Kontroversi Risalah Rapat Syuriyah PBNU: Surat Tabayun, Sikap Tegas Gus Yahya, dan Reaksi PCNU di Daerah

Kontroversi Risalah Syuriyah PBNU memicu polemik: surat tabayun, sikap tegas Gus Yahya,serta respon PCNU daerah hingga upaya menjaga ketenangan jamaah

(Ilustrasi 3D realistis konflik internal PBNU terkait risalah Syuriyah dan sikap Gus Yahya)
PortaJatim24.com - Berita Terkini - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menerbitkan surat tabayun sebagai respons atas beredarnya dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang memuat keputusan meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri. Dokumen internal tersebut sebelumnya menyebar luas di media sosial dan memicu beragam respons dari warga nahdliyin hingga jajaran PCNU di daerah.

Surat tabayun bernomor 4778/PB.02/A.I.01.47/99/11/2025 itu ditujukan kepada PWNU, PCNU, dan PCINU se-Indonesia. Surat ini ditandatangani Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar bersama Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir, tertanggal 22 November 2025, dan menjelaskan sejumlah poin penting.

Baca Berita Lainnya: Dinamika PBNU 2025: Risalah Syuriah, Permintaan Mundur KH Yahya Cholil Staquf, dan Sikap Resmi Organisasi

Rapat Syuriyah PBNU Sah dan Memenuhi Kuorum

PBNU menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah PBNU memang digelar pada Kamis, 20 November 2025, pukul 17.00–20.00 WIB, bertempat di Hotel Aston City Jakarta.

Rapat dinyatakan sah secara aturan organisasi karena dihadiri 37 dari 53 Pengurus Harian Syuriyah (69 persen). Sebanyak 7 orang izin tidak hadir, dan 9 orang absen tanpa pemberitahuan.

Dokumen risalah rapat juga disebut sah karena ditandatangani manual oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar sebagai pimpinan rapat. PBNU menegaskan bahwa risalah rapat bukan dokumen digital persuratan, sehingga tidak wajib diproses melalui platform Digdaya Persuratan.

Status Surat Pengantar untuk Gus Yahya Masih Tertunda

Surat tabayun juga memuat penjelasan terkait tindak lanjut administratif hasil rapat. Sesuai butir 5 keputusan rapat, staf Syuriyah PBNU telah menyiapkan:

-Surat pengantar untuk Gus Yahya,

-Lampiran berupa Risalah Rapat (1 dari 2 lampiran).

Namun hingga surat tabayun diterbitkan, PBNU menegaskan bahwa surat pengantar tersebut belum ditandatangani oleh Katib Aam, yang merupakan penanda tangan pertama di sistem Digdaya Persuratan. Dengan demikian, dokumen yang memerintahkan Gus Yahya mundur secara administratif belum mencapai status final.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana PEN Proyek Jalan Rp 12 Miliar di Sampang Seret Pejabat dan Broker, Empat Tersangka Ditahan.

Penyerahan Risalah Rapat kepada Gus Yahya dan Responsnya

Bagian paling mencolok dalam surat tabayun adalah kronologi penyerahan risalah rapat kepada Ketua Umum PBNU.

Pada Jumat sore, 21 November 2025, ketika Gus Yahya sowan kepada Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir di kawasan Ancol, dokumen Risalah Rapat telah diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.

Namun PBNU menyebutkan bahwa setelah membaca dokumen tersebut, Gus Yahya mengembalikannya kepada KH Afifuddin Muhajir, mengisyaratkan ketidaksediaan menerima keputusan tersebut.

Isi Pokok Risalah: Ultimatum 3 Hari untuk Mundur

Risalah Rapat Syuriyah PBNU sebelumnya berisi keputusan yang meminta:

-Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu maksimal 3 hari sejak risalah ditandatangani.

-Jika tidak mundur dalam tenggat tersebut, Syuriyah PBNU akan memberhentikan Gus Yahya.

Beberapa alasan yang tercantum dalam risalah antara lain:

-Kehadiran akademisi Amerika Serikat Peter Berkowitz dalam AKN NU yang dinilai berkaitan dengan jaringan zionisme internasional.

-Gus Yahya sebelumnya telah meminta maaf atas hal ini pada 28 Agustus 2025.

-Dugaan masalah tata kelola keuangan PBNU yang dianggap tidak selaras dengan hukum syariah.

Gus Yahya Tegaskan Tidak Akan Mundur

Dalam pertemuan dengan para Ketua PWNU tingkat provinsi di Surabaya, Minggu dini hari, 23 November 2025, Gus Yahya secara terbuka menyatakan:

“Sama sekali tidak pernah terbesit dalam pikiran saya untuk mundur dari Ketua PBNU.”

Ia menegaskan bahwa dirinya mendapat mandat 5 tahun dari Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun 2021, dan akan menyelesaikan amanah tersebut.

Pernyataan ini sekaligus menjawab polemik yang muncul pasca bocornya risalah Syuriyah PBNU

Baca Juga: Mahasiswa Gugat Pasal UU MD3 ke MK: Tuntut Rakyat Dapat Hak Pemberhentian terhadap Anggota DPR

MWC NU Jakarta Pusat Gelar Istigasah untuk Menjaga Ukhuwah

Di tengah memanasnya dinamika internal, MWC NU se-Jakarta Pusat menggelar istigasah dan doa bersama di Kantor PBNU.

Ketua MWC NU Tanah Abang, Alit Kustizar, menegaskan kegiatan ini bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi:

-Mengajak warga NU menjaga ukhuwah annahdliyah,

-Menjauhi narasi yang memecah belah,

-Menempatkan tabayyun sebagai prinsip utama dalam menyikapi perbedaan.

Menurut Alit, polemik PBNU harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan konsumsi publik.

PCNU Tulungagung: Tidak Terpengaruh, Tetap Fokus Program

Ketua PCNU Tulungagung KH Bagus Ahmadi menyatakan pihaknya tidak terpengaruh langsung oleh polemik di PBNU.

Ia menegaskan:

-Proses masih berjalan di tingkat pusat.

-Kegiatan PCNU tetap berjalan seperti biasa.

-Apa pun keputusan PBNU nantinya, pihak cabang siap menerima.

Bagi PCNU Tulungagung, fokus utama tetap menjaga kegiatan dan kondusivitas di tingkat cabang hingga ranting.

PCNU Kota Batu: Prioritaskan Kemaslahatan Organisasi

Senada, Sekretaris PCNU Kota Batu Fathul Yasin (Gus Yasin) menyatakan bahwa pihaknya:

-Tidak terlibat dalam polemik PBNU,

-Belum menerima pernyataan resmi terkait langkah Gus Yahya,

-Berharap seluruh keputusan yang diambil nanti bermuara pada kemaslahatan organisasi.

PCNU Kota Batu menegaskan bahwa apapun dinamika yang terjadi di pusat, fokus utama harus tetap pada khidmah NU bagi umat.

Kesimpulan

Surat tabayun PBNU menegaskan keabsahan Rapat Syuriyah PBNU, namun juga menunjukkan bahwa proses administratif terhadap keputusan meminta Gus Yahya mundur belum final. Di sisi lain, Gus Yahya menyatakan secara terbuka bahwa ia tidak akan mundur, sesuai mandat muktamar.

Respons PCNU di berbagai daerah menunjukkan bahwa dinamika internal PBNU tidak memengaruhi aktivitas struktural di bawah, yang tetap mengedepankan persatuan, ketenangan, dan kemaslahatan organisasi.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]