Gus Yahya Dicopot dari Jabatan Ketum PBNU, Ini Kronologi, Isi Surat Edaran, dan Respons Balik
![]() |
| (Ilustrasi 3D realistis konferensi pers PBNU) |
Surat edaran berkop PBNU tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh A'wan PBNU Abdul Muhaimin, yang menyebut dokumen itu merupakan tindak lanjut dari risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.
Menurut Muhaimin, keputusan tersebut otomatis menghentikan seluruh wewenang Gus Yahya sebagai Ketum PBNU per tanggal yang ditetapkan.
Baca Berita Lainnya: Putra Pendiri NU dan Dzuriyah Tebuireng Serukan Islah atas Polemik Risalah Syuriah: PBNU Siapkan Pertemuan Besar di Lirboyo
Hasil Rapat Syuriyah: Dari Penyampaian Risalah hingga Putusan Pemberhentian
Surat edaran tersebut memuat kronologi langkah-langkah administratif sebelum keluarnya keputusan pemberhentian, di antaranya:
1. 21 November 2025: Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir menyerahkan risalah rapat kepada Gus Yahya di Hotel Mercure Ancol. Namun risalah itu dikembalikan kepada beliau.
2. 23 November 2025 Pukul 00.45 WIB: Sistem Digdaya PBNU mencatat bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca surat penyampaian hasil keputusan rapat Syuriyah.
3. Dengan terpenuhinya seluruh prosedur administratif, Syuriyah menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
4. Seluruh hak, fasilitas, atribut, dan otoritas jabatan Ketum PBNU dicabut.
5. PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme organisasi.
6. Selama kekosongan posisi Ketum PBNU, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU.
Syuriyah PBNU: Gus Yahya Dapat Ajukan Keberatan ke Majelis Tahkim
Katib Syuriyah PBNU Ahmad Tajul Mafakhir menyebut bahwa pihaknya membuka ruang keberatan melalui Majelis Tahkim.
Ia menyatakan, sistem organisasi hasil Muktamar Lampung 2021 telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa keputusan internal. Menurut Tajul, jika pihaknya dianggap salah, maka keputusan dapat dipersoalkan melalui jalur tersebut.
Respons Tegas Gus Yahya: “Tidak Bisa Diberhentikan Kecuali Lewat Muktamar”. Menanggapi beredarnya surat edaran, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya menolak pemberhentian dan menyebut surat tersebut tidak sah.
Baca Juga: PBNU Ambil Sikap: Cabut Mandat Penasihat Internasional, Rapat Alim Ulama Pastikan Tidak Ada Pergantian Ketum
Alasan Ketidaksahan Menurut Gus Yahya
Dokumen masih berwatermark DRAFT, sehingga tidak layak diterbitkan sebagai surat resmi.
1. Tanda tangan digital tidak tervalidasi.
2. Nomor surat tidak dikenali oleh sistem digital PBNU (Digdaya).
3. Tidak memenuhi ketentuan empat tanda tangan yang menjadi syarat administratif resmi PBNU.
4. Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan fungsionaris, apalagi Ketum PBNU.
Menurutnya, satu-satunya mekanisme pemberhentian Ketum PBNU adalah Muktamar, bukan rapat internal Syuriyah.
Gus Yahya menyebut dirinya telah diminta mundur, tetapi ia menolak karena merasa proses rapat penuh tuduhan dan tidak memberinya ruang klarifikasi.
Gus Yahya: “Tidak Ada Jabatan Tanpa Batas di NU”
Dalam keterangannya, Gus Yahya menjelaskan bahwa semua jabatan, termasuk Rais Aam, dibatasi oleh AD/ART NU dan aturan organisasi. Karena itu ia menilai langkah Syuriyah melampaui batas kewenangan.
Pertemuan dengan PWNU Seluruh Indonesia Tetap Berjalan
Di tengah polemik, PBNU tetap menggelar pertemuan dengan PWNU seluruh Indonesia di gedung PBNU Jakarta, Rabu (26/11).
Gus Yahya hadir mengenakan baju koko putih dan duduk bersama perwakilan PWNU dari seluruh provinsi. Sejumlah anggota Banser menjaga area sekitar gedung PBNU.
Pertemuan tersebut membahas persiapan Hari Lahir (Harlah) Ke-103 NU, menunjukkan bahwa agenda kelembagaan masih berjalan seperti biasa.
Baca Juga: Kontroversi Risalah Rapat Syuriyah PBNU: Surat Tabayun, Sikap Tegas Gus Yahya, dan Reaksi PCNU di Daerah
PBNU Akan Menggelar Rapat Pleno
Berdasarkan surat edaran, PBNU akan mengadakan Rapat Pleno untuk membahas proses administratif pemberhentian, penggantian, atau pelimpahan wewenang jabatan sesuai aturan Perkumpulan NU tahun 2025.
Rais Aam disebut akan memegang kendali penuh PBNU hingga keputusan pleno atau mekanisme organisasi lainnya menetapkan kepemimpinan berikutnya.
Ruang Sengketa: Majelis Tahkim Jadi Penentu
Jika sengketa ini berlanjut, Majelis Tahkim PBNU akan menjadi lembaga penyelesaiannya.
Majelis Tahkim merupakan struktur baru yang memberikan mekanisme formal penyelesaian perselisihan internal organisasi.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
