KPK Kembali Tahan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo, Mantan Bupati Telah Divonis 6,5 Tahun Penjara.
![]() |
| (Ilustrasi 3D penyidikan kasus korupsi di gedung KPK dengan petugas membawa tersangka memakai rompi oranye) |
Langkah ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi, yang sudah divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Berita Lainnya: Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional, Mantan Bupati Situbondo Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
Lima Tersangka Baru Resmi Ditahan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 November 2025.
“KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” ujar Budi.
Kelima tersangka tersebut adalah:
-Roespandi (ROS): Direktur CV Ronggo
-Adit Ardian Rendy Hidayat (AAR): Direktur CV Karunia
-Tjahjono Gunawan (TG): Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada
-Muhammad Amran Said Ali (MAS): Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti/Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari (2021-2022)
-As’al Fany Balda (AFB): Direktur PT Badja Karya Nusantara
Kelima tersangka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Kronologi Kasus dan Peran Para Pihak
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak tahun 2024 atas dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, di mana para rekanan diwajibkan memberikan sejumlah uang sebelum memenangkan paket pekerjaan.
Skema itu dikenal dengan istilah “uang investasi”, sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dijanjikan
Dari hasil penyidikan, mantan Bupati Situbondo Karna Suwandi (KS) bersama Kepala Dinas PUPP Eko Prionggo Jati (EP) diduga sebagai aktor utama yang mengatur pemenang proyek dan menerima uang dari sejumlah kontraktor.
Karna Suwandi disebut menerima uang mencapai Rp 5,57 miliar melalui perantara dan orang-orang kepercayaannya.
Eko Prionggo diduga menerima sekitar Rp 811 juta dari bawahannya di dinas terkait.
Putusan Hakim Tipikor Surabaya untuk Mantan Bupati Situbondo
Pada 31 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada Karna Suwandi berupa hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu menyatakan bahwa Karna terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana badan, Karna Suwandi juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Langkah KPK dalam Pengembangan Kasus
KPK menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penahanan lima tersangka baru ini merupakan bukti komitmen lembaga antirasuah untuk menuntaskan seluruh rantai korupsi yang merugikan negara.
“Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Penyidik masih akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain, baik dari unsur pemerintah daerah maupun swasta,” tegasnya.
Budi menambahkan, masa penahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan agar proses pembuktian dapat berjalan menyeluruh.
Dampak Kasus terhadap Reputasi Pemerintah Daerah
Kasus korupsi dana PEN di Situbondo menjadi sorotan karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk memulihkan perekonomian daerah pasca pandemi COVID-19.
Namun, justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu melalui pengaturan proyek serta suap antar pihak.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Airlangga, Dr. Iwan Santosa, menilai kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap program nasional.
“Dana PEN adalah instrumen vital untuk pemulihan ekonomi. Ketika korupsi masuk ke sektor ini, efeknya bukan hanya finansial, tapi juga sosial, karena masyarakat kehilangan hak untuk mendapatkan manfaat pembangunan,” ujarnya.
Penutup
Dengan ditahannya lima tersangka baru ini, KPK menunjukkan bahwa proses hukum atas kasus korupsi dana PEN di Kabupaten Situbondo masih jauh dari selesai.
KPK berkomitmen melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang menikmati hasil korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
