Viral Oknum ASN Pemkot Pasuruan Ditahan Polres Probolinggo Kota atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
![]() |
| (Ilustrasi realistis 3D oknum ASN Pemkot Pasuruan ditahan Polres Probolinggo atas dugaan pencabulan) |
Oknum ASN tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur. Aksi bejatnya terungkap setelah keluarga korban melapor ke kepolisian.
Orang tua korban, berinisial F, mengaku tidak menyangka anaknya menjadi korban dari pelaku yang dikenal di lingkungan masyarakat. Ia segera melapor ke polisi setelah mengetahui kejadian tersebut.
Baca Berita Lainnya: Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional, Mantan Bupati Situbondo Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
Polisi Temukan Unsur Bujuk Rayu dalam Aksi Pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, membenarkan bahwa tersangka B telah ditahan.
“Benar, tersangka berinisial B sudah kami tahan karena ada bukti kuat terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Zaenal, Senin (3/11/2025).
Dari hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), polisi menemukan adanya unsur bujuk rayu yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban.
“Pelaku menggunakan bujuk rayu hingga korban terbujuk. Setelah itu, terjadi tindakan asusila yang kini menjadi dasar penyidikan,” jelas Zaenal.
B diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Ia membawa korban ke rumahnya setelah membujuknya dengan iming-iming tertentu.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses pemeriksaan terus berjalan,” tegas Iptu Zaenal.
Polisi juga menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat modus pelaku yang menggunakan bujuk rayu dan kedekatan hubungan keluarga dengan korban.
Pemkot Pasuruan Belum Ambil Tindakan Disipliner
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengaku pihaknya belum bisa mengambil tindakan terhadap status kepegawaian B.
“Kami belum menerima surat penahanan dari Polres Probolinggo Kota, jadi belum bisa melakukan tindak lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, surat penahanan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah disiplin sesuai peraturan ASN.
“Kalau surat penahanannya sudah kami terima, baru bisa diketahui tindak pidana apa yang dilakukan dan ancaman hukumannya, dari situ baru kami tindak lanjuti,” imbuhnya.
Proses Hukum Terus Berjalan, Polisi Imbau Masyarakat untuk Berani Melapor
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencoreng citra ASN yang seharusnya menjadi panutan. Polres Probolinggo Kota menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang berstatus ASN,” ujar Zaenal menegaskan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berani melapor bila mengetahui kasus serupa, sebagai langkah pencegahan dan penegakan hukum yang lebih baik di masa depan.
Kasus Jadi Cermin Penegakan Etika ASN
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga moral, etika, dan integritas dalam menjalankan tugas publik. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap ASN agar kejadian serupa tidak terulang.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
