Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Dana Desa 2025, Menkeu Purbaya Ungkap Alur Penggunaan.

Koperasi Merah Putih menjadi syarat Dana Desa 2025. Menkeu Purbaya jelaskan alur penggunaan Rp40 triliun untuk cicilan pembangunan koperasi.

(Ilustrasi 3D realistis Menkeu Purbaya dan Koperasi Merah Putih 2025)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Pemerintah resmi memperketat tata kelola Dana Desa melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK 108/2024. Regulasi ini diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.

Aturan baru ini menetapkan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih menjadi syarat utama pencairan Dana Desa, terutama untuk penyaluran tahap II. Pengetatan ini dilakukan untuk menyesuaikan tata kelola Dana Desa dengan arah kebijakan Presiden yang mendorong penguatan ekonomi desa melalui koperasi strategis nasional.

Baca Berita Lainnya:  Wamendagri Soroti Lonjakan Kasus Korupsi Kepala Desa: Pemerintah Perketat Pengawasan Dana Desa

Syarat Baru Pencairan Tahap II Dana Desa

Jika sebelumnya penyaluran tahap II hanya mensyaratkan laporan realisasi tahap sebelumnya, maka PMK 81/2025 menambahkan dua ketentuan baru, yaitu:

-Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi kepada notaris.

-Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terkait pembentukan Koperasi Merah Putih.

-Dengan tambahan ini, desa yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat menerima penyaluran tahap II.

Pemerintah juga menetapkan batas waktu maksimal hingga 17 September 2025 bagi desa untuk menyerahkan seluruh persyaratan. Jika tidak terpenuhi, maka penyaluran Dana Desa tahap II akan ditunda bahkan dapat dibatalkan, dan anggarannya dialihkan untuk mendukung prioritas nasional atau pengendalian fiskal.

Alur Pendanaan: Dana Desa Digunakan untuk Cicilan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa alokasi Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp60 triliun, dan dari jumlah itu Rp40 triliun akan dipakai untuk mencicil pembangunan Koperasi Merah Putih setiap tahun selama enam tahun ke depan.

“Dana desa dari Rp60 triliun, sekitar Rp40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih enam tahun ke depan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, 14 November lalu.

Purbaya juga menegaskan kembali hal serupa usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11), bahwa sebagian besar Dana Desa memang diarahkan untuk pembayaran pinjaman pembangunan Kopdes Merah Putih.

Adapun skema pendanaannya adalah:

-PT Agrinas Pangan akan mengambil pinjaman dari bank-bank BUMN untuk membangun infrastruktur Kopdes Merah Putih.

-Pemerintah kemudian mencicil pinjaman tersebut menggunakan Dana Desa senilai Rp40 triliun per tahun.

Baca Juga: Gus Yahya Dicopot dari Jabatan Ketum PBNU, Ini Kronologi, Isi Surat Edaran, dan Respons Balik

Perubahan Administratif dan Penguatan Peran Pemda

Selain syarat koperasi, PMK 81/2025 mempertegas mekanisme pelaporan dan validasi data Dana Desa, di antaranya:

-APBDes wajib disampaikan melalui aplikasi resmi Kementerian Keuangan.

-Jika desa belum menggunakan sistem elektronik, data tetap harus direkam manual pada platform yang sama.

-Pemerintah daerah wajib melakukan perekaman pagu, realisasi program 2024, dan menandai desa yang layak salur.

-Proses verifikasi dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD, sehingga data Dana Desa bisa dipantau secara real time.

Sanksi Penundaan dan Pembatalan Penyaluran Dana Desa

Dua pasal baru dalam PMK Pasal 29A dan Pasal 29B memperjelas konsekuensi bagi desa yang tidak mematuhi aturan baru. Pasal 29B menegaskan bahwa jika hingga batas waktu 17 September 2025 persyaratan belum dipenuhi, maka:

-Penyaluran Dana Desa tahap II ditunda, dan

-Dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya dibatalkan dan tidak akan disalurkan kembali.

-Dana yang dibatalkan dapat digunakan untuk mendukung program prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal nasional.

Baca Juga: Putra Pendiri NU dan Dzuriyah Tebuireng Serukan Islah atas Polemik Risalah Syuriah: PBNU Siapkan Pertemuan Besar di Lirboyo

Penegasan Pemerintah soal Efektivitas Tata Kelola Dana Desa

Pemerintah menilai bahwa langkah ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Desa sekaligus memperkuat struktur ekonomi desa melalui koperasi strategis nasional. Purbaya menegaskan bahwa implementasi aturan ini masih akan terus dievaluasi, tetapi pengetatan syarat dinilai penting agar dana desa digunakan secara terukur, akuntabel, dan selaras dengan program nasional.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]