MKD DPR Putuskan Sanksi Etik untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio: Dua Anggota Lain Dinyatakan Tidak Bersalah
![]() |
| (Ilustrasi 3d realistis konferensi pers pejabat dan media di ruang sidang portaljatim24) |
Kelima anggota DPR yang menjadi teradu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Adies Kadir dari Partai Golkar, serta dua anggota Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).
Baca Berita Lainnya: KAI Siap Bantu KPK Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat, PDIP Sebut Tiga Kali Peringatkan Jokowi
Tiga Anggota DPR Terbukti Langgar Etik
MKD memutuskan tiga dari lima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.
Ahmad Sahroni dinyatakan bersalah menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
“Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, di ruang sidang.
Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik karena pernyataannya soal kenaikan gaji DPR yang dinilai menimbulkan kesan hedon dan tidak sensitif terhadap publik. Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan tanpa menerima hak keuangan selama masa penonaktifan.
“Mahkamah meminta teradu untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depan,” tegas Adang.
Eko Patrio, anggota DPR Fraksi PAN, juga dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan atas aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025, yang dinilai mencederai martabat lembaga legislatif.
Ketiga anggota DPR tersebut dipastikan tidak akan menerima gaji maupun tunjangan selama masa penonaktifan.
Adies Kadir dan Uya Kuya Dinyatakan Tidak Bersalah
Sementara itu, MKD memutuskan dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir (Golkar) dan Uya Kuya (PAN), tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Dalam amar putusan, MKD menilai tidak terdapat unsur pelanggaran etik dalam tindakan maupun pernyataan keduanya.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron Amin dalam pembacaan putusan.
Adies Kadir sebelumnya dilaporkan karena pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR yang dinilai menimbulkan persepsi negatif publik. Namun, hasil sidang menyebut pernyataannya hanya merupakan kekeliruan penyampaian.
“Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD meminta yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan informasi,” terang Adang Daradjatun.
Uya Kuya juga dinyatakan tidak bersalah. MKD menilai aksi joget yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD bukan bentuk penghinaan, melainkan ekspresi spontan akibat kesalahpahaman publik terhadap isu kenaikan gaji DPR.
Latar Belakang Kasus: Kontroversi Publik Agustus 2025
Kasus ini bermula pada Agustus 2025, saat sejumlah anggota DPR memicu reaksi keras masyarakat melalui pernyataan dan perilaku yang dianggap tidak pantas.
-Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya terkait tunjangan DPR yang dianggap berlebihan.
-Nafa Urbach menimbulkan kontroversi lewat komentarnya bahwa kenaikan gaji DPR adalah hal wajar dan pantas.
-Uya Kuya dan Eko Patrio dianggap merendahkan martabat DPR karena berjoget di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD.
-Ahmad Sahroni dilaporkan karena penggunaan diksi yang dinilai tidak pantas di forum publik.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat diterima MKD pada September 2025 dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berjenjang.
“Pada 4, 9, dan 30 September 2025, MKD menerima lima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPR RI dari berbagai fraksi,” jelasnya.
Klarifikasi dari Pihak DPR dan Saksi Sidang
Dalam proses persidangan, sejumlah saksi dan pejabat DPR turut memberikan klarifikasi. Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menegaskan bahwa pada Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD 15 Agustus 2025 tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan DPR.
“Tidak ada sama sekali pembahasan tentang kenaikan gaji pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” ujar Suprihatini di hadapan majelis MKD.
Pernyataan ini memperkuat argumentasi bahwa sebagian besar kontroversi yang terjadi di publik bersumber dari kesalahpahaman informasi dan disinformasi media sosial.
Baca Juga: Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional, Mantan Bupati Situbondo Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
MKD: Etika Publik Harus Dijaga oleh Wakil Rakyat
Putusan MKD DPR ini menjadi penegasan bahwa setiap anggota DPR wajib menjaga integritas, etika, dan perilaku di hadapan publik.
“Mahkamah menilai perlu ketegasan agar seluruh anggota DPR memahami pentingnya menjaga kehormatan lembaga legislatif,” ujar Adang Daradjatun menutup sidang.
MKD berharap, putusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota parlemen untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan berbicara di ruang publik agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Daftar Putusan Akhir Sidang Etik MKD DPR (5 November 2025)
1. Ahmad Sahroni (NasDem) - Terbukti melanggar etik, nonaktif 6 bulan
2. Nafa Urbach (NasDem) - Terbukti melanggar etik, nonaktif 3 bulan
3. Eko Patrio (PAN) - Terbukti melanggar etik, nonaktif 4 bulan
4. Uya Kuya (PAN) - Tidak terbukti, diaktifkan kembali
5. Adies Kadir (Golkar) - Tidak terbukti, diaktifkan kembali
Kesimpulan
Sidang MKD DPR pada 5 November 2025 menandai komitmen lembaga legislatif dalam menegakkan etika dan disiplin internal. Sanksi terhadap tiga anggota DPR menjadi peringatan keras agar setiap wakil rakyat menjaga integritas dan kehormatan, sementara dua lainnya yang dibebaskan menunjukkan pentingnya keadilan dalam setiap proses etik di parlemen.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
