kuota, tetapi ada juga yang belum berizin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus,” ujarnya.

KPK mendeteksi pula adanya praktik jual beli kuota antaragen travel, di mana biro tertentu membeli jatah dari PIHK lain untuk dijual kembali kepada jamaah.

“Ternyata fakta di lapangan menunjukkan sebagian kuota diperoleh dari pembelian kepada PIHK lain,” tambahnya.

Baca Juga: KPI dan DPR Soroti Trans7: Program “Xpose Uncensored” Trans7 Resmi Dibekukan Sementara di Nilai Pelanggaran Etika

Nilai Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun Lebih

Dari hasil penyidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat praktik manipulasi kuota haji ini.

Temuan ini akan segera dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk perhitungan resmi kerugian negara.

Selain jual beli kuota petugas, penyidik juga menemukan indikasi adanya pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus, yang menyebabkan ketimpangan distribusi dan potensi keuntungan besar bagi pihak tertentu.

Bantahan KPK soal Intervensi

Menanggapi isu yang beredar, KPK membantah adanya intervensi politik atau tekanan dari pihak mana pun dalam proses penyidikan kasus ini.

“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji, tidak ada intervensi,” tegas Budi.

Ia menambahkan, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dari pihak PIHK yang jumlahnya cukup banyak.

“Praktik di lapangan itu beragam, sehingga penyidik butuh pendalaman untuk bisa melihat pola jual beli kuota ini secara menyeluruh,” jelasnya.

Baca Juga: Kiai Dilecehkan, Pesantren Dihina: PBNU, Ansor, Hingga PMII Akan Laporkan Trans7, MUI Minta KPI Bertindak Tegas.

Tiga Pejabat Dicegah ke Luar Negeri

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka adalah:

-Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama;

-Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama;

-Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan Maktour Travel.

Selain pencegahan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

KPK Dalami Dugaan Jaringan Korupsi Kuota Haji

KPK kini fokus menelusuri struktur jaringan penyimpangan kuota haji yang melibatkan oknum penyelenggara dan agen travel di berbagai daerah.

Menurut Budi, penyidik tengah mengurai jalur distribusi dan pihak yang mengambil keuntungan dari praktik jual beli kuota petugas.

“Praktik ini bukan hanya melanggar aturan penyelenggaraan ibadah haji, tapi juga merusak sistem yang selama ini diatur ketat oleh pemerintah,” pungkasnya.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 membuka tabir baru bagaimana penyalahgunaan wewenang dan manipulasi kuota petugas menjadi ladang bisnis terselubung.

KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan.

 Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]