Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional, Mantan Bupati Situbondo Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
![]() |
| (Ilustrasi Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi ditangkap KPK terkait kasus korupsi dana PEN) |
Sidang pembacaan putusan digelar Jumat (31/10/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 8 tahun 4 bulan penjara. Selain hukuman pokok, terdakwa juga dijatuhi denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim dalam sidang Tipikor Surabaya.
Baca Berita Lainnya: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Dugaan Mark Up dan Sorotan Publik, Pihak Terkait Diminta Kooperatif
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp4,5 Miliar
Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika Karna Suswandi tidak membayar dalam batas waktu tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila harta tidak mencukupi, maka dikenakan pidana tambahan dua tahun penjara.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim Cokia Ana Pontia.
Terbukti Melanggar Undang-Undang Tipikor
Majelis hakim menilai Karna Suswandi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perbuatan korupsi tersebut dilakukan dengan cara menerima gratifikasi senilai Rp4,5 miliar yang bersumber dari proyek dana PEN dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
Latar Belakang Kasus: Dugaan Korupsi Dana PEN di Situbondo
Kasus korupsi ini bermula dari penyidikan KPK pada 6 Agustus 2024, terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Situbondo.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dua pejabat ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Karna Suswandi, Bupati Situbondo periode 2021-2024.
Eko Prionggo Jati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.
Sementara itu, Gatot Siswoyo, salah satu pihak lain yang sempat diperiksa, tidak dilanjutkan proses hukumnya karena telah meninggal dunia sesuai akta kematian tertanggal 11 Juli 2023.
Proses Penahanan dan Gratifikasi Rp4,5 Miliar
KPK RI resmi menahan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati pada 21 Januari 2025 untuk kepentingan penyidikan di Rutan KPK Kelas I Jakarta Timur.
Dalam proses hukum, Karna diduga menerima gratifikasi atau ijon proyek sebesar Rp4,5 miliar, sedangkan Eko Prionggo diduga menerima fee sebesar Rp811 juta dari sejumlah proyek di bawah dana PEN.
Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Banding
Menanggapi vonis tersebut, Dwi Anggi Septiawan, kuasa hukum Karna Suswandi, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami masih pikir-pikir dan akan konsultasi dengan klien kami untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Dwi Anggi kepada wartawan usai sidang.
KPK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
KPK menegaskan akan terus mengawal kasus korupsi dana PEN di Situbondo hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Lembaga antirasuah tersebut menilai, praktik korupsi dalam penggunaan dana PEN sangat merugikan publik karena seharusnya dana tersebut dialokasikan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19.
“KPK berkomitmen memastikan penggunaan dana publik, termasuk dana PEN, dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan rakyat,” tegas Tessa Mahardhika.
Kesimpulan
Kasus korupsi dana PEN yang menjerat mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.
Vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan kewajiban membayar Rp4,5 miliar menjadi bentuk penegasan bahwa penyimpangan dana publik akan tetap ditindak tegas oleh penegak hukum.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
